BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan yang Menguntungkan Bagi Pekerja

11 Feb 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 16 Sep 2022

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga  melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

BPJS ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai kebutuhan layanan kepesertaan bagi pekerja maupun perusaahan (pemberi kerja). BPJS Ketenagakerjaan ini dulunya dikenal dengan nama Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja).

BPJS Ketenagakerjaan secara resmi pada tahun 2019 disingkat BPJAM SOSTEK, namun orang orang sering menyingkatnya menjadi BPJSTK.

Sebagai Lembaga yang bergerak di bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan dari undang undang jaminan sosial tenaga kerja. Undang  – undang yang dimaksud adalah Pasal 10 dan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Sesuai berlakunya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan (pemberi kerja wajib) untuk mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan.

Apabila terjadi sesuatu kejadian seperti kecelakaan dalam bekerja, kematian, hari tua, ataupun pensiun, BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk memberi manfaat kepada peserta BPJS dalam bentuk pelayanan maupun uang.

Kewajiban Dalam BPJS Ketenagakerjan

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan baik oleh pemberi kerja, pekerja, maupun keduanya. Apa saja kewajiban itu ?

1.   Kewajiban Bagi Pemberi kerja

Bagi pemberi kerja, mereka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menarik dari pekerja serta melakukan pembayaran sesuai pembagian kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).

2.   Kewajiban yang Dilaksanakan Kedua Pihak

a.    Pemberi Kerja

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), senilai 0.24% – 1.74 %, disesuaikan dengan rate ketika mengalami kecelakaan kerja berdasarkan pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 berkaiatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • JK (Jaminan Kematian), senilai 0.3%
  • JHT (Jaminan Hari Tua), senilai 3.7%
  • JP (Jaminan Pensiun), senilai 2%

b.    Pekerja

  • JHT (Jaminan Hari Tua), senilai 2%
  • JP (Jaminan Pensiun), senilai 1%

Sanksi Perusahaan Apabila Tidak Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Sanksi sanksi tersebut adalah

1.   Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:

  • perizinan terkait usaha;
  • izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  • izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
  • izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

2.   Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • sertifikat tanah;
  • paspor; atau
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3.   Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

3.

Jenis Jenis BPJS Ketenagakerjaan

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 4 jenis program yang dapat dinikmati oleh pesertanya. Untuk jenis jenis programnya itu adalah

1.   Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program pemerintah dan pemberi kerja dengan memberikan kepastian jaminan pelayanan serta santunan apabila perkerja mengalami kecelakaan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.  Untuk iuran pada JKK ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan pada tingkat risiko lingkungan kerja.

2.   Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Pada program ini, setiap perusahaan menanggung 3.7% dari total iuran. Peserta akan mendapatkan semua iurang yang dikumpulkan pada usia 55 tahun. Kepesertaan ini bersifat wajib sesuai dengan penahapan kepesertaan.

3.   Program Jaminan Kematian (JK)

Program ini memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Uang tunai itu berupa

•     Santunan Berkala Rp12.000.000

•     Santunan Kematian Rp20.000.000

•     Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah Bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun sebesar maksimal Rp174.000.000

•     Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000 ditambah Beasiswa maksimal Rp174.000.000

4.   Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta serta ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun. Jaminan ini diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh semua orang baik itu pekerjanya maupun keluarga atau ahli warisnya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan ketenangan bagi pekerja karena pekerja dapat lebih fokus dengan pekerjaannya tanpa perlu memikirkan hal hal lain, seperti tertimpa musibah. Hal ini mengakibatkan meningkatnya tingkat produktivitas seseorang dalam bekerja.

Selain itu, masih banyak sekali, loh, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, apa saja itu ? Yuk, cek dibawah ini.

1.   Jaminan Hari Tua

Manfaat berupa tabungan hari tua dengan masa iur paling sedikit 15 tahun dan berakhir apabila peserta meninggal dunia. Jaminan hari tua  kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun.

Jaminan hari tua ini dapat dicairkan apabila:

  • Usia 55 tahun.
  • Di PHK.
  • Mengundurkan diri.
  • Cacat total.
  • Meninggal dunia.

2.   Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dialami ketika bekerja. Selain itu, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja ini adalah

  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
  • Mendapat pelayanan kesehatan seperti pengobatan dan perawatan tanpa batasan plafon.
  • Mendapat bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.
  • Adanya pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

3.   Jaminan Pensiun

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun memiliki  beberapa manfaat, loh, manfaat tersebut adalah

  • Mendapat uang tunai bulanan yang diberikan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Mendapat uang tunai bulanan kepada peserta yang mengalami kecatatan akibat kecelakaan hingga tidak bisa bekerja kembali sampai menninggal dunia.
  • Bagi anak, mendapatkan uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun.
  • Bagi duda maupun janda, mendapat uang tunai bulanan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

4.   Jaminan Kematian

Jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Beberapa manfaat jaminan kematian yaitu

  • Mendapat beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp174.000.000.
  • Mendapat santunan meninggal dunia Rp42.000.000.

Dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini cukup banyak. Dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Adapun yang kita ketauhi bahwa setiap perusahan hukumnya wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Nah, buat kamu yang lagi perlu banget uang secara cepat dan tanpa ribet, kamu bisa melakukan pinjaman online kredit pintar.


Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

16 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download