Kebutuhan masyarakat terhadap layanan finansial tidak dapat dibendung. Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, sedangkan pemasukan tidak dapat menutupi. Hal tersebut membuat masyarakat mencari alternatif melalui pinjaman online (pinjol). Sayangnya, kondisi tersebut dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyediakan layanan pinjol ilegal.

Saat ini, pilihan pinjol sangat beragam. Masyarakat sudah bisa mengakses informasi dari kanal-kanal terpercaya sebelum mengajukan pinjol. Selain itu, masyarakat juga harus menyadari kalau keamanan data digital sangat penting. Jadi, pinjol ilegal harus dihindari untuk melindungi data diri.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Mengintai
Langkah-langkah verifikasi yang dianggap sulit, harus dilewati. Karena itu merupakan standar untuk melindungi data konsumen. Karena itu, proses pengajuan pinjol yang mudah belum tentu aman, karena bisa jadi itu bagian dari modus pinjol ilegal.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi pinjol ilegal, berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal teranyar.
Daftar Pinjol Ilegal 2023
- Dana Pinjam Randoric
- Dana Pinjam
- Tunai Harian Lite
- Tunai Cair (dahuku Tunai Cair – Pinjaman Kredit)
- Rupiah Now – Pinjaman Online
- DanaRupiah – Pinjaman cepat (pencatutan)
- Sumber Solusi Terdepan – Cepat (dahulu Dewa Penolong – Pinjaman easy)
- 24 Cash White Masai
- 24 Cash Elson
- eKredit
- H Dompet
- Saku Aku- Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
- Gold Peach
- Duit Pintar- Pinjol Uang Aman
- Dewa Penolong Pinjaman Helper
- Kredit Digital – Uang Kilat
- Dewa Penolong Pinjaman Tips
- Dewa Penolong Pinjaman-Clue
- Duit Pintar Pinjol Uang Aman
- Dana Darurat – Pinjaman Kredit
- Pinjaman cepat
- Abadi Dana – dompet
- Go Tunai – Pinjaman Uang Aman & Mudah
- Conston Dana- Pinjaman Online
- Go Tunai – Pinjaman dana darurat
- LuckyDompet
- Tunai Pinjaman – KTA Online
- Dana Cicil Online – Pinjam Cepat
- ProLoan
- Tunai Kilat – Pinjaman Cepat (dahulu Tunai Kilat- Pinjaman Tunai)
- Tunai Kilat – Selamat Cash
- Cair Kilat – Pinjaman Online
- Rupiah Kilat – Pinjaman Online
- Dana Mutiara – Pinjaman Uang
- KSP Modus
- KSP Kregit
- Ant Pinjaman
- Asatku
- Bantu kamu
- Cash Str – Pinjaman Uang Online Tanpa Agunan (dahulu Cash STR)
- Dana Ajaib
- Sumber Tunai
- Cangkir Emas
- Dana Bersama
- Pinjaman Segar Bugar
- Butuh Uang – Pinjaman Dana KTA (dahulu Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah/ Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai)
- Pinjaman Cepat Mars
- Good Dana – info Uang Tunai
- DanaFull – Pinjaman Online
- Pinjaman Online Mega
- Palm Cash
- Monkey Cash Loan
- Uang Mudah – KTA 24jam
- GetTunai- Pinjaman Uang Tunai Rupiah
- Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
- NewerDompet
- Dompet Super
- Kelapa- Pinjaman Angsuran
- Wadah Pinjaman
- Dana Cash – Pinjaman Online Te (dahulu Dana Cash – Pinjaman Online Termudah dan Teraman)
- DANAKAMI – Mudahnya Ajuin Dana Cepat Cair diSini
- Pinjaman Dana – Pinjaman Dana Kita
- Cash Pro – Pinjaman Wow
- Danaku
- Dompet Dana- Pinjaman Tunai Cepat
- Dompet Dana
- E- Kredit
- Fast Loan
- Luck
- Hua Hua loan
- Dana Go – Pinjaman Uang Online
- GO Cash – Dana Cepat, Usaha Lancar
- Hua uang
- DanaCair – Pinjaman Online
- Uang Runtuh
- DanaKu Pinjaman Online Clue
- Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
- Teman Uang – Pinjaman Dana Teman
- Beruang Finance – Pinjam Uang
- Kreditin Pinjaman Cair Guide
- LoanDurian – Cash Loans, Fast & Easy Personal Loan
- Masuk Dompet – Pinjaman Cepat
- KSP BSI
- Kredit Kita – Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah Cash
- AkuKaya
Kenapa Pinjol Ilegal Diblokir?

Mungkin masih banyak yang belum paham atau mengerti kenapa OJK terus memberantas aplikasi pinjol ilegal. Beberapa dari Sobat Pintar mungkin merasa aplikasi tersebut sangat membantu ketika merasa terdesak untuk meminjam uang dalam jumlah yang banyak.
Mungkin beberapa dari pinjol ilegal tersebut memang memiliki ketentuan yang cukup wajar dan sama seperti pinjol legal pada umumnya. Namun, beberapa dari pinjol ilegal tersebut justru meraup keuntungan dalam jumlah banyak, sehingga nasabah atau debitur terjerat hutang yang sangat banyak.
