Simak 50+ Daftar Pinjol Ilegal 2023

12 Jun 2023 by Kredit Pintar., Last edit: 12 Jun 2023

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan finansial tidak dapat dibendung. Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, sedangkan pemasukan tidak dapat menutupi. Hal tersebut membuat masyarakat mencari alternatif melalui pinjaman online (pinjol). Sayangnya, kondisi tersebut dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyediakan layanan pinjol ilegal.

Saat ini, pilihan pinjol sangat beragam. Masyarakat sudah bisa mengakses informasi dari kanal-kanal terpercaya sebelum mengajukan pinjol. Selain itu, masyarakat juga harus menyadari kalau keamanan data digital sangat penting. Jadi, pinjol ilegal harus dihindari untuk melindungi data diri.

Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Mengintai

Langkah-langkah verifikasi yang dianggap sulit, harus dilewati. Karena itu merupakan standar untuk melindungi data konsumen. Karena itu, proses pengajuan pinjol yang mudah belum tentu aman, karena bisa jadi itu bagian dari modus pinjol ilegal.

Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi pinjol ilegal, berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal teranyar.

Daftar Pinjol Ilegal 2023

  1. Dana Pinjam Randoric
  2. Dana Pinjam
  3. Tunai Harian Lite
  4. Tunai Cair (dahuku Tunai Cair – Pinjaman Kredit)
  5. Rupiah Now – Pinjaman Online
  6. DanaRupiah – Pinjaman cepat (pencatutan)
  7. Sumber Solusi Terdepan – Cepat (dahulu Dewa Penolong – Pinjaman easy)
  8. 24 Cash White Masai
  9. 24 Cash Elson
  10. eKredit
  11. H Dompet
  12. Saku Aku- Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
  13. Gold Peach
  14. Duit Pintar- Pinjol Uang Aman
  15. Dewa Penolong Pinjaman Helper
  16. Kredit Digital – Uang Kilat
  17. Dewa Penolong Pinjaman Tips
  18. Dewa Penolong Pinjaman-Clue
  19. Duit Pintar Pinjol Uang Aman
  20. Dana Darurat – Pinjaman Kredit
  21. Pinjaman cepat
  22. Abadi Dana – dompet
  23. Go Tunai – Pinjaman Uang Aman & Mudah
  24. Conston Dana- Pinjaman Online
  25. Go Tunai – Pinjaman dana darurat
  26. LuckyDompet
  27. Tunai Pinjaman – KTA Online
  28. Dana Cicil Online – Pinjam Cepat
  29. ProLoan
  30. Tunai Kilat – Pinjaman Cepat (dahulu Tunai Kilat- Pinjaman Tunai)
  31. Tunai Kilat – Selamat Cash
  32. Cair Kilat – Pinjaman Online
  33. Rupiah Kilat – Pinjaman Online
  34. Dana Mutiara – Pinjaman Uang
  35. KSP Modus
  36. KSP Kregit
  37. Ant Pinjaman
  38. Asatku
  39. Bantu kamu
  40. Cash Str – Pinjaman Uang Online Tanpa Agunan (dahulu Cash STR)
  41. Dana Ajaib
  42. Sumber Tunai
  43. Cangkir Emas
  44. Dana Bersama
  45. Pinjaman Segar Bugar
  46. Butuh Uang – Pinjaman Dana KTA (dahulu Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah/ Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai)
  47. Pinjaman Cepat Mars
  48. Good Dana – info Uang Tunai
  49. DanaFull – Pinjaman Online
  50. Pinjaman Online Mega
  51. Palm Cash
  52. Monkey Cash Loan
  53. Uang Mudah – KTA 24jam
  54. GetTunai- Pinjaman Uang Tunai Rupiah
  55. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
  56. NewerDompet
  57. Dompet Super
  58. Kelapa- Pinjaman Angsuran
  59. Wadah Pinjaman
  60. Dana Cash – Pinjaman Online Te (dahulu Dana Cash – Pinjaman Online Termudah dan Teraman)
  61. DANAKAMI – Mudahnya Ajuin Dana Cepat Cair diSini
  62. Pinjaman Dana – Pinjaman Dana Kita
  63. Cash Pro – Pinjaman Wow
  64. Danaku
  65. Dompet Dana- Pinjaman Tunai Cepat
  66. Dompet Dana
  67. E- Kredit
  68. Fast Loan
  69. Luck
  70. Hua Hua loan
  71. Dana Go – Pinjaman Uang Online
  72. GO Cash – Dana Cepat, Usaha Lancar
  73. Hua uang
  74. DanaCair – Pinjaman Online
  75. Uang Runtuh
  76. DanaKu Pinjaman Online Clue
  77. Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
  78. Teman Uang – Pinjaman Dana Teman
  79. Beruang Finance – Pinjam Uang
  80. Kreditin Pinjaman Cair Guide
  81. LoanDurian – Cash Loans, Fast & Easy Personal Loan
  82. Masuk Dompet – Pinjaman Cepat
  83. KSP BSI
  84. Kredit Kita – Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah Cash
  85. AkuKaya

Kenapa Pinjol Ilegal Diblokir?

Mungkin masih banyak yang belum paham atau mengerti kenapa OJK terus memberantas aplikasi pinjol ilegal. Beberapa dari Sobat Pintar mungkin merasa aplikasi tersebut sangat membantu ketika merasa terdesak untuk meminjam uang dalam jumlah yang banyak.

Mungkin beberapa dari pinjol ilegal tersebut memang memiliki ketentuan yang cukup wajar dan sama seperti pinjol legal pada umumnya. Namun, beberapa dari pinjol ilegal tersebut justru meraup keuntungan dalam jumlah banyak, sehingga nasabah atau debitur terjerat hutang yang sangat banyak.

