Istilah UMR bagi beberapa kalangan, terutama kalangan pekerja bukanlah sebuah istilah yang asing. UMR kerap dijadikan sebagai tolak ukur bagi para pekerja yang ingin bekerja di suatu daerah. Jumlah UMR tiap daerah juga berbeda-beda, tidak terkecuali UMR Jabodetabek.
Meskipun berada dalam kawasan yang sama, namun kota-kota yang tergabung dalam Jabodetabek tidak sepenuhnya memiliki nominal UMR yang sama. Lalu, berapakah nominal UMR untuk masing-masing wilayah Jabodetabek? Dan apa sajakah faktor yang bisa memengaruhi perbedaan itu? Inilah penjabaran selengkapnya.
Baca juga: Cara Nabung 10 Juta Setahun dengan Gaji UMR
Kepanjangan UMR dan Tujuan Penetapannya
Upah Minimum Regional adalah bentuk kepanjangan dari UMR. Lebih lanjut, UMR dapat didefinisikan sebagai standar minimum yang harus digunakan oleh pelaku bisnis dalam memberikan upah pekerja. Standar minimum upah ini telah ditetapkan secara regional maupun sektoral.
Namun, sejak tahun 2010, istilah UMR telah diubah menjadi UMP/Upah Minimum Provinsi dan UMK/Upah Minimum Kota. Hanya saja, istilah UMR sepertinya sudah begitu melekat di masyarakat sehingga banyak yang masih setia menggunakan istilah UMR dibandingkan dengan UMP atau UMK.
Seperti yang sempat disinggung dalam penjelasan awal, penetapan UMR untuk tiap Kota atau Kabupaten tidaklah sama. Misalnya saja, UMR Jabodetabek yang berbeda dengan UMR Surabaya dan wilayah lainnya. Penetapan ini didasarkan dengan jenis pekerjaan, sifat, dan tingkat kemampuan perusahaan serta kondisi wilayah.
Penetapan UMR dilakukan bukan tanpa tujuan. Melainkan dilakukan berdasarkan tujuan secara makro dan mikro. Inilah maksud dari kedua tujuan penetapan UMR tersebut.
- Tujuan Secara Makro
Tujuan penetapan UMR secara makro adalah untuk meratakan pendapatan, meningkatkan produktivitas para pekerja nasional, serta meningkatkan perluasan kesempatan kerja. Disamping itu, tujuan lainnya dimaksudkan supaya bisa meningkatkan daya beli pekerja, mengubah struktur biaya industri, dan meningkatkan komunikasi pekerja dan pengusaha.
- Secara Mikro
Selain secara makro, penetapan UMR juga ditujukan secara mikro untuk meningkatkan penghasilan para pekerja di tingkat paling bawah, mengurangi adanya kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dalam suatu perusahaan, dan menjadi pengaman supaya pemberian upah tidak merosot jauh.
Baca juga: Cara Mengatur Gaji dengan Cerdas Biar Tidak Bokek di Akhir Bulan
Faktor yang Memengaruhi Besaran UMR
Besaran UMR yang ditetapkan untuk suatu wilayah seperti UMR Jabodetabek ditentukan oleh faktor-faktor tertentu. Faktor ini diantaranya terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan Indeks Harga Konsumen (IHK).
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi faktor pertama dalam penentuan besaran UMR. KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi pekerja supaya hidup dengan lebih layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial. Dengan begitu mereka bisa memenuhi kebutuhan tersebut secara layak dalam setiap bulan. Standar KHL ini telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
PDRB adalah jumlah nilai tambah barang atau jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu, umumnya jangka satu tahun. PDRB ini menjadi indikator penting yang digunakan untuk menilai kondisi ekonomi suatu wilayah.
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
IHK adalah indeks hitung rata-rata perubahan harga suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam jangka waktu tertentu. UMR ditentukan dengan memperhatikan harga kebutuhan pokok yang ada dalam IHK ini.
Itulah tiga faktor penting yang digunakan oleh pemerintah dan pejabat penting lainnya dalam menentukan UMR suatu daerah seperti halnya UMR Jabodetabek. Penentuan UMR harus dilakukan dengan penuh pertimbangan karena ini berkaitan dengan kesejahteraan pekerja sekaligus dengan kemampuan perusahaan dalam menggaji pekerjanya.
Baca juga: Seputar Slip Gaji: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
Daftar UMR Jabodetabek Tahun 2023
UMP atau yang masih sering disebut sebagai UMR mengalami penyesuaian secara terus menerus dari tahun ke tahunnya. Begitu juga untuk UMR Jabodetabek, terutama untuk UMR Jakarta yang tahun 2023 ini naik sebesar 5,6%. Pada tahun 2022, UMR Jabodetabek sebesar Rp4.641.854, sementara di tahun 2023, telah naik menjadi Rp4.901.798.
Penetapan gaji UMR Jakarta ini disesuaikan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan jika semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 di bulan November 2022. Penetapan kenaikan UMR ini kemudian disahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartanto dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMR tersebut berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Dengan adanya penetapan tersebut, para pengusaha diwajibkan menerapkan skala upah UMR tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMR Jakarta yang sudah ditentukan. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, kebijakan UMR Jabodetabek yang baru ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023 kemarin. Pembahasan kenaikan UMR ini juga sesuai dengan usulan dari Pemprov DKI dalam Rapat Sidang Dewan Pengupahan. Dalam sidang itu, ada empat usulan terkait kenaikan gaji UMR seperti berikut.
- Usulan dari pengusaha yang terdiri dari unsur Kadin dan Apindo. Kadin mengusulkan kenaikan UMR Jakarta 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan Alpha 0,1.
- Sedangkan Apindo mengusulkan menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai formulanya.
- Pemprov DKI mengusulkan UMR Jakarta 2023 naik 5,6% atau menggunakan Alpha 0,2.
- Serikat pekerja mengajukan kenaikan UMR Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen.
Dari unsur-unsur tersebut, pada akhirnya muncul keputusan kenaikan UMR yang ditetapkan di angka 5,6% atau Alpha 0,2 alfa. Untuk membedakan UMR Jakarta 2023 dengan wilayah lain di Jabodetabek, ternyata UMR Bekasi telah mencapai besaran Rp5,1 juta. sehingga Kota Bekasi menjadi urutan pertama dalam UMR tertinggi di Jabodetabek.
Lalu, bagaimana dengan wilayah-wilayah lain dalam lingkup Jabodetabek? Berikut inilah daftar UMR Jabodetabek selengkapnya.
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Tangerang: Rp 4.584.519
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Dari daftar di atas, dibandingkan dengan daerah lainnya di Jabodetabek, UMR Jakarta 2023 memang bukan yang paling tinggi. Tetapi selisihnya tidaklah terlalu tinggi dari wilayah yang lain. Bahkan, bila dibandingkan dengan wilayah di luar Jabodetabek, UMR Jakarta masih relatif sangat tinggi.
Baca juga: Berapa Gaji PNS 2023? Simak Perkiraannya Berdasarkan Data Gaji Terbaru
Nah, jadi itu dia nominal UMR Jabodetabek terbaru di tahun 2023 yang naik dalam kisaran 5 persen. Kenaikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Nominal UMR tersebut juga pasti akan mengalami kenaikan secara berkala tergantung dengan kebijakan dari pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.