BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
BPJS ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai kebutuhan layanan kepesertaan bagi pekerja maupun perusaahan (pemberi kerja). BPJS Ketenagakerjaan ini dulunya dikenal dengan nama Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja).
BPJS Ketenagakerjaan secara resmi pada tahun 2019 disingkat BPJAM SOSTEK, namun orang orang sering menyingkatnya menjadi BPJSTK.
Sebagai Lembaga yang bergerak di bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan dari undang undang jaminan sosial tenaga kerja. Undang – undang yang dimaksud adalah Pasal 10 dan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Sesuai berlakunya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan (pemberi kerja wajib) untuk mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan.
Apabila terjadi sesuatu kejadian seperti kecelakaan dalam bekerja, kematian, hari tua, ataupun pensiun, BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk memberi manfaat kepada peserta BPJS dalam bentuk pelayanan maupun uang.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan baik oleh pemberi kerja, pekerja, maupun keduanya. Apa saja kewajiban itu ?
Bagi pemberi kerja, mereka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menarik dari pekerja serta melakukan pembayaran sesuai pembagian kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).
Sesuai Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Sanksi sanksi tersebut adalah
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 4 jenis program yang dapat dinikmati oleh pesertanya. Untuk jenis jenis programnya itu adalah
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program pemerintah dan pemberi kerja dengan memberikan kepastian jaminan pelayanan serta santunan apabila perkerja mengalami kecelakaan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Untuk iuran pada JKK ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan pada tingkat risiko lingkungan kerja.
Pada program ini, setiap perusahaan menanggung 3.7% dari total iuran. Peserta akan mendapatkan semua iurang yang dikumpulkan pada usia 55 tahun. Kepesertaan ini bersifat wajib sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Uang tunai itu berupa
• Santunan Berkala Rp12.000.000
• Santunan Kematian Rp20.000.000
• Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah Bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun sebesar maksimal Rp174.000.000
• Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000 ditambah Beasiswa maksimal Rp174.000.000
Jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta serta ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun. Jaminan ini diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh semua orang baik itu pekerjanya maupun keluarga atau ahli warisnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan ketenangan bagi pekerja karena pekerja dapat lebih fokus dengan pekerjaannya tanpa perlu memikirkan hal hal lain, seperti tertimpa musibah. Hal ini mengakibatkan meningkatnya tingkat produktivitas seseorang dalam bekerja.
Selain itu, masih banyak sekali, loh, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, apa saja itu ? Yuk, cek dibawah ini.
Manfaat berupa tabungan hari tua dengan masa iur paling sedikit 15 tahun dan berakhir apabila peserta meninggal dunia. Jaminan hari tua kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun.
Jaminan hari tua ini dapat dicairkan apabila:
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dialami ketika bekerja. Selain itu, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja ini adalah
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun memiliki beberapa manfaat, loh, manfaat tersebut adalah
Jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Beberapa manfaat jaminan kematian yaitu
Dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini cukup banyak. Dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Adapun yang kita ketauhi bahwa setiap perusahan hukumnya wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Nah, buat kamu yang lagi perlu banget uang secara cepat dan tanpa ribet, kamu bisa melakukan pinjaman online kredit pintar
Melakukan pinjaman online kredit pintar merupakan jawaban terbaik untuk kamu yang lagi perlu uang secara cepat dan tanpa ribet, nih. Ditambah dengan jumlah peminjaman yang cukup besar senilai Rp20.000.000 bikin kamu tidak perlu ribet lagi untuk mencari tempat peminjaman dengan pinjaman yang cukup besar.
Hanya dengan KTP dan juga ponsel, kamu bisa langsung melakukan pinjaman online kredit pintar. Kamu hanya perlu waktu kurang dari 24 jam lalu uang yang kamu perlukan langsung cair dalam waktu beberapa menit.
Jangan khawatir untuk melakukan pinjaman online kredit pintar, karena kredit pintar ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pastinya kredit pintar ini sudah legal dan juga kamu mendapat perlindungan sebagai konsumen.
Buat kamu yang mempunyai perusahaan dan sedang mencari dana untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan buat pegawai, kamu bisa melakukan pinjaman online kredit pintar, nih, selain cepat kamu juga gak perlu ribet. Banyak sekali manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu dapat ketika sudah menjadi peserta. Jadi, cepat daftarkan kamu dan karyawanmu kesana sesegera mungkin.