Di berbagai media internet, banyak perusahaan keuangan berbasis financial technology atau fintech yang memasarkan jasanya. Hal yang wajar dan sah-sah saja tentunya. Namun seiring dengan waktu, kini banyak jasa keuangan berbasis teknologi yang ternyata menerapkan skema yang membahayakan.
Adapun beberapa skema yang membahayakan tersebut meliputi hal-hal seperti:
- Menghimpun dana nasabah tanpa skema penggunaan dana yang jelas
- Mengelola dana nasabah di investasi lain yang memiliki tingkat resiko yang tinggi
Kedua skema di atas dapat menyebabkan sebuah fintech mengalami kerugian dan gagal mengembalikan dana nasabah sesuai perjanjian. Hal ini menyebabkan pengelola fintech kabur meninggalkan banyak persoalan.
Namun selain masalah di atas, ada beberapa perusahaan yang justru sedari awal memang merupakan bentuk penipuan. Agar Sobat Pintar terhindar dari resiko tersebut, mari pahami lebih banyak, apa saja bentuk penipuan tersebut?
Mengaku Diawasi oleh OJK
Perusahaan fintech sudah seharusnya berada di bawah naungan OJK. Dan tentu saja, selalu di bawah pengawasan OJK. Namun beberapa perusahaan sengaja mengaku-ngaku berada di bawah naungan OJK, padahal tidak.
Oleh sebab itu, jika anda menemukan perusahaan seperti ini, sudah seharusnya Sobat Pintar untuk:
- Tidak memercayai tawaran produk mereka, apapun alasan yang diberikan
- Melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah OJK
Berbau MLM
Sejatinya, perusahaan fintech dilarang keras untuk berbau MLM. Oleh sebab itu, jika Sobat Pintar menemukan sebuah perusahaan fintech dengan skema seperti:
- Mendapatkan keuntungan jika memiliki downline
- Dipaksa untuk mencari member baru untuk bergabung
- Menawarkan produk yang hanya dapat diambil jika sudah bergabung sebagai member
Maka sudah sebaik dan sewajarnya Sobat Pintar untuk melaporkan fintech tersebut ke pihak berwenang.
Memberikan Bunga yang Sangat Besar
Pada dasarnya fintech adalah pemberi pinjaman yang memudahkan Sobat Pintar mendapatkan dana secara cepat dengan bunga yang ringan. Namun kini banyak rentenir yang membuka usaha peminjaman uang dengan kedok fintech.
Adapun skema yang dilakukan antara lain adalah:
- Memberikan pinjaman dengan skema bunga ringan dengan denda bunga berbunga
- Adanya biaya-biaya tambahan yang nominalnya tidaklah kecil
- Banyaknya skema denda yang harus ditanggung kreditur
Ya, OJK dan Bank Indonesia memang sudah mengatur untuk beberapa hal tertentu, seperti bilangan bunga dan denda. Oleh sebab itu, Sobat Pintar harus meminjam uang dengan bijak, dan manfaatkan Kredit Pintar yang sudah terbukti membantu banyak pelanggan dalam mengatasi kondisi finansial yang sulit.
Pilihlah fintech yang memang memberikan skema bunga dan skema pembayaran yang tidak akan merepotkan Sobat Pintar dikemudian hari.
Butuh pinjaman uang untuk men-support kebutuhan pribadi? Jangan sampai terlena dengan tawaran kemudahan dan keuntungan yang belum terbukti! Ajukan aja pinjaman di Kredit Pintar dan buktikan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan nyaman! Download aplikasinya di http://m.onelink.me/bc321b22