7 Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah

01 Dec 2022 by kreditpintar, Last edit: 06 Dec 2022

Saat mengajukan pinjaman, ada kalanya lembaga keuangan mensyaratkan jaminan atau agunan tertentu. Dalam hal ini, sertifikat rumah adalah salah satu bentuk agunan yang sering dipergunakan. Mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah memang diperbolehkan dan sepenuhnya diatur oleh hukum.

D:\FREELANCE NULIS\_KREDIT PINTAR\_7\PIC\5\pinjaman agunan sertifikat rumah (1).jpg

Hanya saja, kredit atau pinjaman yang diajukan harus dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang produktif.  Pinjaman ini pun dapat diajukan kepada bank maupun perusahaan non-bank atau multifinance. Seperti halnya pada 7 lembaga berikut yang secara khusus menyediakan pinjaman agunan sertifikat rumah dengan layanan terbaik. Mari simak rekomendasi selengkapnya. 

Baca juga: Pahami Kredit Tanpa Agunan (KTA) Lebih Lanjut, Yuk!

BNI Griya Multiguna

BNI sebagai salah satu bank milik Indonesia yang terbesar menawarkan produk kredit multiguna. Produk kredit tersebut dinamakan BNI Griya Multiguna yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan pinjaman dengan agunan berupa sertifikat rumah. Sertifikat tersebut harus atas nama pemohon atau pasangan pemohon (suami/istri). 

Jangka waktu pelunasan hingga 10 tahun dinilai menjadi keunggulan tersendiri dari produk kredit ini. Ditambah lagi, dana juga dapat dipergunakan untuk keperluan konsumtif. Kemudian, untuk syarat yang harus dipenuhi tidaklah rumit, yaitu:

  1. Calon debitur adalah WNI
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun bagi karyawan atau 65 tahun bagi profesional
  3. Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, surat nikah, NPWP, surat keterangan kerja, bukti slip gaji, pas foto, dokumen jaminan, bukti izin praktek, laporan keuangan, dan lainnya. 

BPR Kredit Mandiri Indonesia Multiguna

BPR Kredit Mandiri Indonesia adalah bank perkreditan rakyat yang menyediakan produk pinjaman agunan sertifikat rumah. BPR satu ini juga telah diawasi oleh OJK dan berprinsip syariah. Mengajukan pinjaman di BPR Kredit Mandiri, hanya butuh waktu 3 hari saja supaya pengajuan bisa disetujui. 

D:\FREELANCE NULIS\_KREDIT PINTAR\_7\PIC\5\pinjaman agunan sertifikat rumah (2).jpg

Calon debitur juga tidak dikenakan biaya appraisal dengan plafon serta tenor dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Ini membuat pengajuan dan proses pembayaran pinjaman lebih fleksibel. Debitur juga tidak perlu mengkhawatirkan jaminannya karena akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sama halnya dengan lembaga lain, para debitur yang mengajukan pinjaman harus memenuhi syarat administratif. Syarat tersebut diantaranya: 

  1. Mengisi form pengajuan
  2. Fotokopi KTP pemohon (suami dan istri)
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika telah bercerai)
  6. Fotokopi rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir
  7. Surat keterangan penghasilan dan surat keterangan kerja/jabatan
  8. SHM, IMB, dan PBB.

KPR BCA

KPR BCA hadir sebagai solusi pinjaman yang mudah, aman, dan praktis. Tentunya KPR BCA ini juga mensyaratkan agunan sertifikat rumah, ruko, atau apartemen sebagai syarat. Suku bunga yang ditawarkan tergolong rendah dengan angsuran yang ringan. 

Debitur juga terbebas dari biaya penalti bagi pelunasan sebagian atau seluruhnya. Namun, ini dikecualikan bagi yang suku bunganya tetap 3,5 tahun. Persyaratan pengajuan di KPR BCA pun mudah dipenuhi. Beberapa syaratnya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah, maksimal berusia 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk pengusaha/profesional
  3. Bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan dan memiliki usaha minimal 2 tahun untuk pengusaha
  4. Calon debitur diwajibkan menutup asuransi dengan syarat banker’s clause
  5. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
  6. Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (boleh gabungan suami istri)
  7. Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening debitur di BCA.

