Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Simak Selengkapnya di Sini

01 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 20 Sep 2022

Bekerja sebagai PNS di Indonesia sepertinya masih menjadi kebanggaan tersendiri, entah itu untuk diri sendiri maupun orangtua. Ada beberapa hal yang membentuk pola pikir seperti ini. Alasan idealnya adalah karena kesempatan untuk mengabdi kepada negara. Hal itu masih terasa pantas untuk dicita-citakan sejak kecil. Pekerjaan PNS juga bisa terisi oleh beragam kalangan, dari lulusan pendidikan dasar atau SD sampai perguruan tinggi. Yang jelas, penghasilannya juga bisa dikatakan lebih dari cukup dan akan mendapat uang pensiun nantinya. Saat Anda melihat daftar gaji PNS dari beberapa golongan, tentu Kamu akan lebih tahu. Tidak heran jika banyak orang pun berlomba-lomba untuk lolos menjadi PNS. 

Daftar Gaji PNS Tahun 2021, Simak Selengkapnya di Sini

Selain Daftar Gaji PNS, Ada Beberapa Hal Penting Lain 

Sebelum mencari tahu tentang gaji PNS, ada beberapa yang perlu diketahui yaitu tentang pangkat atau golongan PNS yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan. List gaji PNS juga disesuaikan dengan masing-masing golongan. Hal tersebut penting untuk diketahui sejak awal, karena golongan PNS tentu beda dari karyawan swasta di berbagai industri. Sebelum menjalankan tugas, calon PNS juga  diangkat dan dilantik pejabat yang berwenang. Setelah itu diberi tugas yang sesuai golongan atau jabatannya.

Golongan PNS, Ada Apa Saja?

Tentang jenjang karier PNS, ada golongan yang juga dibedakan dengan sebutannya. 

  • PNS Golongan I disebut Juru
  • PNS Golongan II disebut Pengatur 
  • PNS Golongan III disebut Penata 
  • PNS Golongan IV disebut Pembina. 

Untuk Golongan I adalah pangkat yang paling rendah pada struktur birokrasi. Umumnya, orang-orang yang mengisi Golongan I-IV dibedakan sesuai strata pendidikannya.

  • Golongan I bisa dari jenjang lulusan SD-SMP. 
  • Golongan II: untuk lulusan SMA-D3.
  • Golongan III: untuk lulusan S1/D4-S3 
  • Golongan IV: puncak karier PNS yang sudah naik pangkat.

Dari 4 Golongan di atas juga masih dibagi menjadi Ruang yang dibagi menjadi A,B,C, dan D. Contohnya adalah I.A, I.B, I.C, dan I.D. Begitu juga untuk Golongan II dan III. Akan tetapi, khusus Golongan IV terdapat 5 ruang, yaitu IV.A, IV.B, IV.C, IV.D, dan IV.E.

Pembagian Golongan PNS

Di bawah ini adalah pembagian lebih detail tentang Golongan PNS:

1. Golongan I atau Juru

Terdiri atas:

  • I.A disebut Juru Muda.
  • I.B disebut Juru Muda Tingkat I.
  • I.C disebut Juru.
  • I.D disebut Juru Tingkat I

2. Golongan II atau Pengatur

  • Terdiri atas:
  • II.A disebut Pengatur Muda.
  • II.B disebut Pengatur Muda Tingkat I.
  • II.C disebut Pengatur.
  • II.D disebut Pengatur Tingkat I.

3. Golongan III atau Penata

Terdiri atas:

  • III.A disebut Penata Muda.
  • III.B disebut Penata Muda Tingkat I.
  • III.C disebut Penata.
  • III.D disebut Penata Tingkat I.

4. Golongan IV atau Pembina

Terdiri atas:

  • IV.A disebut Pembina.
  • IV.B disebut Pembina Tingkat I.
  • IV.C disebut Pembina Utama Muda.
  • IV.D disebut Pembina Utama Madya.
  • IV.E disebut Pembina Utama.

Perlu diketahui bahwa sebutan untuk pangkat, golongan dan ruang PNS dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2000. Golongan-golongan yang sudah disebutkan di atas tentunya menjadi sebuah acuan tentang list gaji PNS beserta tunjangannya.

‍Golongan PNS dan Tingkat Pendidikan 

Sebagaimana yang telah disebut di atas, pembagian Golongan PNS itu pun tidak terlepas dari faktor kualifikasi masing-masing. Jika seseorang meniti karir menjadi PNS memakai ijazah SMA, begitu diterima maka dia masuk ke golongan II.A. Empat tahun sekali ada kenaikan pangkat bertahap ke golongan II.B, II.C, dan II.D. Bahkan bisa juga meniti karier sampai menjadi PNS Golongan III.

