Pajak Ad Valorem: Pengertian, Jenis, Contoh dan Cara Hitung

16 Nov 2022 by kreditpintar, Last edit: 17 Nov 2022

Membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Pajak ini berfungsi untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang mempermudah kita nantinya. Biaya pajak yang dibebankan ke masyarakat ada banyak jenis, tergantung transaksi, pendapatan, dan lain-lain, salah satunya adalah pajak Ad Valorem.

Pada dasarnya, pajak jenis ini dihitung berdasarkan nilai transaksi maupun properti dan biasanya dikenakan saat bertransaksi. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pembebanan pajak jenis ini. Selain itu, ada juga pajak PBB, warisan dan pajak emigrasi yang termasuk sebagai beban pajak yang dikenakan ad valorem.

Pengertian Ad Valorem

Ad Valorem merupakan jenis pajak yang dihitung dari nilai properti atau transaksi seseorang. Pajak jenis ini biasanya dikenakan saat melakukan transaksi, selain itu pajak ini juga diartikan sebagai pajak yang perhitungannya dilakukan berdasarkan presentasi properti maupun nilai transaksi. Aturan mengenai pajak ad valorem ini diatur secara resmi oleh pemerintah dan undang-undang mengenai pajak.

Berdasarkan penjelasan OECD Glossary of Statistical Term, pengertian dari ad valorem adalah pungutan yang diberikan pada produk impor lewat presentasi nilai secara tetap. Sedangkan menurut WTO Glossary Terms, ad valorem in adalah tarif yang dikenakan dengan bentuk presentasi suatu harga barang.

Namun jika mengacu secara etimologi yang mana diambil dari bahasa latin. Istilah ad valorem ini mempunyai pengertian berdasarkan nilai. Contoh dari ad valorem ini sendiri mencakup bea cukai, bea masuk, PPN dan lain-lain.

Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, Mudah!

Sejarah Pajak Ad Valorem

Untuk sejarahnya sendiri, dibuat pertama kali di negara Amerika Serikat, undang-undang mengenai pajak ini disahkan pada tahun 1789. Namun meskipun sudah disahkan pada abad ke-18, pemerintah membutuhkan waktu lama untuk menyempurnakan undang-undang tersebut, yaitu dari tahun 1789 sampai 1994.

Pada awalnya, aturan mengenai pajak jensi ini dijelaskan bahwa bea khusus memiliki nilai beban yang rendah. Sampai pada akhirnya di tahun 1994, pemerintah Amerika Serikat menyetujui perjanjian Internasional untuk memilih Organisasi Perdagangan Dunia sebagai pengganti GATT.

Setelah itu Amerika Serikat melakukan persetujuan liberasi perdagangan. Namun keputusan tersebut malah mengganggu pemakain dari bea masuk barang impor tertentu terhadap anti dumping dari pajak ad valorem ini.

Konsep Pajak Ad Valorem

Selain memahami sejarah, Anda juga harus paham tentang konsep pajak ad valorem. Bea masuk akan dikenakan pajak dengan persentase tertentu dari nilai pabean produk impor. Misalnya, sebuah produk bawang putih didatangkan dari Hongkon akan dikenakan bea masuk sebesar 5%. Untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan, Anda harus mencari nilai pabean produk yang ingin diimpor.

Setelah mengetahui nilai pabean tersebut, nilai pajak bisa dicari dengan cara mengalikan nilai pabean dengan tarifnya. Aturan ini tercantum dalam UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 Tahun 1995 terkait kepabean.

Maksud istilah teraif ini adalah pengelompokan dari barang dan pembebanan dari bea masuk atau bea keluar. Ada 2 muatan utama dalam pengertian tarif, yang pertama adalah jumlah pengenaan bea masuk atau keluar dan dinyatakan pada ad valorem maupun rupiah. Sedangkan muatan kedua adalah pengelompokan barang.

