Apakah Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan?

12 Nov 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 12 Nov 2025

Jamsostek adalah istilah lama untuk BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan utama dari Jamsostek dan BPJS Ketenegakerjaan adalah pengelolanya. Jika dulu Jamsostek dikelola PT Jamsostek (Persero), BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh Badan Hukum Publik yang berada di bawah presiden sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program utama dari Jamsostek dan BPJS-TK memiliki kesamaan, yaitu memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, PT Jamsostek resmi bertransformasi menjadi BPJS-TK pada 1 Januari 2014. Meskipun terkesan hanya berubah nama, namun terdapat beberapa perbedaan, yaitu:

  • Jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki sifat wajib bagi seluruh pekerja, Jamsostek ini hanya wajib diikuti oleh pekerja formal.
  • BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan juga jaminan pensiun. Sedangkan Jamsostek hanya memiliki 3 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
  • Biaya perawatan kerja pada Jamsostek hanya sekitar Rp.20.000.000 sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batas besaran biaya perawatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang langsung di bawah naungan presiden. Sedangkan Jamsostek penyelenggaranya merupakan perseroan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Karena Jamsostek merupakan perseroan maka mereka mencari untung sedangkan BPJS Ketenagakerjaan benar – benar untuk melayani masyarakat.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah BPJS-TK di Indonesia

Tahapan awal dari Jamsostek dimulai pada 1947 hingga 1951, yaitu ditetapkannya UU tentang kecelakaan kerja, yang kemudian diperluas dengan peraturan terkait kesehatan buruh.

Pada 1957, pemerintah Indonesia membentuk Yayasan Sosial Buruh yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh. Pada 1964, didirikan yayasan lainnya, yaitu Yayasan Dana Jaminan Sosial, yang memiliki cakupan luas berupa perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, seperti kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian.

Melalui PP No. 33 dan 34 Tahun 1977, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk mengikuti program asuransi sosial tenaga kerja atau yang dikenal dengan sebutan ASTEK dan membentuk wadah penyelenggaranya, yaitu Perum ASTEK.

Pada 1992, pemerintah mengganti nama Astek menjadi Jamsostek sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentan Jamsostek. UU tersebut memperluas cakupan program dan mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jamsostek. Pada 1995, Pemerintah mendirikan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Awal dari transformasi menjadi BPJS-TK dimulai pada 2004 melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Berlanjut pada 2011 melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sesuai UU tersebut, PT Jamsostek (Persero) secara resmi bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas dan Fungsi BPJS-TK

BPJS-TK memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi peserta dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, termasuk biaya pengobatan dan perawatan yang diperlukan.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa dana tunai saat pekerja mencapai usia tertentu, berhenti bekerja, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan rutin kepada peserta setelah pensiun agar tetap dapat menikmati masa tua dengan layak.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, yang meliputi santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak.

Baca juga: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengetahui Saldo BPJS-TK

Saat ini, akses ke BPJS-TK sudah lebih mudah karena adanya aplikasi BPJS-TK yaitu JMO. Jadi, para pekerja yang terdaftar di BPJS-TK bisa melihat saldo mereka secara cepat dan tanpa kesulitan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, pengguna harus memiliki akun JMO terlebih dahulu dengan melakukan registrasi. Pekerja bisa melakukan registrasi melalui email dan nomor ponsel, lalu memasukkan nomor anggota BPJS-TK untuk melakukan verifikasi.

Berikut ini adalah cara melihat BPJS-TK:

Cek Daring

  • Aplikasi JMO: unduh dan login ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lalu pilih menu “Lihat Saldo”.
  • Situs Web: Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di ‘https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/’, login dengan akun yang sudah terdaftar, dan klik menu “Lihat Saldo JHT”. Jika belum punya akun, buat akun baru terlebih dahulu.

Cek Luring

  • Melalui Call Center: Hubungi nomor call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 (aktif pukul 06.00-22.00 WIB) dan minta informasi saldo setelah verifikasi identitas.
  • Kunjungan ke Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP).

Cek Saldo via SMS

  • Registrasi (jika belum melakukan registrasi): Kirim SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#NomorKPJ#NAMA#TanggalLahir# lalu kirim ke 2757.
  • Cek Saldo: Setelah terdaftar, kirim SMS dengan format: SALDO(spasi)NomorKPJ ke 2757. Sistem akan mengirimkan sms balasan yang berisikan informasi saldo.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

12 Nov 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download