Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online dan 3 Cara Pencegahannya

09 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Pinjaman online hadir di Indonesia sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan terutama masyarakat yang memiliki kesulitan akses terhadap akses perbankan. Sayangnya, pertumbuhan pinjaman online saat ini juga berlangsung seiring dengan tingginya kasus penipuan pinjaman online. 

penipuan pinjaman online

Sudah banyak modus penipuan yang dilakukan dan dilaporkan telah menjerat banyak korban yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, agar Sobat Pintar bisa mengenali modus penipuan pinjaman online dan cara pencegahannya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Modus Penipuan Pinjaman Online yang Sering Terjadi

Berikut adalah berbagai contoh modus yang kerap digunakan oleh pelaku penipuan.

1. Mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban

Pelaku yang merupakan anggota dari pinjaman online ilegal/tidak resmi akan melakukan pengiriman dana yang diklaim sebagai pencairan pinjaman ke rekening yang dimiliki oleh korban.Padahal, korban tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman online melalui penyedia pinjaman ilegal tersebut.

Di sisi lain, korban terus didesak untuk melakukan pelunasan pinjaman beserta bunganya oleh pelaku penipuan. Tidak jarang, penipu juga memberikan ancaman berupa teror yang dilakukan ke kontak yang dimiliki oleh korban.

Baca juga: Mengenal 4 Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online

Sudah banyak korban yang terjerat dalam modus ini dan tidak jarang pula, pelaku mengatasnamakan pinjaman online resmi yang telah terdaftar maupun berizin di OJK.

2. Modus penipuan pinjaman online lewat WA

Modus yang satu ini juga kerap kali terjadi mengingat sudah banyak masyarakat di Indonesia yang menggunakan WA sebagai media komunikasi. Modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berupa penawaran pinjaman secara online melalui WA.

Umumnya, penipu menawarkan produk pinjaman yang terlihat menggiurkan. Pesan tersebut dikirimkan melalui WA yang ditujukan kepada korbannya dengan menggunakan nomor ponsel pribadi.

Dalam pesan tersebut, biasanya penipu menyertakan suatu tautan yang mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman secara mudah dan instan.

Modus ini biasanya dilakukan oleh pinjaman online yang tidak beroperasi resmi di Indonesia

3. Modus penipuan pinjaman online melalui telepon

Pelaku penipuan pinjaman online juga melancarkan modusnya melalui telepon dengan 2 skenario.

Penipuan pinjaman lewat WA
  1. Skenario modus penipuan pertama

Dalam modus ini, pelaku menawarkan pinjaman kepada korban dengan cara mendesak korban untuk mengajukan pinjaman. Nantinya, pelaku akan mengirimkan pesan berisi tautan tidak aman yang meminta informasi data pribadi tanpa adanya syarat dan ketentuan yang bisa dipahami oleh korban. Dengan modus ini, korban bisa mengalami kerugian berupa kebocoran data pribadi.

  1. Skenario modus penipuan kedua

Dalam modus ini, korban akan diminta untuk membagikan kode OTP yang masuk melalui SMS yang diterima oleh korban. Bisa jadi, modus ini diawali dengan penyalahgunaan KTP yang dilakukan oleh penipu yang mengajukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain.

Dengan adanya modus ini, korban juga bisa dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan KTP.

4. Modus penyalahgunaan KTP oleh pengguna lain

Modus ini masih berhubungan dengan modus sebelumnya. Jadi, ada kemungkinan besar bahwa pelaku penipuan telah mendapatkan data diri korban untuk mengajukan pinjaman atas nama korban.

Meskipun begitu, pelaku tidak serta merta bisa melancarkan aksi penipuannya karena beberapa aplikasi pinjaman online mengharuskan pengguna untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP pengguna. Agar bisa melancarkan aksinya, penipu akan menghubungi korban untuk meminta kode OTP.

Risiko Mengajukan Pinjaman Online Ilegal

Meskipun penipuan pinjaman online ilegal marak beredar dengan menjanjikan proses pengajuan yang mudah, namun penggunanya bisa mengalami berbagai risiko sebagai berikut.

1. Tingginya bunga pinjaman dan biaya keterlambatan yang melebihi ketetapan OJK

Ini adalah salah satu trik pinjaman online ilegal untuk meraih keuntungan. Pinjaman online ilegal tidak berdiri dengan pengawasan OJK. Artinya, pinjaman tersebut bisa sesuka hati mengubah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman termasuk bunga dan denda keterlambatan pinjaman.

korban penyalahgunaan KTP

2. Adanya risiko kebocoran data pribadi

Saat mengajukan pinjaman secara online, umumnya peminjam akan diminta untuk mengisi data pribadi. Dengan menggunakan pinjaman online yang tidak resmi, pengguna tidak akan memiliki hak perlindungan konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. 

Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi 2021

Tidak jarang pelaku penipuan pinjaman online ilegal akan mengancam korban untuk menyebarkan data pribadi korban apabila pinjamannya tidak dilunasi tepat waktu.

Cara Mencegah Tindak Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Inilah berbagai tips agar tidak menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

1. Berhati-hati menuliskan data KTP

Banyak aplikasi yang saat ini meminta data KTP pengguna sebagai bagian dari pendaftaran akun baru. Awalnya, langkah tersebut digunakan sebagai verifikasi pengguna agar akun tetap aman.

Sayangnya, pelaku penipuan melihat langkah ini untuk diterapkan pada penipuan pinjaman ilegal. Jadi, apabila harus membagikan data KTP di suatu aplikasi, pastikan bahwa aplikasi tersebut memiliki ijin resmi di Indonesia.

2. Jangan bagikan OTP kepada siapapun

Sudah banyak artikel yang membagikan cara mengatasi penipuan kode OTP, tapi masih banyak pula korban yang terjerat dalam modus ini. Kode OTP bukan untuk dibagikan ke orang lain sekalipun pihak yang mengaku dari perusahaan tertentu.

Baca juga: 4 Syarat Pinjaman Online Mudah dari Kredit Pintar

Kode OTP merupakan bagian dari verifikasi pengguna untuk melindungi pengguna dari tindak kejahatan digital yang mengatasnamakan suatu aplikasi.

3. Pastikan gunakan pinjaman yang telah terdaftar di OJK

Jika Sobat Pintar harus mengajukan pinjaman secara online, pilihlah pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Dengan status tersebut, artinya pinjaman online telah berdiri secara resmi di Indonesia, dalam pengawasan OJK. Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi OJK.

Itulah berbagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal dan cara pencegahannya.

Semoga membantu!


Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download