Menurut peraturan, PNS juga masih boleh kuliah lagi untuk mendapat ijazah lebih tinggi. Ijazah terbaru itulah yang dapat diajukan agar mendapat penyesuaian atau kenaikan pangkat. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Daftar Gaji PNS Tahun 2021, Simak Selengkapnya di Sini

Gambar 2 Sumber: Pixabay

Inilah Daftar Gaji PNS setiap Golongan

Sesudah Anda ketahui tentang golongan CPNS, sekarang saatnya bahas tentang hal yang utama, yaitu gaji seorang PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok seorang PNS memiliki jenjang yang disesuaikan golongan dan waktu kerjanya. Hal ini disebut dengan istilah MKG (Masa Kerja Golongan). Para PNS juga berhak mendapat tunjangan yang sifatnya juga berbeda-beda menyesuaikan masa kerjanya, instansinya, dan jabatan secara struktural maupun fungsional.

Untuk lebih jelasnya, inilah daftar gaji PNS Golongan I sampai IV. Perhitungan gaji tersebut diurutkan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi sesuai MKG, mulai dari setahun sampai 27 tahun.

1. Gaji Golongan I 

  • I.A : Rp1.560.800-Rp2.335.800 
  • I.B : Rp1.704.500- Rp2.472.900 
  • I.C : Rp1.776.600-Rp2.557.500
  • I.D : Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Gaji Golongan II 

  • II.A : Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • II.B : Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • II.C : Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • II.D : Rp2.920.800-Rp4.797.000

3. Gaji Golongan III 

  • III.A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • III.B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • III.C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • III.D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Gaji Golongan IV

  • IV.A : Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • IV.B : Rp3.173.100-Rp5.211.500 
  • IV.C : Rp3.307.300-Rp5.431.900 
  • IV.D : Rp3.447.200-Rp5.661.700 
  • IV.E : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Bagaimana dengan Tunjangan PNS?

Yang menarik minat masyarakat untuk jadi PNS yaitu adanya tunjangan kerja yang mungkin didapat. Jadi, selain list gaji PNS juga ada lagi beberapa tunjangan seperti berikut:

1. Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan terbesar yang bisa diterima. Nilai tunjangannya tidak sama, karena tergantung pada golongan PNS dan juga instansinya, entah itu pusat atau daerah. Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar diperoleh oleh PNS di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Peraturan untuk tunjangan kinerja telah diatur oleh Perpres No. 32 Tahun 2015. 

2. Tunjangan Suami/Istri

Terkait tunjangan suami/istri telah diatur PP No. 7 Tahun 1977. Dalam peraturan ini disebut juga bahwa seorang PNS yang mempunyai suami/istri maka berhak mendapat tunjangan sebesar 5 % dari nilai gaji pokok. Tapi, misalnya suami dan istri keduanya berprofesi menjadi PNS, tunjangannya hanya untuk salah satu yang gajinya lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Bukan hanya mengatur tentang tunjangan suami/istri, dalam PP No. 7 Tahun 1977 terdapat juga aturan tentang tunjangan anak. Nilai tunjangannya adalah sebesar 2 % dari besaran gaji pokok. Ada syarat agar bisa mendapat tunjangan anak, yaitu jika anaknya kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak punya penghasilan sendiri. 

4. Tunjangan Makan

Nilai tunjangan makan telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI No. 32/PMK.02/2018 yang pernah diterbitkan oleh Menteri Keuangan tanggal 29 Maret 2018. Tunjangan golongan I dan II akan mendapat uang makan sebesar Rp35.000 perhari. Untuk Golongan III mendapat Rp37.000 perhari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 perhari.

5. Perjalanan dinas

Saat bertugas, kadang PNS melakukan perjalanan dinas ke luar kota maupun ke luar negeri. Setiap perjalanan dinas, PNS mendapat uang saku yang dicatat dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

6. Tunjangan Jabatan

Khusus tunjangan jabatan hanya didapat oleh PNS posisi tertentu saja, yakni untuk jenjang eselon. Pemberian tunjangannya  diatur Peraturan Presiden RI No. 26 Tahun 2007 terkait Tunjangan Jabatan Struktural.

Itulah penjelasan tentang daftar gaji PNS sesuai golongan dan juga tunjangan yang berhak didapatkan. Apakah Anda berminat untuk menjadi PNS?Jika Anda membutuhkan pinjaman tunai online yang terdaftar OJK, gunakan Kredit Pintar dengan syarat dan pendaftaran yang mudah.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download