Baca juga: Perbaiki Perekonomian Pribadi dan Keluarga, Yuk Manfaatkan Fintech

ClipanFinance Kredit MultiGuna

ClipanFinance Kredit Multiguna turut menyediakan solusi pinjaman agunan sertifikat rumah. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 5 miliar dengan proses yang cepat. Proses pencairan hanya membutuhkan waktu 5 hari saja. Suku bunganya termasuk kompetitif dan jangka waktu pelunasannya hingga 10 tahun.  Kemudian, untuk syarat-syarat bisa mendapatkan pinjaman ini diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (wiraswasta/profesional)
  3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Untuk pegawai, minimal masa kerjanya 1 tahun dan untuk pengusaha atau wiraswasta minimal 2 tahun
  4. Memenuhi syarat administratif yang ditentukan oleh ClipanFinance. 

Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat

D:\FREELANCE NULIS\_KREDIT PINTAR\_7\PIC\5\pinjaman agunan sertifikat rumah (3).jpg

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah produk pembiayaan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat rumah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.  Sebagai fasilitas pinjaman agunan sertifikat rumah yang berbasis syariah, proses pelunasan pembiayaan ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Lalu, syarat yang perlu dipenuhi diantaranya:

  1. KTP, KK, IMB, PBB
  2. Surat keterangan usaha (bagi pemilik usaha)
  3. Saat pengajuan minimal berusia 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pinjaman berakhir
  4. Bagi petani, minimal diharuskan sudah bertani 2 tahun dan mendapatkan penghasilan rutin
  5. Bagi pengusaha mikro, minimal usahanya sudah berjalan 1 tahun dan usahanya dijalankan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum
  6. Bagi karyawan, minimal sudah bekerja 1 tahun, sedangkan bagi internal Pegadaian tidak harus minimal 1 tahun dan menyerahkan surat keterangan kerja
  7. Bagi profesional, memiliki izin praktek dan minimal telah berjalan 1 tahun
  8. Bagi profesional non formal (seperti driver Gojek/Grab), minimal telah bekerja 2 tahun dan tinggal di rumah milik sendiri
  9. Bagi pensiunan, diharuskan memiliki penghasilan rutin tiap bulan dari instansi sebelumnya.

Baca juga: Gadai Hp di Pegadaian: Syarat Lengkap, Cara dan Harga

Indosurya Finance Kredit Surya Multiguna

Indosurya Finance telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang pembiayaan. Pinjaman yang diberikan juga menggunakan agunan sertifikat rumah. Di Indosurya Finance, plafon pinjaman bisa mencapai 40 miliar dengan bunga kompetitif. 

Jangka waktu kredit pun bervariasi mulai dari 1-5 tahun. Untuk persyaratan umumnya, debitur merupakan WNI atau setidaknya pemegang KITAS. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun. Pendapatan minimal Rp3 juta/bulan dan bekerja sebagai pegawai tetap/profesional/wiraswasta dengan masa kerja minimal 2 tahun. 

Selain syarat yang sudah disebutkan, pengajuan juga harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: 

  1. Formulir pengajuan
  2. Fotokopi KTP, KK, NPWP
  3. Pas foto 3×4
  4. Fotokopi akte SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan
  5. Surat keterangan penghasilan
  6. Bagi karyawan, fotokopi rekening tabungan/rekening koran/reksa dana dalam 3 bulan terakhir
  7. Bagi wiraswasta, fotokopi rekening tabungan/rekening koran/reksa dana dalam 3 bulan terakhir

BFI Multiguna

Terakhir, ada BFI Multiguna dari BFI Finance yang menyediakan pinjaman agunan sertifikat rumah. Tenor mulai dari 12 hingga 84 bulan dengan suku bunga mulai dari 0,9%. Pembiayaan mulai dari 75 juta hingga 80% dari nilai properti. 

D:\FREELANCE NULIS\_KREDIT PINTAR\_7\PIC\5\pinjaman agunan sertifikat rumah (4).jpg

Ada 2 syarat untuk pengajuan BFI Multiguna Properti yaitu terkait profil diri dan properti. Untuk syarat profil diri diantaranya:

  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia 21-60 tahun
  3. Memiliki penghasilan

Selanjutnya, untuk profil properti diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Sertifikat rumah atas nama sendiri/pasangan/ keluarga dalam 1 KK
  2. Rumah dihuni
  3. Sertifikat berjenis SHM/SHGB
  4. Lebar jalan bisa dilalui 1 motor dan 1 mobil
  5. Lokasi tidak berdekatan dengan rel kereta, aliran sungai, tower provider, kuburan, dan sutet. 

Baca juga: Cara Memilih Investasi Jangka Pendek yang Aman

Sekian referensi berbagai macam pinjaman agunan sertifikat rumah dari bank dan non-bank. Semua pinjaman tersebut sudah dipastikan aman mengingat berbagai lembaga tersebut termasuk lembaga berpengalaman. Ditambah lagi, lembaga-lembaga tersebut juga sudah pastinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Dec 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download