Daftar NPWP Bisa dari Rumah Melalui Ereg Pajak, Ini Caranya

19 Sep 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Tahukah sobat tentang ereg pajak? Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tiap-tiap warga negara wajib berkontribusi dalam hal membayar pajak, sifatnya pun memaksa.

A blue screen with white text

Description automatically generated with low confidence

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis

Tidak semua warga negara dapat dikenakan pajak, warga negara yang wajib membayar pajak adalah mereka yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak (WP).

Warga negara secara pribadi maupun badan yang memiliki hak dan kewajiban dikenakan pajak (Wajib Pajak) adalah mereka yang telah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam perpajakan, nomor tersebut juga digunakan untuk identitas Wajib Pajak ketika melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakan.

Nah, mungkin sobat pintar masih ada yang bertanya: Bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut? Apakah harus ke kantor pajak? Jawabannya tidak perlu ke kantor. Kini, berkat kemudahan teknologi, sobat pintar dapat mendaftar NPWP hanya dari genggaman tangan saja.

Cara Membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, Berikut Dokumen Syarat yang  Harus Disiapkan - Tribunjatim.com

Cukup dari rumah, sobat pintar bisa mengajukan pendaftaran NPWP. Sobat pintar hanya perlu mengunjungi situs ereg pajak di ereg.pajak.go.id, mudah kan?

Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftar NPWP Online melalui ereg pajak, termasuk syarat-syaratnya. Artikel ini akan membahasnya, jadi sobat pintar tak perlu bingung lagi.

Baca juga: Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa Itu Ereg Pajak?

Ereg pajak atau pendaftaran pajak elektronik adalah situs yang ditujukan untuk membuat NPWP secara online. Situs ereg pajak dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia sebagai layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat NPWP online. 

Terdapat beberapa keuntungan, seperti kemudahan akses, fitur yang mudah, dan praktis digunakan. Sobat dapat mengakses layanan ereg pajak melalui link website https://ereg.pajak.go.id

Penggunaan registrasi online semacam ereg pajak sebenarnya telah ada sejak tahun 2005, pada tahun tersebut, lebih tepatnya tanggal 7 Desember 2004 terbit Ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 yang menjelaskan tata cara pendaftaran, pengukuhan atau pencabutan pengusaha kena pajak, hingga penghapusan NPWP.

Setelah itu, terjadi pembaharuan di sistem registrasi online tersebut, yaitu pada tanggal 16 Maret 2009 terbit peraturan baru Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/JP/2009 yang menambah fasilitas bahwa tata cara pendaftaran, pengukuhan atau pencabutan pengusaha kena pajak, hingga perubahan data dapat diakses melalui sistem registrasi online atau ereg pajak.

Perubahan peraturan tersebut menimbulkan pembaharuan prosedur dan ketentuan dalam registrasi online. Akibatnya, kini proses verifikasi NPWP dan perubahan data lainnya tidak perlu lagi menunggu pejabat Kantor Pelayanan Pajak. Pejabat KPP tidak lagi harus menunggu dokumen wajib pajak ketika akan melakukan verifikasi NPWP atau mengubah data. 

Cukup lewat situs e-reg pajak, sobat dapat melakukan aktivitas seperti di atas. Lantas, keunggulannya apa aja sih? 

Keunggulan Ereg Pajak

  • Membantu masyarakat untuk mendapatkan NPWP online secara efektif dan cepat
  • Kemudahan akses pendaftaran sesuai prinsip digitalisasi layanan publik
  • Kemudahan akses untuk mengubah data pada wajib pajak
  • Keamanan terjamin
  • Dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun
  • Mempermudah layanan pendaftaran wajib pajak baru

Syarat NPWP Online melalui Ereg Pajak

Ada pembagian tiga kategori untuk mendapatkan NPWP online melalui link website ereg.pajak.go.id, yaitu sebagai berikut:

  • Bagi pribadi dengan pekerjaan bebas atau yang sedang tidak menjalankan usaha:
    – Syarat bagi WNI adalah KTP
    – Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Bagi pribadi yang sedang menjalankan usaha, pengusaha tertentu, atau pekerjaan bebas:
    – Syarat bagi WNI adalah KTP
    – Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    – Dokumen izin kegiatan usaha berdasarkan izin terbit dari instansi berwenang
    – Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
  • Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah daru suaminya
    – Bagi WNI: KTP
    – Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    – Fotokopi kartu NPWP suami
    – Fotokopi KK
    – Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Cara Membuat NPWP Online di Ereg Pajak

  1. Silahkan sobat klik link https://ereg.pajak.go.id/daftar dan tekan daftar
  2. Selanjutnya, sobat pilih menu “Daftar Akun”
  3. Silahkan masukkan email, password, dan kode captcha, jika sudah klik “Daftar”
  4. Buka email yang didaftarkan, nantinya sobat akan menerima link aktivasi NPWP Online
  5. Klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  6. Setelah itu, sobat masukkan Nama, Alamat email, Password, No HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha yang tertera.
  7. Lalu pilih menu “Daftar Akun” Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar” 
  8. Jika sudah maka akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah terselesaikan
  9. Buka kembali email sobat
  10. Cek pesan masuk di email
  11. Klik link aktivasi
  12. Silahkan sobat buka link ereg pajak
  13. Login dan masukkan email dan password yang sobat daftarkan
  14. Setelah masuk ke halaman registrasi, silahkan sobat isi data diri lengkap dan benar, teliti ya
  15. Jika sudah, maka pastikan sobat mengikuti langkah-langkah selanjutnya dengan teliti
  16. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar 
  17. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak 
  18. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit Konfirmasi akan dikirim melalui email 
  19. Salin token yang sudah didapatkan 
  20. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan 
  21. Kemudian cek email masuk untuk melihat token 
  22. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online 2021

Nah bagaimana sobat? Apakah sobat pintar tertarik untuk membuat NPWP secara online melalui ereg pajak? Banyak kemudahan dan keunggulannya, pastikan sobat memathui ketentuan membayar pajak dengan tepat waktu ya! 

Demikian artikel ini, semoga sobat dapat memahami dan wawasannya bertambah, khususnya tentang cara daftar NPWP online dengan mudah dan cepat lewat HP, lengkap dengan persyaratan membuat NPWP di ereg.pajak.go.id.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download