Baca juga: Daftar NPWP Bisa dari Rumah Melalui Ereg Pajak

Jenis Pajak Ad Valorem

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa pajak ad valorem adalah pajak yang nilainya dihitung dari angka persentase nilai sebuah transaksi maupun properti. Nah, pajak ini ada beberapa jenis atau contoh. Berikut adalah beberapa contoh dan jenis pajak ad valorem:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Merupakan pungutan pajak yang dikenakan ketika proses transaksi atau distribusi.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dihitung dari nilai properti yang terkena pajak berdasarkan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
  • Pajak Penjualan (PPn): Yaitu pajak yang perhitungannya berdasarkan nilai transaksi penjualan yang terkena pajak.
  • Pajak Migrasi: Merupakan jenis pajak valorem yang dikenakan ke para emigran atau orang yang meninggalkan negara asal mereka untuk menetap di negara lain.
  • Pajak Warisan: Pajak yang dihitung berdasarkan dari nilai warisan yang dikenakan pajak.
  • Bea Materai: Di negara-negara tertentu, bea materai ini dihitung berdasarkan nilai dokumen yang harus memakai materai.

Contoh Perhitungan Pajak Ad Valorem

Setelah Anda mengetahui jenis dan contoh dari ad valorem, Anda juga harus tahu bagaimana cara perhitungan pajak ad valorem ini. Pada dasarnya, ad valorem ini merupakan jenis pajak yang progresif. Jadi semakin besar nilai atau harga suatu barang yang dikenakan pajak, maka semakin besar pula beban pajak yang harus dibayarkan.

Untuk lebih mudah dalam mengetahui tarif pajak jenis ini, berikut akan kami contohkan perhitungan pajak ad valorem dan tarifnya lengkap. Jadi bagi Anda yang ingin menghitung sendiri pajak dari belanjaan Anda, bisa gunakan rumus berikut ini.

1. Hitung Ad Valorem PPN

PPN (Pajak Penambahan Nilai) adalah jenis pajak yang harus dipahami masyarakat secara umum. Perhitungan pajak ini sangat mudah, yaitu hanya dengan mengalikan persentase beban pajak dengan harga barang tersebut.

Berikut adalah rumus perhitungan PPN:

  • PPN = Harga barang x persentase pajak (10%)
  • Contoh: Anda melakukan transaksi dengan nominal belanja Rp500.000. Dengar rumus perhitungan PPN, maka besar pajak yang harus Anda bayarkan saat berbelanja tadi adalah:
  • PPN = Rp500.000 x 10% = Rp50.000.

2. Hitung Tarif dari Ad Valorem

Produk impor yang masuk kategori barang pakai dan habis dikonsumsi juga akan dibebani oleh tarif pajak ini. Bea tarif atau ad valorem ini merupakan jumlah pemungutan bea masuk barang impor. Besar nilai pajak ditentukan dari presentasi harga dikalikan dengan harga CIF barang tersebut.

Berikut rumus perhitungan tarif pajak ad valorem:

  • BM = Harga CIF x Presentasi Tarif
  • Contoh: Harga CIF barang adalah 200 USD dengan bea masuk 10%. Dengan nilai tukar dollar = Rp15.000, maka biaya ad valorem yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
  • 10% x 200 USD x Rp15.000 = Rp300.000

Baca juga: Fitur Live Chat Pajak: Membantu Masalah Perpajakan Rakyat

Kenaikan Pajak Ad Valorem

Kenaikan pada semua jenis pajak tentu bukan menjadi keinginan masyarakat Indonesia. Contohnya kenaikan pajak ad valorem menjadi beban tersendiri untuk keuangan masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, pada kenyataannya kenaikan ini sempat terjadi beberapa kali di Indonesia.

Contohnya adalah bea materai yang mana pernah mengalami kenaikan di yang awalnya Rp3.000 menjadi Rp6.000. Selain itu, ada juga kenaikan bea materai sebesar seribu pada transaksi dengan nilai yang lebih dari Rp1.000.000 untuk setiap dokumennya.

Namun meskipun begitu, kenaikan pajak ini juga memberikan dampak yang baik bagi perkembangan negara Indonesia. Dengan pajak yang terkumpul inilah nantinya akan dibangun fasilitas-fasilitas baru yang bisa memudahkan masyarakat Indonesia.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai pajak ad valorem yang meliputi pengertian, jenis, contoh dan cara menghitungnya lengkap. Sekarang Anda jadi tahu jenis pajak apa saja yang wajib dibayarkan ketika melakukan transaksi sehari-hari.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
17 Nov 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download