Latar Belakang dan Tujuan Dibentuknya OJK, Fungsi dan Tugasnya

19 Aug 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 22 Aug 2022

Menilik stabilisasi pasar keuangan di Indonesia adalah faktor utama dalam masyarakat terutama untuk menjaga perekonomian yang ada. Untuk tetap menjaga kondisi keuangan yang sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukannya pengawasan atas setiap kinerjanya. Oleh sebab itu tujuan dibentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangatlah penting. 

Perlu diketahui bahwa OJK merupakan lembaga yang memiliki peran untuk menyelenggarakan sistem serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan di Indonesia. 

Meliputi beberapa kegiatan seperti di sektor perbankan, pasar modal, sektor jasa keuangan non bank, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. 

Sebelum membaca lebih jelas mengenai tujuan dibentuknya OJK, ada baiknya Sobat Pintar untuk lebih dalam mengetahui fungsi dan tugas-tugas utama dari Otoritas Jasa Keunangan di Indonesia.

Baca Juga : Lengkap, Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2022 

Latar Belakang dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan pada sektor jasa keuangan. Kebutuhan yang dimaksudkan yakni terkait dengan penataan kembali lembaga-lembaga yang difungsikan untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan.

Dikutip Kredit Pintar dari buku Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan, kehadiran OJK bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Termasuk, OJK wajib dan mampu melindungi setiap kepentingan konsumen ataupun masyarakat lainnya. 

Sebelumnya, pada pengawasan lembaga jasa keuangan pada industri pasar modal daj keuangan lainnya seperti non bank hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK, sementara itu untuk industri perbankan hanya diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Namun setelah hadirnya OJK, semua fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pembentukan OJK Dasar sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan yakni dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. 

Meski begitu, OJK tak langsung memiliki peran sebagai pengawas. Tahun pertama, saat disahkan pertama kali pada 31 Desember, OJK masih memasuki masa transisi. Baru berselang satu tahun kemudian tepatnya pada 31 Desember 2013, OJK memiliki peran dan fungsi dalam pengaturan dan pengawasan ke seluruh lembaga keuangan.

Fungsi dan Tugas OJK di Indonesia

Setiap lembaga di Indonesia pasti memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Termasuk OJK yang banyak orang terkadang hampir menyamakan dengan Bank Indonesia dalam tugasnya.

Namun, fungsi OJK di Indonesia ini lebih kedalam pengawasan, seperti dikutip dari resmi ojk.go.id fungsi utamanya untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Sementara pada Bank Indonesia dikutip dari laman resminya, bi.go.id, lebih memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam menjalankan setiap tugasnya, OJK bebas dari campur tangan pihak lain. Otoritas Jasa Keuangan ini pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 

Baca Juga: 10 Aplikasi Saham Terbaik dan Legal di Indonesia 

Tujuan Dibentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Dilansir Kredit Pintar dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut: 

1. Menjaga hak masyarakat yang memiliki kaitannya dengan sektor keuangan

Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran penting untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dengan pihak layanan jasa keuangan di Indonesia. Poin ini bertujuan untuk menekankan pada perusahaan penyedia harus juga turut menjaga keamanan dan kepercayaan setiap konsumennya. 

Disisi lain, konsumen juga harus memahami beberapa syarat dan ketentuan sebelum menyetujui bahwa akan menggunakan jasa pelayanan keuangan saat pertama kali mendaftar.

2. Pengembangan sistem Keuangan

Lembaga ini juga memiliki tugas untuk terus berinovasi pada sektor keuangan, mulai dari sistem yang ada saat ini agar bisa terus mendapatkan pengembangan lain agar semakin berkembang.

OJK juga memiliki hak untuk mengambil beberapa keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan non bank maupun bank itu sendiri.

3. Menciptakan Transparansi, Adil, Akuntabel, serta teratur

Guna mencapai beberapa tujuan yang sudah dipaparkan di dua poin diatas, diperlukannya transparansi hingga keadilan dari pihak lembaga jasa sektor keuangan dalam setiap laporan yang dikerjakan.

Pada poin ketiga inilah peran OJK sebagai pengawas sangat penting, dengan memonitor setiap aktivitas dan laporan keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dikenal sebagai lembagai yang independen, OJK dituntut untuk bertindak adil dengan memastikan apakah setiap jasa keuangan di Indonesia telah berlaku adil dalam setiap kegiatan keuangannya.

4. Terciptanya kestabilan sistem keuangan 

Saat ini sudah banyak aplikasi dari beberapa instansi di beberapa sektor keuangan yang mulai bermunculan. Tentunya perlu adanya beberapa peraturan yang harus mengatur setiap kegiatan mereka. 

Dalam hal ini, tujuan lain dari OJK agar tidak ada hal yang merugikan bagi semua pihak dan tetap selalu mengarahkan sistem keuangan mereka agar selalu dapat stabil dan diharapkan dapat bertumbuh terus menerus.

Baca Juga: 7 Tips dan Cara Main Saham Pemula, Mudah dan Cepat Profit 

Wewenang Pengawasan OJK di Indonesia

1. Memiliki Kewenangan khusus dalam mengawasi dan mengatur sektor perbankan

2. Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank baru, membuat anggaran dasar, membuat rencana kerja, kepemilikan, mengatur kepengurusan, hingga sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank

3. Memantau kegiatan usaha bank; seperti memantau sumber dana, memantau  penyediaan dana, produk hibridasi, dan memantau  aktivitas di bidang jasa

4. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi; likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank

5. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.

2. Wewenang dalam mengatur setiap sektor perbankan dan non-bank

– Wewenang menetapkan peraturan dan keputusan OJK

– Wewenang menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan

– Wewenang menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK

– Wewenang  dalam menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu

– Wewenang  dalam menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan

– Wewenang dalam Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban

– Wewenang dalam menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

Baca Juga: Simak 100+ Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022

3. Kewenangan dalam mengawasi sektor perbankan dan non-bank

– Dapat menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan

– Dapat mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif

– Dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

– Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

– Melakukan penunjukan pengelola statuter

– Menetapkan penggunaan pengelola statuter

– Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

– Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Usai sudah pembahasan mengenai apa tujuan dibentuknya OJK serta fungsi, tugas dan wewenang yang diemban agar sektor keuangan di Indonesia semakin baik lagi.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download