Intip 5 Mitos dan Fakta Pinjaman Online di Sini

03 Apr 2024 by kreditpintar, Last edit: 15 Apr 2024

Berbagai mitos dan fakta pinjaman online sudah banyak beredar di dunia virtual hingga dunia nyata itu sendiri. Tak jarang mitos dan fakta tersebut tidak bisa dibedakan dan membuat banyak orang keliru mengenai kebenarannya yang berujung dengan tidak berani melakukan pinjaman online. Mari simak penjelasan rincinya agar tidak salah lagi di bawah ini.

Baca juga: Ingin Pinjaman Online Aman? Pilih Kredit Pintar 

Menampung informasi mengenai satu hal yang akan dilakukan merupakan sebuah dasar dari perencanaan. Fakta pinjaman online mungkin bisa menjadi pertimbangan yang baik, namun mitos hanya akan menambah beban pikiran serta membuang waktu saja jika Sobat Pintar tidak sadar ikut menjadikannya sebagai pertimbangan. Agar tidak keliru, Sobat Pintar harus mengetahui fakta dan mitos terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Tidak sedikit orang yang akhirnya mengurungkan niat untuk melakukan pinjaman online karena alasan informasi yang belum jelas adalah fakta atau mitos. Begitu pun dengan orang yang justru memilih melakukannya karena informasi tersebut. Agar tidak merugikan berbagai pihak, ada baiknya Sobat Pintar untuk lebih bijak dalam menerima informasi, salah satunya dengan mitos dan fakta pinjaman online di bawah ini.

5 Fakta mengenai Pinjaman Online

Di pembahasan pertama, akan ada 5 fakta mengenai pinjaman online yang mungkin belum Sobat Pintar ketahui. Fakta pinjaman online ini bisa membantu Sobat Pintar untuk menentukan langkah berikutnya bagi yang sedang kebingungan. Apalagi jika mengingat ada banyak kabar-kabar kurang menguntungkan mengenai banyaknya pinjaman online ilegal yang beredar, oleh karena itu mari kita simak fakta di bawah ini.

Baca juga: Butuh Uang? Ini Daftar Pinjaman Online Tanpa Jaminan 

  1. Limit Kredit sesuai Kemampuan Finansial

Poin ini merupakan sebuah fakta di dunia bisnis pinjam-meminjam yang tidak hanya berlaku untuk transaksi online saja tetapi juga transaksi offline. Oleh karena itu, isilah data diri dengan sebenar-benarnya agar Sobat Pintar bisa mendapatkan limit yang sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Jika limit kreditnya terlalu besar atau sama rata, tidak ada salahnya untuk mencurigai tempat layanan pinjaman tersebut.

  1. Adanya Standar Syarat Peminjam

Memang benar bahwa syarat yang diberikan penyedia layanan pinjaman online sangat mudah jika dibandingkan dengan pinjaman di lembaga lain. Akan tetapi ada standar tertentu dari setiap syarat yang diberikan kepada para calon peminjam atau pengguna jasa ini. Oleh karena itu, penting untuk Sobat Pintar benar-benar memahami syarat dan ketentuan dari pihak pinjaman online sebelum mendaftar dan menggunakan jasanya.

  1. Bunga Transparan

Penyedia layanan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK wajib untuk memberikan informasi terbuka mengenai bunga, biaya admin, hingga biaya layanan selama jasa digunakan oleh pengguna adalah sebuah fakta. Ini untuk memudahkan Sobat Pintar dalam membuat rencana mengenai keuangan di masa yang akan datang. Jadi, dapat dipastikan pinjaman online yang tidak memberikan berbagai informasi terkait adalah penyedia jasa ilegal yang harus kita hindari.

