Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya

12 Mar 2026 by Kredit Pintar., Last edit: 12 Mar 2026

Setiap orang yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak dan wajib membayarnya kepada negara. Orang yang membayar pajak disebut juga wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik yang telah hidup dan tumbuh di atas tanah ini, sudah selayaknya kita berkontribusi untuk pembangunan negeri yaitu dengan secara rutin membayarkan pajak yang memang telah menjadi kewajiban kita. Bagi Anda yang menjalankan usaha, seharusnya Anda sudah mengetahui apa saja jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda. Salah satu diantaranya adalah pajak penghasilan atau PPh. 

pajak penghasilan

Baca juga: Kenali Dasar Pengenaan Pajak Pada PPh dan PPN

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah jumlah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh seseorang melalui lembaga pajak negara karena adanya tambahan pendapatan atau nilai ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Harta tersebut dihitung secara menyeluruh, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, selama nilainya dapat menambah jumlah kekayaan seseorang maka harus tetap dihitung nilai pajaknya. PPh juga bisa dikenakan kepada wajib pajak badan (misalnya sebuah organisasi atau badan usaha) yang akan dihitung selama satu tahun pajak.

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak Penghasilan?

Masyarakat Indonesia yang memperoleh total penghasilan tahunan di atas besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinyatakan sebagai wajib. Berikut adalah jenis wajib pajak yang berlaku di Indonesia.

  1. Wajib pajak pribadi, yaitu individu yang menerima penghasilan dari pekerjaan maupun usaha
  2. Wajib pajak badan usaha, seperti; PT, Firma, CV, lembaga, dan organisasi
  3. Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi bisa saja melaporkan/membayar lebih dari satu jenis pajak penghasilan. Kenali berbagai jenisnya.

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas gaji, upah, honorarium, dan imbalan lain dari pekerjaan atau jasa.

2. PPh Pasal 25/29

Pph ini merupakan angsuran atau kurang bayar pajak tahunan yang nantinya akan dilaporkan pada SPT Tahunan.

Pajak Penghasilan Badan Usaha

Secara umum, PPh badan usaha terdiri dari 8 jenis yang berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini di antaranya:

  1. PPh pasal 15

Jenis PPh pertama adalah PPh pasal 15. Dimana pajak jenis ini berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus yang diperuntukkan bagi beberapa golongan wajib pajak. Ketika Anda memiliki atau mendirikan sebuah badan usaha, organisasi atau perusahaan maka secara otomatis Anda akan menjadi wajib pajak badan dan juga wajib pajak orang pribadi. Hal ini akan menentukan, berapa jumlah pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya sebagaimana yang terlampir di dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

  1. PPh pasal 21

Jenis ini berkaitan dengan pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diterima oleh seseorang yang berupa gaji, tunjangan, honorarium, gratifikasi dan lain sebagainya. Dimana penghasilan tersebut diperolehnya dari kegiatannya dalam pekerjaan barang atau jasa yang diterima oleh wajib pajak tersebut setiap bulannya.

  1. PPh pasal 22

Pajak jenis PPh pasal 22 dibebankan kepada golongan wajib pajak yang melakukan berbagai kegiatan impor atau yang melakukan jual beli barang mewah. Adapun yang melakukan pemungutan terhadap pajak ini adalah bendahara pemerintah daerah,  dan lembaga pemerintah lainnya. Atau dapat juga dilakukan oleh suatu badan yang bergerak di bidang kegiatan impor dan kegiatan usaha lainnya.

  1. PPh pasal 23

Selanjutnya adalah mengenai sistem penarikan pajak, dimana  pihak yang melakukan pemungutan pajak akan memotong sejumlah uang dari wajib pajak ketika melakukan suatu transaksi sebagai pembayaran pajaknya. Adapun transaksi yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah dividen atau pembagian keuntungan saham , royalti, hadiah, bunga, sewa dan jenis penghasilan lainnya. Dasar tarif yang dikenakan dalam PPh pasal 23 adalah berdasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

  1. PPh pasal 25

PPh pasal 25 ini menyebutkan tentang angsuran pajak yang dihitung dari banyaknya PPh yang terutang berdasarkan apa yang tertera pada SPT tahunan. Pembayaran pajak harus dilakukan oleh individu atau badan yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan atau di atas namakan oleh siapapun dan dapat dilakukan secara bertahap. PPh pasal 25 dibuat dengan harapan dapat mengurangi beban yang ditanggung satu orang atau badan dalam membayar pajak tahunannya.

