3 Tata Cara Pemungutan Pajak

01 Mar 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 06 Dec 2022

Ketika Anda bekerja untuk menghasilkan uang, Anda membayar pajak penghasilan. Bergantung pada berapa banyak uang yang Anda hasilkan, persentase (bagian) tertentu dari uang yang Anda hasilkan akan ditahan (dijauhkan dari gaji Anda dan dikirim ke pemerintah). Sebagai seorang wajib pajak, kita perlu mengetahui tata cara pemungutan pajak yang benar. 

3 Tata Cara Pemungutan Pajak

Bagaimana pemerintah memungut pajak? Di Indonesia terdapat 3 tata cara pemungutan pajak sebagai mekanisme melakukan penghitungan pajak dan besaran yang harus dibayarkan. 

Baca juga: Kenali Apa Itu Pajak dan Fungsinya

 Tata cara pemungutan pajak di Indonesia

1.    Self Assessment System

Indonesia menggunakan sistem self-assessment dimana wajib pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak tertentu apabila ternyata berdasarkan pemeriksaan pajak atau keterangan lain Wajib Pajak tersebut belum melunasi seluruh kewajiban perpajakannya. 

Surat ketetapan pajak juga dapat diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang mengabaikan surat peringatan untuk menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar permintaan pengembalian pajak akan memicu pemeriksaan pajak, kecuali untuk wajib pajak yang memenuhi syarat untuk pengembalian pajak lebih awal. Karena kewajiban DJP untuk memutuskan permintaan pengembalian dana dalam waktu 12 bulan, pemeriksaan pajak biasanya akan dimulai dalam beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak tanggal permintaan pengembalian dana.

Sistem ini diterapkan untuk pajak-pajak untuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta PPh (Pajak Penghasilan). Anda diwajibkan menghitung sendiri besaran pajak anda dengan ketentuan yang berlaku dr DJP. Pengisian pajak mandiri bisa dilakukan Online dengan melalui djponline.pajak.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Perpajakan saat ini, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam waktu lima tahun setelah timbulnya kewajiban perpajakan, akhir masa (bulan) pajak, atau akhir (sebagian) tahun pajak.

Ketahui ciri-ciri dari Self Assessment System yang dilakukan di Indonesia yaitu:

  1. Pengisian pajak dilakukan secara mandiri oleh semua orang yang sudah diwajibkan pajak.
  2. Wajib pajak berperan yang aktif dalam mengisi dan menyelesaikan kewajiban pajaknya dari menghitung hingga melaporkan pajaknya.
  3. Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak apapun. Surat ketetapan pajak baru dikirimkan jika wajib pajak bersangkutan memiliki kendala dalam melaporkan pajak.

2.    Official Assessment System

Dalam sistem penilaian formal Pendapatan Dalam Negeri bertanggung jawab untuk membuat penilaian dan perhitungan dukungan pajak berdasarkan Formulir Pajak Penghasilan. Tidak seperti sistem sebelumnya, di  Official Assessment System para wajib pajak berperan pasif sementara nilai pajak diketahui saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh bagian perpajakan.

Sistem diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), pemilik usaha serta pemilik properti.  Pembayaran pajak  para wajib pajak hanya perlu dibayarkan sesuai dari Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Dibawah ini kesimpulan dari  Official Assessment System:

  1. Nominal pajak dihitungkan oleh petugas pajak.
  2. Wajib pajak tidak perlu aktif dalam menghitung besaran pajak.
  3. Nominal pajak diketahui setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan mengirimkan surat ketetapan pajaknya.
  4. Pemerintah menentukan besaran pajak dan memiliki hak penuh dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bayar Pajak Motor Online, Lebih Mudah Pakai HP. Begini Caranya

3 Tata Cara Pemungutan Pajak

3.    Withholding System

Dengan menerapkan tata cara pemungutan pajak yang satu ini, sejumlah pajak penghasilan yang dipotong oleh majikan dari gaji karyawan dan membayar langsung ke pemerintah atas nama karyawan. Dasarnya adalah terdapat pajak yang dibayarkan dan dihitung oleh pihak ketiga.

Pajak penghasilan Indonesia dikumpulkan terutama melalui sistem  Pemotongan pajak . Dimana item pendapatan tertentu dikenakan  Pemotongan pajak , pembayar umumnya bertanggung jawab untuk memotong atau memungut pajak.  Pemotongan pajak ini biasanya mengacu pada pasal yang relevan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal-pasal tersebut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23/26 (PPh 23/26) dan Pasal 22 (PPh 22)

Pajak-pajak lainnya

1. Kontribusi keamanan sosial

Indonesia tidak memiliki sistem jaminan sosial yang komprehensif; namun ada program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) yang memberikan perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, kesehatan, dan pensiun. Program ini diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang ditunjuk, BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menyelenggarakan skema jaminan sosial di Indonesia dan menyerukan iuran premi.

Pengusaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan mereka dilindungi oleh program jaminan sosial pekerja di bawah dua lembaga jaminan sosial pemerintah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meliputi jaminan kesehatan.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan), meliputi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua, serta pensiun.

Kontribusi karyawan dikumpulkan oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji. Ini harus dibayarkan kepada BPJS bersama dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja.

2. Pajak Konsumsi

Dengan beberapa pengecualian, Pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku untuk pengiriman (penjualan) barang dan jasa di Indonesia dengan tarif 10% sampai dengan 31 Maret 2022 dan 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya. PPN atas ekspor barang dikenakan tarif nol sedangkan atas impor barang dikenakan PPN dengan tarif 10% sampai dengan 31 Maret 2022 dan 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya. PPN dengan tarif nol juga berlaku untuk layanan ekspor tertentu, tetapi tunduk pada batasan Menteri Keuangan (Kemenkeu). 

3. Pajak Properti

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang setiap tahun setinggi-tingginya 0,3% dari nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pengalihan tanah dan bangunan akan menyebabkan pajak penghasilan atas keuntungan yang dianggap berasal dari pengalihan/penjualan dibebankan kepada pihak yang mengalihkan/penjual. Pajak ditetapkan sebesar 2,5% lebih besar dari nilai transfer bruto atau nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan, pihak pengakuisisi bertanggung jawab atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% lebih besar dari nilai transaksi atau nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah. 

4. Pajak barang mewah dan cukai

Selain PPN, beberapa barang dikenakan pajak penjualan barang mewah (LST) pada saat impor atau penyerahan oleh produsen ke pihak lain dengan tarif saat ini berkisar antara 0% hingga 95%.

5. Pajak Luar Negeri

Diberikan keringanan untuk  pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sehubungan dengan pendapatan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Bukti pembayaran pajak di luar negeri harus dilampirkan pada SPT untuk memperkuat kredit pajak yang diklaim.

Sementara itu Omnibus Law yang baru memperkenalkan perubahan definisi subjek pajak luar negeri untuk warga negara Indonesia dan pengenalan perpajakan teritorial terbatas untuk ekspatriat.

Baca juga: Kenali Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Dec 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download