Kenali Dasar Pengenaan Pajak Pada PPh dan PPN

27 Sep 2021 by Laruan, Last edit: 28 Sep 2021

Sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus membayar pajak. Pajak ini merupakan salah satu pemasukan negara yang sebenarnya manfaatnya dirasakan kembali oleh orang tersebut. Sesuai pengertiannya bahwa pajak adalah pungutan wajib dari rakyat yang diserahkan pada negara. Agar lebih memahami pentingnya membayar pajak, maka perlu tahu juga tentang dasar pengenaan pajak yang akan dibahas di sini.

Sebelum lebih jauh membahas dasar pengenaan pajak, mungkin bisa dimulai dari mengerti fungsinya terlebih dahulu. Negara akan memanfaatkan pajak-pajak yang diterima untuk memenuhi sejumlah pengeluaran, misalnya melakukan pembangunan infrastruktur. Itulah sebabnya masyarakat yang membayar pajak tidak dapat timbal balik secara langsung, melainkan sebuah manfaat jangka panjang ke depannya.

Berdasarkan sifatnya, ada dua jenis pajak yang harus diketahui, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara berkala kepada seseorang atau instansi. Sedangkan, pajak tidak langsung hanya dikenakan apabila seseorang atau instansi melakukan tindakan tertentu.

Tulisan di bawah akan mengulas contoh dasar pengenaan pajak pada masing-masing jenis pajak tersebut. Untuk pajak langsung, Pajak Penghasilan (PPh) lah yang akan dibahas. Adapun pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Supaya lebih jelas, mari simak bahasan berikut.

Mengenal PPh dan Dasar Pengenaan Pajak PPh

Kenali Dasar Pengenaan Pajak Pada PPh dan PPN

Sesuai dengan namanya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan karena adanya penghasilan yang diterima. Ini berlaku bagi perseorangan ataupun instansi. Selama pihak tersebut memperoleh penghasilan, maka PPh berlaku bagi mereka. Jadi, pajak ini melekat pada subjeknya sehingga disebut juga pajak subjektif.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia tidak serta merta menagih pajak kepada seseorang atau suatu instansi. Ada landasan Undang-Undang yang menjadi dasar pengenaan pajak. Berikut adalah dasar-dasar yang dimaksud:

  1. PPh Pasal 21

Seseorang yang dikenakan PPh Pasal 21 berhak mendapatkan bukti potong pajak. Sebab, penghasilan mereka dikenakan potongan secara langsung sehingga perlu ada buktinya kalau penghasilan yang diperoleh telah dipotong. Contoh subjek yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima pensiunan, mantan pekerja, atau peserta kegiatan tertentu.

Setiap subjek memiliki besaran potongan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk pegawai tetap, dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dan iuran terkait gaji. Besaran perhitungan ini tentunya berbeda dengan orang yang statusnya adalah penerima pensiunan secara berkala. Semakin rendah jumlah penghasilan dan rentang waktunya tidak tentu, maka nilai dasarnya akan semakin rendah.

  1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenal juga dengan Pajak Impor. Artinya, seseorang yang dikenakan pajak ini karena melakukan kegiatan impor. Barang yang dikirimnya dari luar negeri dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk barang-barang impor yang dikategorikan Barang Kena Pajak. Perlu diingat, kalau nilai pengenaan ini di luar PPN.

PPh Pasal 22 dikenakan pada perseorangan maupun badan. Sebab, kegiatan impor bisa dilakukan siapa saja. Namun, pajak ini hanya dikenakan apabila kegiatan impor tersebut menghasilkan keuntungan. Jadi, kalau ada profit yang dikantongi, maka PPh Pasal 22 harus dipenuhi.

