Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Pajak Karbon Indonesia

21 Jan 2022 by Laruan, Last edit: 31 Jan 2022

Pada 1 April 2022 mendatang, pemerintah Indonesia berencana untuk mengimplementasikan pajak karbon. Hal ini bertujuan untuk menekan emisi karbon yang merupakan bentuk eksternalitas negatif yang menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi hijau.

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Pajak Karbon Indonesia

Kebijakan ini diambil karena dipercaya akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan analisis yang beredar, Indonesia tergolong rawan terhadap perubahan iklim sehingga Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan.

Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing. Pajak karbon merupakan salah satu implementasinya. Baca lebih lanjut mengenai pajak karbon untuk memahaminya lebih lanjut.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Apa itu pajak karbon?

Dilansir dari Wikipedia, pajak karbon atau pajak emisi karbon (carbon tax) adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar yang didasari oleh kadar karbon yang terkandung di dalamnya. Bahan bakar hidrokarbon (seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam) biasanya mengandung unsur karbon yang ketika dibakar akan menjadi karbondioksida (CO2) dan senyawa lainnya. 

Penerapan pajak karbon ini bisa digunakan sebagai retribusi atas gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar yang sudah disebutkan di atas. Karena jika dilihat dari aspek lingkungan, karbondioksida (CO2) adalah gas rumah kaca yang memerangkan panas di bumi dan juga penyebab dari pemanasan global.

Pajak karbon dianggap merupakan bagian dari pigouvian tax, yaitu pajak atas kegiatan ekonomi yang menyebabkan eksternalitas negatif (dikutip dari Tax Foundation, 2019). Pajak ini diterapkan sebagai usaha untuk membuat pihak yang membeli barang yang dibuat melalui proses produksi padat karbon akan dibebankan biaya tambahan. Hal ini disebabkan karena pembuatan barang tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pajak karbon di Indonesia

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RPP) yang ditetapkan  masuk ke dalam pembicaraan di Rapat Paripurna, terungkap bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah bersepakat dalam menetapkan tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Pengenaan pajak karbon ini berdasarkan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan karbon biasanya terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan yang terjalin antara berbagai kebijakan lainnya.

Dasar dari pengenaan pajak karbon ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Nantinya penerimaan dari pajak ini akan dialokasikan bagi pengendalian perubahan iklim.

Tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, serta tata cara pengurangan pajak karbon diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan yang membahas mengenai subjek pajak karbon dan alokasi bagi penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim diatur berdasarkan dari PP.

Tujuan penerapan pajak karbon di Indonesia

Penerapan pajak karbon di Indonesia diharapkan akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi serta investasi yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan juga rendah karbon. Jika dilihat dair konteks pembangunan, penerimaan negara yang didapatkan dari pajak karbon bisa dimanfaatkan sebagai penambah dana pembangunan, meningkatkan investasi teknologi yang ramah lingkungan, serta dukungan yang bisa diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yang diimplementasikan dalam bentuk program sosial.

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Pajak Karbon Indonesia

Selain itu, tujuan utama dari penerapan pajak karbon di Indonesia adalah agar bisa mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar bisa beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini dikarenakan pemerintah sedang berupaya untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca jangka menengah dan juga jangka panjang.

Baca juga: Panduan Daftar Efin Online dan Cara Unduh Formulir Permohonan Efin

Rencana penerapan pajak karbon di Indonesia

Rencananya pajak karbon tahap awal akan diterapkan pada tanggal 1 April 2022. Sektor yang dituju adalah sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang berdasar pada batas emisi (cap and tax). Tarif yang digunakan adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tarif ini diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang sudah ditetapkan. 

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Pajak Karbon Indonesia

Penerapan tarif tersebut sudah sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang mulai berjalan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Pemerintah memahami pentingnya transisi hijau yang menyebabkan dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak bisa memanfaatkan sertifikat karbon yang dimilikinya sebagai pengurang kewajiban pajak karbon.

Penyesuaian pajak karbon untuk seluruh sektor akan dilakukan secara bertahap. Hal ini akan dilihat berdasarkan kesiapan dari masing-masing sektor serta memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan langkah-langkah pemulihan ekonomi.

Nantinya pajak karbon di Indonesia juga akan dilengkapi oleh mekanisme perdagangan karbon. Mekanisme ini dapat berlaku ke dalam jumlah selisih tingkat emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh para produsen dengan nilai cap yang sudah diterapkan.

Penerapan pajak karbon di Indonesia ini dan juga pengembangan pasar karbon merupakan langkah penting bagi perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. Selain itu langkah ini juga sebagai bukti bahwa Indonesia memiliki keseriusan dalam agenda pengendalian iklim pada tingkat global.

Dalam penerapan pajak karbon ini, Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang akan mengimplementasikannya terlebih dahulu. Selain itu, penerapan pajak karbon ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara maju seperti Jepang, Singapura, dan Inggris.

Baca juga: Kementerian Investasi: Siapa dan Apa Tugas Mereka?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

31 Jan 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download