  1. PPh pasal 26

PPh pasal 26 mengatur tentang pembayaran pajak yang dibebankan kepada golongan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) meskipun wajib pajak berdomisili di luar negeri. Sistem yang dianut oleh PPh pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang ada di Indonesia. Namun, hal ini hanya berlaku bagi badan usaha yang bersifat bentuk usaha tetap (BUT).

  1. PPh pasal 29

PPh pasal 29 dihitung dari kelebihan pajak terutang dimana diperoleh dari pajak terutang dikurangi kredit pajak. Penjelasannya yaitu, ketika nilai pajak terutang yang dibebankan kepada suatu badan usaha dalam masa satu tahun, jumlahnya akan lebih besar daripada jumlah nilai kredit pajak yang telah dipotong. Pembayaran PPh pasal 29 harus dilakukan dan dilunasi sebelum jatuh tempo yaitu sebelum SPT tahunan dilaporkan.

  1. PPh pasal 4 ayat 2

PPh ini dihasilkan dari memotong sejumlah uang dari tabungan deposito atau tabungan lainnya. Penghasilan yang dibebankan pajak ini biasanya bersifat final, artinya pajak tidak dapat dikreditkan lagi. Adapun golongan wajib pajak yang mendapatkan potongan ini adalah yang memiliki bunga obligasi (surat utang negara), bunga simpanan koperasi, hadiah, undian, kegiatan saham dan jenis sekuritas lainnya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha harus mengetahui cara menghitung pajak penghasilan. Perhitungan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai tahapan berikut.

Wajib pajak perorangan

Pelajari tahapan cara menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan.

  1. Membuat perhitungan penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang didapatkan dari gaji, bonus, tunjangan, dan pendapatan lainnya selama setahun. 

  1. Kurangi hasilnya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mencari tahu besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP sesuai status yang berlaku, apakah lajang, menikah, atau memiliki tanggungan. Jika wajib pajak perorangan berstatus lajang, PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000,- per tahun.

  1. Gunakan tarif pajak progresif

Indonesia memberlakukan sistem pajak progresif. Aartinya, semakin tinggi penghasilan yang didapatkan, semakin besar pula pajak yang dibayarkan. Berikut tarif pajak penghasilan yang berlaku;

  • Penghasilan hingga Rp 60.000.000 : 5%
  • Penghasilan Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000: 15% 
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000: 25% 
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%

Contoh perhitungan:

Wajib pajak badan usaha

Terdapat beberapa cara yang dilakukan untuk menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh suatu badan usaha. Untuk memahami lebih cepat, mari simak contoh berikut ini. 

Misalnya, PT. sejahtera mendapatkan jumlah penghasilan kotor sebesar Rp. 4 miliar. Maka jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh PT. Sejahtera adalah sebagai berikut:

50% x 25% x 4 miliar = 500 juta

Namun, selama tahun ini PT. Sejahtera telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan pajak karyawannya ke kas negara dengan nilai 100 juta rupiah dan pajak jenis PPh pasal 23 sejumlah 200 juta rupiah. Maka cara hitung  pajak penghasilan tahunan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:

Rp. 500 juta – Rp. 100 juta – Rp. 200 juta = Rp. 200 juta

Jumlah ini yang nanti wajib dibayarkan oleh PT. Sejahtera kepada negara secara bertahap pada tahun ini. Ya, pajak tersebut masih bisa diangsur secara bertahap dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat.

Demikianlah ulasan mengenai pajak penghasilan hingga cara hitung nilai pajaknya. Selaku warga negara yang baik yang menginginkan kemajuan di negaranya sudah sepantasnya kita taat untuk membayar pajak. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
12 Mar 2026
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download