Sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan informasi, kami menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System) berdasarkan standar ISO/IEC 27001.
2. Senantiasa berupaya untuk mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan LPBBTI.
3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Keamanan Informasi guna menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
4. Meskipun kami telah menerapkan langkah-langkah pengamanan yang wajar sesuai dengan standar industri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami tidak dapat menjamin bahwa LPBBTI yang kami sediakan akan sepenuhnya bebas dari gangguan, kegagalan sistem, serangan siber, atau keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali kami.
5. TKB90 adalah tingkat keberhasilan penyelenggara LPBBTI dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo. Nilai TKB90 bukan merupakan jaminan atas keberhasilan pendanaan di masa mendatang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memperkirakan tingkat pengembalian atas suatu pendanaan.