Pelajari Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah

05 Oct 2021 by Laruan, Last edit: 06 Oct 2021

Setiap transaksi jual-beli rumah memiliki unsur pajak penjualan rumah yang harus dicermati. Sayangnya, tidak semua pembeli memahami dan mengerti komponen penting yang satu ini.

Pajak penjualan rumah sudah ditetapkan pemerintah untuk melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah saat hendak melakukan transaksi jual-beli rumah. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki harapan dengan adanya ketentuan pajak penjualan rumah ini akan mempercepat program pembangunan.

Besaran pajak yang akan dikeluarkan oleh pembeli dan penjual sangat beragam. Hal ini biasanya dipengaruhi dari total nilai transaksi yang pada nantinya akan dibayarkan si pembeli. Lalu, jenis-jenis pajak apa saja yang ada saat melakukan transaksi jual-beli rumah? Siapa yang harus membayar pajak tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya dari Kredit Pintar.

Mengenal Pajak Penjualan Rumah

Rumah merupakan sebuah aset yang bisa diuangkan oleh perusahaan. Setiap transaksi jual-beli rumah akan terkena biaya pajak seperti yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pajak ini diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang sedang berlangsung. Juga, pajak jual-beli rumah berfungsi untuk melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Kenali Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual-beli rumah ada banyak jenis-jenisnya. Jadi, Sobat Pintar harus tahu jenis-jenis ini biar tidak ditipu oleh penjual yang naka. Berikut jenis-jenisnya..

  1. NJOP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan salah satu jenis pajak yang berperan besar bagi pembangunan Indonesia. NJOP  ini  merupakan besaran nilai yang sudah ditetapkan oleh negara untuk setiap transaksi properti di Indonesia.

Selain itu, NJOP memiliki peran dasar pajak bagi PBB. Jadi, jika NJOP Sobat Pintar semakin tinggi, maka semakin tinggi juga PBB yang Sobat Pintar harus bayar. Biasanya besaran nominal tersebut dapat kalian lihat dari berkas pembayaran PBB.

Biasanya, penjual atau pembeli dapat menentukan NJOP berdasarkan luas dan zona bangunan atau properti. Dengan memahami sistem NJOP, Sobat pintar dapat membuat sebuah penawaran dengan perhitungan yang setara dengan nilai bangunan yang hendak dibeli. 

  1. NJKP

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) atau assessment value merupakan besaran nilai dari jual objek yang akan termasuk dalam pajak terutang yang ada dalam Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Biasanya, angka NJKP akan sama dengan nilai jual atau lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai jual properti. Besaran NJKP yang sudah ditetapkan dengan minimal 20% dari nilai jual atau setinggi-tingginya sebesar 100% nari nilai jual.

Menurut KMK Nomor 201/KMK.04/2000, NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran persentase untuk objek perkebunan, pertambangan, dan kehutanan sebesar 40%. Sedangkan untuk objek pajak lainnya seperti perkotaan dan pedesaan dapat dinilai dengan melihat terlebih dahulu NJOP-nya.

Berikut adalah penetapan besaran NJKP berdasarkan KMK Nomor 201/KMK.04/200 sebagai berikut:

  • Objek pajak pertambangan sebesar 40%
  • Pajak perkebunan sebesar 40%
  • Objek pajak kehutanan sebesar 40%
  1. NPOP

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah besaran nilai dari perolehan hak atas sebuah bangunan yang sesuai dengan cara hitung BPHTB. Jumlah NPOP biasanya tercantum dalam perjanjian pertukaran hak dan sudah disetujui oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Namun, NPOP mungkin bisa lebih mahal atau lebih murah dari NJOP dari pemerintah.

Ruang Lingkup dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah meliputi beberapa komponen. Beberapa menjadi sebuah kewajiban penjual dan ada yang menjadi kewajiban pembeli. Komponen pajak atas penjualan properti tersebut adalah sebagai berikut.

  1. PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak yang satu ini merupakan pajak yang paling umum. Setiap masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap diatas UMR wajib membayar pajak. PPH (Pajak Penghasilan) merupakan salah satu pajak penjualan rumah yang sudah menjadi tanggung jawab penjual. 

Biasanya nominal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPH Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan adalah sebesar 2.5%.

Biasanya PPH harus dibayar sebelum penerbitan akta jual beli rilis yang nominalnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Cara hitungnya: Misal, sebuah rumah telah disepakati harga jualnya sejumlah Rp500.000.000.

Maka besar PPh-nya adalah

2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak penjualan properti yang sudah ditentukan oleh objek pajak. Jenis pajak ini bersifat material, sebab nilai pajaknya disesuaikan dengan tanah atau bangunan.  Biasanya, PBB akan dibebankan kepada penjual yang harus dibayar setiap tahunnya. Nilai besaran PBB sebesar 0.5% dari NJKP atau sebanding 20% NJOP.

Cara hitung PBB

Jika sebuah hunian rumah memiliki besaran NJOP Rp1.000.000 dan juga NJOPTKP Rp10.000.0000 dan memiliki luas bangunan seluas 100 meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. NJOP bangunan = 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
  2. NJOP bumi = 200 x Rp1.000.000 = Rp200.000.000
  3. NJOP atas PBB = Rp100.000.000 + Rp200.000.000 = Rp300.000.000
  4. NJKP = 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    = 20% x (Rp300.000.000-Rp10.000.000)
    = 20% x Rp290.000.000
    = Rp58.000.000
  5. PBB = 0,5% x Rp58.000.000
    = Rp29.000.000
  6. PPN

Selanjutnya ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan pajak penjualan yang memiliki nilai 10% dari harga transaksi. Pajak ini biasanya akan dibebankan kepada pembeli dan dibayarkan secara langsung ke kas negara apabila ada transaksi pembelian yang dilakukan perseorangan. Namun, jika transaksi pembelian rumah tersebut melalui pengembang atau agen, maka PPN dapat dibayarkan ke PKP.

Biaya-Biaya Lain

Selain ketiga jenis pajak yang sudah kami bahas sebelumnya, ternyata masih ada biaya-biaya lain yang harus kalian keluarkan saat melakukan transaksi jual-beli rumah sebagai berikut:

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Biaya cek sertifikat
  • Biaya balik nama sertifikat
  • Biaya Notaris
  • Biaya pembuatan akta jual beli

Jadi, setelah memahami cara menghitung pajak dan jenis-jenisnya, kalian tidak perlu khawatir lagi akan adanya penipuan saat hendak melakukan pembelian rumah. Selain itu, dengan memahami jenis-jenis pajak ini, Sobat Pintar juga bisa memperhitungkan perencanaan biaya yang mungkin akan kalian keluarkan kedepannya.

Pinjaman Online Dengan Cepat dan Mudah

Buat Sobat Pintar yang membutuhkan dana darurat, kalian bisa mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar. Kabar baiknya, Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga 20 juta rupiah dengan tenor cicilan hingga 24 bulan! Kapan lagi bisa dapat pinjaman online sebanyak itu? Yuk cek info selengkapnya disini!

Semoga artikel cara menghitung pajak penjualan rumah ini bermanfaat untuk kalian ya. Selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli rumah, ya! Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial kalian!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Oct 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download