  1. Tidak Semua Pinjaman Online Menjebak

Kebanyakan orang sudah menghindari pinjaman online karena mendengar berbagai kasus pencemaran nama baik yang menjebak hingga kasus penipuan karena hal ini. Padahal tidak semua pinjaman online bertujuan untuk menjebak dan merugikan, ada pula pinjaman online yang telah terdaftar OJK dan aman untuk digunakan. Cermat dan bijak adalah kunci agar Sobat Pintar bisa mendapatkan pinjaman online yang menguntungkan dan membantu keluar dari permasalahan yang dihadapi.

  1. Data Pengguna Aman

Fakta pinjaman online terakhir yang akan dibahas adalah mengenai data pengguna yang aman dan tidak akan disebarluaskan oleh pihak pinjaman online. Akan ada sanksi tegas bagi para penyedia layanan yang membocorkan data penggunanya. Ini hanya berlaku bagi pinjaman online ilegal atau yang telah terdaftar di OJK sehingga Sobat Pintar harus bijak dalam menentukan penyedia layanan ini.

5 Mitos mengenai Pinjaman Online

Kecepatan penyebaran informasi yang sangat tinggi di internet, terkadang membuat kita sulit membedakan fakta dan mitos. Menjadi seorang pengguna internet yang bijak akan menjadi kunci agar kita terhindar dari mitos-mitos yang tersebar di internet. Begitu pun dengan mitos atau pun fakta pinjaman online yang seperti telah menjadi hal umum di kalangan masyarakat.

Baca juga: Simak 100+ Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022 

  1. Dana Tidak Terbatas

Banyak informasi yang beredar mengenai pihak pemberi pinjaman online menyediakan dana yang tidak terbatas dan bisa dipinjam sebanyak yang dibutuhkan oleh peminjamnya. Pihak penyedia layanan yang telah terdaftar OJK biasanya akan memberikan limit kredit yang berbeda tergantung kesepakatan dan juga kemampuan dari peminjam untuk membayar utang ke depannya. Pastikan untuk menggunakan jasa dari pihak penyedia yang legal atau terdaftar di OJK.

  1. Semua Orang bisa Meminjam

Walaupun hadir dengan berbagai kemudahan meminjam uang yang tidak bisa didapatkan di tempat lain, bukan berarti semua orang bisa meminjam. Faktanya, setiap penyedia layanan pinjaman online memiliki standar masing-masing untuk menerima permintaan pinjaman. Jika Sobat Pintar berniat untuk mencari pinjaman, pahami syarat dan ketentuan terlebih dahulu agar bisa meminjam dengan lancar tanpa hambatan.

  1. Merepotkan Orang Terdekat

Pernah ramai mengenai orang-orang terdekat dari para peminjam di penyedia layanan pinjaman online ilegal yang merasa direpotkan karena terus diteror meski tidak tahu mengenai transaksi pinjam uang yang dilakukan kerabatnya. Hal ini hanyalah sebuah mitos jika kita menggunakan jasa dari pihak pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK. Pinjaman online legal memiliki proses dan aturan yang sesuai yang tidak merepotkan orang-orang terdekat peminjam.

  1. Cara Penagihan Tidak Beretika

Penagihan yang dilakukan oleh para pemberi pinjaman online dikabarkan tidak memiliki etika dan membuat peminjam tidak tenang karena diteror setiap harinya. Tidak hanya para peminjam, penagih juga ikut meneror kerabat terdekat dari pihak yang meminjam uang dan telah jatuh tempo. Faktanya, tindakan penagihan ini telah diawasi tidak hanya oleh OJK saja tapi juga AFPI, sehingga tidak mudah bagi pihak peminjam untuk melanggar aturan penagihan tersebut.

  1. Jumlah Pengembalian Uang Besar

Beberapa orang memutuskan untuk mengurungkan niat mengajukan pinjaman online karena takut bunga pinjaman yang terlalu besar. Sobat Pintar tidak perlu khawatir saat meminjam di pinjaman online legal karena tingkat bunga pinjaman juga telah diatur OJK agar bisa saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, Sobat Pintar harus bijak dalam memilih pinjaman online yang legal dan terpercaya untuk menghindari hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
15 Apr 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download