Baca juga: Daftar Pinjaman Bodong, Hati-hati!
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa alasan mengapa OJK memberantas pinjol ilegal:
Alasan Pinjol Ilegal Harus Diberantas
- Perusahaan belum terdaftar dan tidak berizin oleh OJK
- Tidak memberi informasi jelas tentang identitas perusahaan, pengurus perusahaan, dan alamat kantor perusahaan.
- Proses pinjaman uang sangat mudah dan cepat.
- Informasi tempo pembayaran dan bunga tidak jelas atau tidak dicantumkan.
- Nilai pengembalian dana pinjaman tidak terbatas.
- Proses penagihan hutang tidak mengenal waktu.
- Pinjol dapat mengakses data pribadi yang ada di ponsel debitur.
- Tidak memiliki layanan aduan konsumen.
- Etika penagihan hutang yang tidak wajar dengan menggunakan kekerasan, ancaman, pencemaran nama baik, menyebar foto debitur, dan melanggar hukum-hukum lainnya.
Jika Sobat Pintar menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal. Jadi Sobat Pintar jangan pernah mencoba-coba untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi atau website tersebut.
Perbedaan antara Pinjol Legal dan Ilegal
Pada dasarnya, pinjol yang resmi atau legal akan mencantumkan logo OJK atau menyatakan bahwa perusahaan mereka “Terdaftar di OJK” atau “Berizin di OJK.” Ketentuan ini sudah ada di dalam regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.
Biar lebih jelasnya, kali ini Kredit Pintar akan menjabarkan ciri-ciri pinjol yang legal. Denan begitu, Sobat Pintar tidak perlu takut salah memilih aplikasi pinjol yang resmi.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
- Perusahaan pinjol legal sudah berizin dan terdaftar atau diawasi oleh OJK.
- Pinjol legal mencantumkan identitas perusahaan, alamat kantor perusahaan, dan identitas pengurus secara lengkap.
- Proses pemberian pinjaman harus diseleksi secara ketat.
- Informasi mengenai biaya pinjaman, bunga, dan denda disampaikan secara transparan di website ataupun aplikasi.
- Nilai maksimum mengembalikan dana pinjaman (termasuk denda) adalah 100 persen dari pinjaman pokok.
- Penagihan hutang maksimal 90 hari.
- Perusahaan pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel debitur.
- Perusahaan pinjol legal menyediakan layanan pengaduan konsumen.
- Risiko debitur yang tidak membayar lebih dari 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) OJK.
Begitulah ciri-ciri pinjol legal yang sesuai dengan OJK. Setelah mengetahui ciri-ciri ini, Sobat Pintar jangan sampai salah pilih lagi, ya. Memang pinjol ilegal menyediakan layanan yang sangat mudah dengan nominal pinjaman yang sangat besar.
Namun, biasanya pinjol ilegal akan mempersulit debitur untuk mengembalikan dana, seperti mengenakan denda, bunga yang tinggi, dan lain-lain. Alhasil, bukannya merasa terbantu, debitur akan merasa stres karena tidak sanggup untuk mengembalikan dana pinjaman mereka.
Namun jika Sobat Pintar masih belum percaya akan kredibilitas pinjol tersebut, Sobat Pintar juga dapat mengecek secara langsung dengan cara berikut ini.
Cara Cek Legalitas Pinjol Legal
1. Melalui Website OJK
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai legalitas pinjol tersebut, Sobat Pintar dapat mengeceknya secara langsung melalui website OJK. Berikut caranya:
- Cek legalitas pinjol secara langsung melalui link berikut ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx/
- Buka website OJK https://www.ojk.go.id/, lalu pilih IKNB, pilih Fintech di bagian kanan bawah. Kemudian Sobat Pintar sudah bisa melihat daftar pinjol atau fintech yang sudah terdaftar di OJK.
2. Melalui WhatsApp OJK
Selain melalui website OJK, Sobat Pintar juga dapat mengecek legalitas pinjaman online dengan menghubungi WhatsApp OJK.
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157 di smartphone kalian.
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah kalian simpan.
- Ketik nama perusahaan pinjol yang ingin kalian cek, misalnya “Kredit Pintar.”
- Tunggu hingga bot selesai memproses pencarian dan memberikan jawaban secara otomatis di chat WhatsApp.
3. Telepon 157 atau E-Mail
Selain kedua cara tersebut, SObat Pintar juga dapat menghubungi OJK secara langsung dengan menghubungi atau mengirim email.
- Email: [email protected]
- Kontak resmi OJK: 157
Cara Melapor Pinjol Ilegal
Lalu, bagaimana jika Sobat Pintar menemukan pinjol ilegal? Kemana harus melaporkan? Beruntungnya, sekarang sudah ada layanan aduan masyarakat untuk kasus pinjol ilegal. Jadi, Sobat Pintar dapat menghubungi tiga instansi berikut ini:
- Lapor ke polisi melalui situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim e-mail ke [email protected].
- Hubungi OJK melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau Email [email protected];
- Lapor ke Kemenkominfo melalui email [email protected], atau kontak WhatsApp di 081-1922-4545.
Biar tidak salah pilih, Sobat Pintar bisa mengajukan pinjaman online ke Kredit Pintar saja!
Baca juga: 5 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data!
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.