Cara Membuat KIA Online, Tak Perlu ke Disdukcapil

03 Apr 2022 by Laruan, Last edit: 11 Jul 2022

Sudah tahu belum cara membuat KIA online? KIA adalah sebuah identitas bagi anak Indonesia di bawah 17 tahun. Fungsinya secara umum adalah seperti KTP pada orang dewasa.

WNI atau warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki identitas berupa KTP atau kartu tanda penduduk. KTP berfungsi sebagai identitas formal bahwa seseorang merupakan penduduk resmi negara tersebut. 

Apabila seseorang memiliki KTP mereka mendapat akses terhadap fasilitas publik. KTP ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Lantas bagaimana dengan anak-anak di bawah 17 tahun? 

Anak-anak Indonesia yang usianya masih di bawah 17 tahun juga bisa memiliki kartu identitas bernama KIA. Berikut ini ulasan lengkap dan cara membuat KIA online.

E:\ADA APA YA ISINYA\KERJA KARYA\PEKERJAAN\KreeUP\Fastwork\Klien\Klien 1 Kredit Pintar Jakarta\Order 7\Gambar 7\KIA Online -yamansari-tegal.desa.id borgias.jpg

Baca juga: Hal-Hal Seputar Pinjaman Pendidikan yang Harus Diketahui

Apa itu KIA?

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak yang belum mencapai usia 17 tahun atau untuk memiliki KTP. Sebagaimana Anda ketahui, identitas anak awalnya hanya berupa akta kelahiran dan KK (kartu keluarga) saja. 

Tapi sekarang Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menerbitkan identitas lain bagi anak sebagai bukti kependudukan mereka. Adanya KIA ini sebagai upaya pemerintah dalam memperhatikan penduduk yang berusia di bawah 17 tahun.

KIA diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA dikelompokkan menjadi dua jenis yakni untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dan 2-17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, perbedaannya terletak pada isinya saja. 

Informasi yang ada dalam KIA di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Kegunaan KIA Bagi Anak

Penerbitan kartu identitas anak tentu memiliki kegunaan tersendiri yang ditunjukkan untuk anak Indonesia. Kegunaannya diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 di mana disebutkan apa saja tujuan dari dirancangnya kartu identitas anak tersebut. Berikut ini kegunaan KIA bagi anak.

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
  2. Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
  3. Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara

Selain itu, Pemda Kabupaten/Kota juga dapat memanfaatkan KIA untuk hal-hal berikut ini.

  1. Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah
  3. Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

E:\ADA APA YA ISINYA\KERJA KARYA\PEKERJAAN\KreeUP\Fastwork\Klien\Klien 1 Kredit Pintar Jakarta\Order 7\Gambar 7\KIA Online beritasatu.jpg

Sumber: beritasatu

Baca juga: Gampang! Begini Cara Mengurus KK yang Hilang

Persyaratan Berkas Pembuatan KIA Online

Sama seperti pembuatan kartu atau surat penting yang lain, dalam pembuatan KIA juga diperlukan berkas-berkas tertentu. 

Sebagaimana diketahui, anak masih dalam tanggung jawab orang tua sehingga seluruh berkas dapat disiapkan terlebih dahulu oleh orang tua sebelum membuat secara online. 

Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu Anda siapkan jika ingin membuat KIA online.

  1. Akta kelahiran anak
  2. Kartu keluarga orang tua
  3. KTP orang tua
  4. Apabila anak berusia lebih dari 5 tahun, siapkan foto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar

Cara Membuat KIA Online

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi Anda yang hendak membuat KIA karena tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup lakukan pembuatan secara online di rumah saja.

Prosesnya relatif cepat dan juga tidak memakan banyak waktu sehingga memudahkan dalam pembuatannya. Berikut ini adalah cara membuat KIA online.

  1. Buka situs pembuatan KIA online. Setiap kabupaten/kota memiliki situs Dukcapil yang berbeda-beda. Sehingga Anda perlu memeriksa situs resmi Disdukcapil kabupaten/kota Anda
  2. Setelah masuk kemudian lakukan pendaftaran pada situs pengajuan KIA online
  3. Isi form pendaftaran yang sudah disediakan, sertakan NIK dan nomor akta kelahiran anak
  4. Isi nomor handphone yang masih aktif
  5. Unggah seluruh berkas pembuatan KIA online yang sudah disiapkan sebelumnya
  6. Setelah itu, Disdukcapil akan melakukan validasi terhadap pengajuan yang sudah Anda buat
  7. Setelah divalidasi, Disdukcapil akan menerbitkan KIA 
  8. Notifikasi validasi akan masuk melalui nomor handphone aktif yang dicantumkan pada pendaftaran sebelumnya

Panduan Mencetak KIA

Setelah seluruh rangkaian pembuatan KIA online selesai, Anda dapat melihat status pengajuan KIA. Terdapat beberapa status pengajuan seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatalkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai. 

Setelah semua selesai, Anda bisa melakukan pencetakan KIA melalui situs Disdukcapil kabupaten/kota, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Pilih tambah permohonan pada situs pengajuan KIA online kabupaten/kota Anda
  2. Setelah itu, klik cetak pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA
  3. Isikan bagian kolom ‘Anak Ke’, lalu pilih selanjutnya
  4. Centang bagian ‘Dokumen Persyaratan’, kemudian masukkan nomor handphone Anda pada bagian ‘SMS Phone’. Kemudian pilih simpan
  5. Pilih bagian ‘browse’, carilah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, pilih upload.
  6. Pilihlah ‘Service Point’ dan ‘Tanggal’ untuk jadwal pengambilan dokumen. Lalu pilih kirim permohonan jadwal
  7. Apabila sudah tidak ada perubahan, lalu pilih ‘ya’
  8. Setelah itu, akan ada pesan yang ditampilkan, dan tutup saja pesan tersebut
  9. Pilih tanda simpan untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan 
E:\ADA APA YA ISINYA\KERJA KARYA\PEKERJAAN\KreeUP\Fastwork\Klien\Klien 1 Kredit Pintar Jakarta\Order 7\Gambar 7\KIA Online kumparan 2.jpg

Sumber: kumparan

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kredit Secara Online dan Offline

KIA menjadi identitas penting bagi anak karena memiliki berbagai manfaat yang memungkinkan mereka dapat mengakses fasilitas publik secara mandiri. 

Apabila hendak membuatkan KIA untuk anak Anda, langkah-langkah di atas bisa menjadi pedoman wajib. Bahkan Anda tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil karena cara membuat KIA online sudah diterapkan saat ini. 

Jadi bagaimana dengan Anda yang sudah punya anak apakah sudah mengurus KIA online untuk anak? Meskipun sangat penting, tapi ternyata masih ada juga yang belum mengurus pembuatan KIA untuk anak. 

Anak yang tidak punya KIA bisa kesulitan memperoleh fasilitas pendidikan dan juga kesehatan.

Saat anak sudah sekolah, anak yang tidak memiliki KIA relatif sulit mendapatkan beasiswa. Apalagi jika misalnya mengalami keterbatasan ekonomi, tanpa KIA juga akan sulit untuk terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Demikian penjelasan dari kami kali ini tentang cara membuat KIA online. Semoga bisa memberi manfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan. Sampai jumpa pada artikel informasi dan panduan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
11 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download