Berapa Gaji PNS 2023? Simak Perkiraannya Berdasarkan Data Gaji Terbaru

12 Jul 2023 by Kredit Pintar., Last edit: 12 Jul 2023

Pada tahun ini, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka meskipun belum diumumkan tanggal pendaftarannya. PNS adalah salah satu pekerjaan yang memiliki citra baik di kalangan masyarakat Indonesia karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan. Namun, di tahun ini, kira-kira berapa gaji PNS 2023? Simak perkiraannya berdasarkan data terbaru. 

Daftar Gaji PNS Tahun 2021, Simak Selengkapnya di Sini

Inilah Daftar Gaji PNS setiap Golongan

Untuk melihat perkiraan gaji PNS 2023, sejatinya akan lebih baik jika kita melihat dari paparan gaji PNS 2022. Dari angka tersebut, kamu mungkin dapat memperkirakan kenaikan sesuai dengan inflasi nasional pada 2023. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok seorang PNS memiliki jenjang yang disesuaikan golongan dan waktu kerjanya. Hal ini disebut dengan istilah MKG (Masa Kerja Golongan). Para PNS juga berhak mendapat tunjangan yang sifatnya juga berbeda-beda menyesuaikan masa kerjanya, instansinya, dan jabatan secara struktural maupun fungsional. Tak perlu bertanya lagi seputar berapa gaji PNS guru dan gajdi Pemda yang telah terdaftar sebagai PNS. Berikut informasi selengkapnya berdasarkan golongan jabatan. 

Gaji Golongan I 

  1. I.A : Rp1.560.800-Rp2.335.800 
  2. I.B : Rp1.704.500- Rp2.472.900 
  3. I.C : Rp1.776.600-Rp2.557.500
  4. I.D : Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Gaji Golongan II 

  1. II.A : Rp2.022.200-Rp3.373.600
  2. II.B : Rp2.688.500-Rp4.415.600
  3. II.C : Rp2.802.300-Rp4.602.400
  4. II.D : Rp2.920.800-Rp4.797.000

3. Gaji Golongan III 

  1. III.A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  2. III.B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  3. III.C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  4. III.D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Gaji Golongan IV

  1. IV.A : Rp3.044.300-Rp5.000.000
  2. IV.B : Rp3.173.100-Rp5.211.500 
  3. IV.C : Rp3.307.300-Rp5.431.900 
  4. IV.D : Rp3.447.200-Rp5.661.700 
  5. IV.E : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Tunjangan di Luar Gaji PNS 2023

Selain gaji yang menjanjikan, ada juga komponen yang menarik minat masyarakat untuk jadi PNS yaitu adanya tunjangan kerja yang mungkin didapat. Jadi, selain list gaji PNS juga ada lagi beberapa tunjangan seperti berikut:

1. Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan terbesar yang bisa diterima. Nilai tunjangannya tidak sama, karena tergantung pada golongan PNS dan juga instansinya, entah itu pusat atau daerah. Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar diperoleh oleh PNS di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Peraturan untuk tunjangan kinerja telah diatur oleh Perpres No. 32 Tahun 2015. 

2. Tunjangan Suami/Istri

Terkait tunjangan suami/istri telah diatur PP No. 7 Tahun 1977. Dalam peraturan ini disebut juga bahwa seorang PNS yang mempunyai suami/istri maka berhak mendapat tunjangan sebesar 5 % dari nilai gaji pokok. Tapi, misalnya suami dan istri keduanya berprofesi menjadi PNS, tunjangannya hanya untuk salah satu yang gajinya lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Bukan hanya mengatur tentang tunjangan suami/istri, dalam PP No. 7 Tahun 1977 terdapat juga aturan tentang tunjangan anak. Nilai tunjangannya adalah sebesar 2 % dari besaran gaji pokok. Ada syarat agar bisa mendapat tunjangan anak, yaitu jika anaknya kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak punya penghasilan sendiri. 

4. Tunjangan Makan

Nilai tunjangan makan telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI No. 32/PMK.02/2018 yang pernah diterbitkan oleh Menteri Keuangan tanggal 29 Maret 2018. Tunjangan golongan I dan II akan mendapat uang makan sebesar Rp35.000 perhari. Untuk Golongan III mendapat Rp37.000 perhari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 perhari.

5. Perjalanan Dinas

Saat bertugas, kadang PNS melakukan perjalanan dinas ke luar kota maupun ke luar negeri. Setiap perjalanan dinas, PNS mendapat uang saku yang dicatat dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

6. Tunjangan Jabatan

Khusus tunjangan jabatan hanya didapat oleh PNS posisi tertentu saja, yakni untuk jenjang eselon. Pemberian tunjangannya  diatur Peraturan Presiden RI No. 26 Tahun 2007 terkait Tunjangan Jabatan Struktural. Itulah penjelasan tentang daftar gaji PNS sesuai golongan dan juga tunjangan yang berhak didapatkan. Apakah Anda berminat untuk menjadi PNS?Jika Demikianlah perkiraan gaji PNS 2023 beserta jenis tunjangan yang didapatkan. Tertarik menjadi PNS? Nantikan informasi rekrutmen resminya, ya!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Pertanyaan Seputar Gaji PNS 2023

1. Adakah gaji ke-13 tahun 2023?

Gaji ke-13 tahun 2023 dikabarkan telah disalurkan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada pasal 66 PP 15/2023.

2. Kenaikan gaji PNS 2023 kapan?

Presiden Jokowi dikabarkan akan mengumumkan berita kenaikan gaji PNS TNI dan Polri dan Pensiunan pada 16 Agustus 2023. Adapun kabar kenaikan gaji PNS 2023 diperkirakan mencapai 7%.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
12 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download