Peer to Peer Lending Adalah Cara Aman dan Cerdas Pinjam-Meminjam

26 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Peer to peer lending adalah salah satu perkembangan teknologi dalam bidang finansial atau fintech. Biasanya kita ingin meminjam dana kepada teman ada rasa segan, namun meminjam ke bank terkendala prosesnya yang rumit. Atau kita memiliki dana berlebih, namun tidak mau meminjamkannya ke teman dengan alasan was-was.

Ingin pinjam uang tapi khawatir. (dok. Pixabay/Chronomarchie)

Ketika kamu memiliki masalah seperti itu, maka kamu membutuhkan pihak ketiga sebagai perantara. Pihak ketiga yang seperti apa? Pihak ketiga yang siap menjadi perantara kamu dalam proses pinjam-meminjam dana secara aman dan cerdas.

Pihak ketiga tersebut adalah peer to peer lending (P2PL). Mau tahu pengertian, keuntungan, dan cara kerja dari P2PL ini? Simak dengan teliti uraian di bawah ini!

Baca juga: Syarat Pengajuan Pinjaman Online Kredit Pintar

Apa Itu Peer to Peer Lending?

Pengertian peer to peer lending adalah pihak yang menjadi perantara dalam menghubungkan peminjam dana dengan investor. Umumnya, pihak perantara ini dalam bentuk platform online yang mempertemukan antara si peminjam dana dan pemberi pinjaman.

Cara ini tentu saja lebih aman dibandingkan dengan transaksi utang yang dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak. Alih-alih untung, bisa jadi si peminjam kabur atau telat membayarnya.

Kalau menggunakan pihak ketiga, tentu lebih aman. Karena, P2PL ini sudah memiliki persyaratan dan aturan tertentu, baik bagi calon peminjam maupun pemberi pinjaman. Seperti tarif, bunga, tenggat waktu, dan tata caranya.

Peer to peer lending adalah pihak ketiga yang mempertemukan investor dan peminjam dana. (dok. Pexels/Karolina Grabowska)

Siapa pemberi pinjaman dalam P2PL? Pemberi pinjaman yang dimaksud adalah investor individu yang ingin mendapatkan pengembalian beserta keuntungannya atas tabungan tunai yang mereka berikan. Jadi, daripada menabung di bank yang bunganya lebih rendah, lebih baik menggunakan platform P2PL ini sebagai tempat menabung sekaligus investasinya.

Lalu, sudah jelas kan siapa yang dimaksud dengan pihak peminjam dalam P2P? Yap, pihak peminjam adalah individu atau kelompok yang membutuhkan dana, namun tidak ingin ke bank.

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Cara kerja dari sistem peer to peer lending adalah menghubungkan langsung antara investor dengan calon peminjam. Masing-masing platform tentu saja memiliki persyaratan dan peraturan yang berbeda-beda. Jadi, kamu bisa memilih P2PL yang menurutmu paling cocok digunakan olehmu.

Bagaimana cara kerja P2PL? Berikut adalah tahapan cara kerja P2PL secara umum.

Bagi Calon Peminjam

  1. Pemohon atau calon peminjam melengkapi data, seperti memposting profil keuangan dan informasi penting lainnya.
  2. Platform akan menilai berdasarkan informasi yang dikirimkan pemohon untuk menentukan tingkat bunga yang dibebankan.
  3. Ketika platform menyetujui dan menentukan tingkatan bunganya, selanjutnya pemohon akan mendapatkan opsi yang tersedia dari investor terkait jumlah pinjaman dan suku bunga yang ditetapkannya.
  4. Setelah memilih opsi terbaik, calon peminjam mengajukan opsi tersebut.
  5. Ketika opsi disetujui, maka calon peminjam akan mendapatkan dana pinjaman dari investor dan bertanggung jawab membayar sejumlah yang diberikan beserta bunganya saat jatuh tempo.

Bagi Peminjam Dana atau Investor

  1. Investor menelusuri platform yang sesuai dengan keinginannya.
  2. Kemudian, investor membuka rekening di platform yang telah dipilihnya dan menyetor sejumlah uang untuk dibagikan dalam bentuk kredit atau pinjaman.
  3. Menyetujui penawaran ketika ada pihak peminjam dana yang mengajukan.
  4. Setelah oke, selanjutnya investor tinggal menunggu pengembalian pinjaman beserta bunga yang telah ditentukannya.

Baca juga: Rekomendasi 7 Pinjol Langsung Cair

Meskipun tidak semua platform memiliki langkah atau tahapan yang sama, namun setidaknya kamu sudah tahu gambaran umum cara kerja platform P2PL. Sudah siap memberikan pinjaman atau meminjam dana untuk usaha kamu?

Oh iya, selain itu, kamu juga perlu memperhatikan setiap platform P2PL terkait tarif dasar yang diberlakukan.

Keuntungan Menggunakan Peer to Peer Lending

Keuntungan dan kerugian menggunakan P2PL. (dok. Pexels/Karolina Grabowska)

Dalam menggunakan P2PL, tentu ada saja kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan dalam menggunakan peer to peer lending adalah sebagai berikut:

1. Investor akan mendapatkan dana pengembalian yang lebih tinggi

Ketika kamu sebagai investor meminjamkan dana kepada peminjam, maka kamu akan mendapatkan dana pengembalian yang lebih dari jumlah yang kamu berikan. Hal itu karena si peminjam dibebankan bunga pinjaman sebagai keuntungan yang kamu peroleh.

Tentu saja, jumlah dana yang dikembalikan ini lebih besar daripada saat kamu pinjam ke bank.

2. Mudah diakses

Cara kerja secara online sangat memungkinkan kamu menggunakannya secara mudah. Bagi calon peminjam, kamu akan lebih mudah mendapatkan pinjaman daripada saat kamu harus meminjamnya di bank atau lembaga keuangan konvensional lainnya.

3. Suku bunga yang dibebankan lebih rendah

Bunga yang dibebankan kepada calon peminjam jumlahnya lebih kecil atau rendah daripada lembaga keuangan lainnya. Hal ini dikarenakan oleh peringkat kredit peminjam yang lebih rendah atau tujuan pinjaman yang tidak biasa.

Kerugian Menggunakan Peer to Peer Lending

Ada keuntungan, tentu ada kerugian. Berikut adalah kerugian dalam menggunakan P2PL.

1. Risiko kredit yang tinggi

Saat meminjam melalui P2PL, maka kamu akan terkena risiko yang tinggi. Mayoritas orang yang mengajukan pinjaman di P2PL adalah mereka yang ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, karena kreditnya yang rendah. Sehingga, orang-orang tersebut beralih ke P2PL.

2. Tidak ada perlindungan dari pemerintah atau asuransi

Pemerintah tidak memberikan jaminan apapun berupa asuransi atau perlindungan lainnya kepada investor, jika peminjam gagal bayar.

Kurang lebih seperti itu kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh ketika kamu menggunakan P2PL.

Namun, kamu tidak perlu khawatir, karena peer to peer lending ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Artinya, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) dan SWI (Satgas Waspada Investasi). Jadi, kalau ada fintech yang melayani P2PL, tapi ilegal, maka akan diblokir oleh SWI.

Baca juga : Jenis Pinjaman yang Tersedia di BRI

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download