  1. PPh Pasal 23

Berbeda dengan kedua jenis pajak di atas, PPh Pasal 23 dikenakan apabila adanya transaksi antara kedua belah pihak. Transaksi tersebut berupa jasa konsultan, konstruksi, manajemen, atau pun teknik. Pihak yang memanfaatkan jasa akan melakukan pemotongan terhadap biaya jasa yang diterima dan melaporkannya sebagai PPh 23. Kalau sudah, maka bukti potong tersebut diberikan kepada si pemberi jasa.

Tarif dasar pengenaan pajak ini berbeda-beda tergantung jenis jasa yang diterimanya. Contohnya adalah tarif 15% diberlakukan untuk dividen dan hadiah. Sedangkan, tarif 2% diperuntukkan bagi jasa konsultan atau jasa lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Jadi, seseorang perlu tahu jenis jasa apa yang dimanfaatkannya supaya tidak salah hitung.

  1. PPh Pasal 25

Pajak penghasilan ini merupakan jenis pajak yang dibayar dengan sistem angsuran. Tujuannya untuk meringankan beban si terkena pajak. Kalau subjek pajak tersebut telat membayar PPh Pasal 25 ini, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya. Sebab, sebenarnya adanya PPh Pasal 25 sudah meringankan, jadi jangan sampai lupa membayarnya.

Mengenal PPN dan Dasar Pengenaan Pajak PPN

Kenali Dasar Pengenaan Pajak Pada PPh dan PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang muncul saat adanya transaksi jual-beli barang ataupun jasa. PPN ini harus dilaporkan oleh si penjual atau pemberi jasa, namun besarnya pajak dikenakan kepada pembeli atau seseorang yang mendapatkan manfaat jasa tersebut. Ketika pelanggan telah membayar pajaknya, si penjual wajib melaporkan pembayaran pajak ini.

PPN ini sebenarnya sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari karena seluruh pelaku usaha telah menerapkannya pada transaksi mereka. Hanya saja memang tidak semua orang menyadari akan hal tersebut. Sebagai contoh, saat membeli sebuah barang, pada struk terdapat tulisan pajak 10%. Itulah contoh kecil dari penerapan PPN ini.

Seperti PPh di atas, PPN pun memiliki dasar pengenaan pajak, yaitu:

  1. DPP Harga Jual

Nilai harga jual maksudnya adalah seluruh nilai uang terhadap Barang Kena pajak (BKP). Biaya ini tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

  1. DPP Penggantian

Selain DPP Harga Jual, ada juga DPP Penggantian. DPP ini adalah nilai uang dari seluruh biaya yang seharusnya diminta oleh si pemberi jasa karena telah melaksanakan kegiatan Jasa Kena Pajak (JKP). sama seperti DPP Harga Jual, nilainya tidak termasuk PPN berdasarkan Undang-Undang PPN dan potongannya harus dituliskan pada faktur pajak.

  1. DPP Nilai Ekspor

Sesuai namanya, DPP Nilai Ekspor akan dikenakan apabila ada kegiatan jual-beli secara ekspor. Nilai ini merupakan biaya yang diminta oleh pihak eksportir.

  1. DPP Nilai Lain

Untuk nilai pajak lainnya, besaran diatur berdasarkan UU PPN, yakni Pasal 8A ayat 2. Sedangkan, untuk pelaksanaannya mengacu pada PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pada intinya, DPP Nilai Lain ini berupa uang yang ditetapkan dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Itulah semua tentang dasar pengenaan pajak pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebenarnya seluruh masyarakat Indonesia saat ini telah memenuhi kewajiban pajak tersebut. Hanya saja memang sebagian orang yang memahami cara menghitung dan penggunaan pajak yang dibayarkannya kepada negara.

Oleh sebab itu, untuk lebih bijak memahami soal pajak, maka harus mengetahui pengertian pajak, fungsinya, hingga dasar pengenaan pajak tersebut. Terlebih jika seseorang berprofesi sebagai pegawai, pengusaha, atau sering melakukan kegiatan ekspor-impor. Maka, agar tidak merasa terbebani atau melupakan kewajibannya, perlu mendalami persoalan pajak juga.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
28 Sep 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download