Baca juga: Daftar Pinjaman Bodong, Hati-hati!

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa alasan mengapa OJK memberantas pinjol ilegal:

Alasan Pinjol Ilegal Harus Diberantas

  1. Perusahaan belum terdaftar dan tidak berizin oleh OJK
  2. Tidak memberi informasi jelas tentang identitas perusahaan, pengurus perusahaan, dan alamat kantor perusahaan.
  3. Proses pinjaman uang sangat mudah dan cepat.
  4. Informasi tempo pembayaran dan bunga tidak jelas atau tidak dicantumkan.
  5. Nilai pengembalian dana pinjaman tidak terbatas.
  6. Proses penagihan hutang tidak mengenal waktu.
  7. Pinjol dapat mengakses data pribadi yang ada di ponsel debitur.
  8. Tidak memiliki layanan aduan konsumen.
  9. Etika penagihan hutang yang tidak wajar dengan menggunakan kekerasan, ancaman, pencemaran nama baik, menyebar foto debitur, dan melanggar hukum-hukum lainnya.

Jika Sobat Pintar menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal. Jadi Sobat Pintar jangan pernah mencoba-coba untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi atau website tersebut.

Perbedaan antara Pinjol Legal dan Ilegal

Pada dasarnya, pinjol yang resmi atau legal akan mencantumkan logo OJK atau menyatakan bahwa perusahaan mereka “Terdaftar di OJK” atau “Berizin di OJK.” Ketentuan ini sudah ada di dalam regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

Biar lebih jelasnya, kali ini Kredit Pintar akan menjabarkan ciri-ciri pinjol yang legal. Denan begitu, Sobat Pintar tidak perlu takut salah memilih aplikasi pinjol yang resmi.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

  1. Perusahaan pinjol legal sudah berizin dan terdaftar atau diawasi oleh OJK.
  2. Pinjol legal mencantumkan identitas perusahaan, alamat kantor perusahaan, dan identitas pengurus secara lengkap.
  3. Proses pemberian pinjaman harus diseleksi secara ketat.
  4. Informasi mengenai biaya pinjaman, bunga, dan denda disampaikan secara transparan di website ataupun aplikasi.
  5. Nilai maksimum mengembalikan dana pinjaman (termasuk denda) adalah 100 persen dari pinjaman pokok.
  6. Penagihan hutang maksimal 90 hari.
  7. Perusahaan pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel debitur.
  8. Perusahaan pinjol legal menyediakan layanan pengaduan konsumen.
  9. Risiko debitur yang tidak membayar lebih dari 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) OJK.

Begitulah ciri-ciri pinjol legal yang sesuai dengan OJK. Setelah mengetahui ciri-ciri ini, Sobat Pintar jangan sampai salah pilih lagi, ya. Memang pinjol ilegal menyediakan layanan yang sangat mudah dengan nominal pinjaman yang sangat besar.

Namun, biasanya pinjol ilegal akan mempersulit debitur untuk mengembalikan dana, seperti mengenakan denda, bunga yang tinggi, dan lain-lain. Alhasil, bukannya merasa terbantu, debitur akan merasa stres karena tidak sanggup untuk mengembalikan dana pinjaman mereka.

Namun jika Sobat Pintar masih belum percaya akan kredibilitas pinjol tersebut, Sobat Pintar juga dapat mengecek secara langsung dengan cara berikut ini.

Cara Cek Legalitas Pinjol Legal

1. Melalui Website OJK

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai legalitas pinjol tersebut, Sobat Pintar dapat mengeceknya secara langsung melalui website OJK. Berikut caranya:

  1. Cek legalitas pinjol secara langsung melalui link berikut ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx/
  2. Buka website OJK https://www.ojk.go.id/, lalu pilih IKNB, pilih Fintech di bagian kanan bawah. Kemudian Sobat Pintar sudah bisa melihat daftar pinjol atau fintech yang sudah terdaftar di OJK.

2. Melalui WhatsApp OJK

Selain melalui website OJK, Sobat Pintar juga dapat mengecek legalitas pinjaman online dengan menghubungi WhatsApp OJK.

  1. Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157 di smartphone kalian.
  2. Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah kalian simpan.
  3. Ketik nama perusahaan pinjol yang ingin kalian cek, misalnya “Kredit Pintar.”
  4. Tunggu hingga bot selesai memproses pencarian dan memberikan jawaban secara otomatis di chat WhatsApp.

3. Telepon 157 atau E-Mail

Selain kedua cara tersebut, SObat Pintar juga dapat menghubungi OJK secara langsung dengan menghubungi atau mengirim email.

  1. Email: [email protected]
  2. Kontak resmi OJK: 157

Cara Melapor Pinjol Ilegal

Lalu, bagaimana jika Sobat Pintar menemukan pinjol ilegal? Kemana harus melaporkan? Beruntungnya, sekarang sudah ada layanan aduan masyarakat untuk kasus pinjol ilegal. Jadi, Sobat Pintar dapat menghubungi tiga instansi berikut ini:

  1. Lapor ke polisi melalui situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim e-mail ke [email protected].
  2. Hubungi OJK melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau Email [email protected];
  3. Lapor ke Kemenkominfo melalui email [email protected], atau kontak WhatsApp di 081-1922-4545.

Biar tidak salah pilih, Sobat Pintar bisa mengajukan pinjaman online ke Kredit Pintar saja!

Baca juga: 5 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
12 Jun 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download