7 Panduan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

22 Feb 2023 by kreditpintar, Last edit: 27 Feb 2023

Sesuai namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan ada sebagai keamanan jejaring sosial bagi banyak pekerja Indonesia dalam menghadapi resiko finansial dari banyaknya peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, dan sebagainya. BPJS ketenagakerjaan menyediakan fasilitas seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pension yang mana dapat dilakukan pencairan BPJS dengan syarat khusus tentunya.

Pertanyaan seperti jenis program BPJS ketenagakerjaan, bagaimana cara, lama pencairan BPJS ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya? Semua pertanyaan ini akan diulas di artikel ini, mari simak dibawah ini:

Baca Juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan 2022

Jenis Program  BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pekerja Penerima Upah

Program BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan baik dari BUMN maupun bekerja pada sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) 

  1. Pekerja Bukan Penerima upah 

Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan ini adalah mereka yang bekerja tidak menerima upah dari badan usaha baik swasta atau nasional, meeka ada pekerja lepas atau self-employed misalnya freelancer penulis, seniman, pengusaha, atau pekerjaan yang dilakukan secara mandiri lainnya.

  1. Pekerja Jasa Konstruksi

Program BPJS ketenagakerjaan yang satu ini diperuntukan bagi mereka yang bekerja di bidang konstruksi baik sebagai jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pengawas konstruksi  pekerjaan konstruksi di lapangan. Hal ini tentu tidak mengherankan sebab pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

  1. Pekerja  Migran

Program BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri  atau menerima gaji dari luar negeri diluar wilayah NKRI. 

Apa Saja Syarat &  Pendaftaran Program BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS

Sebelum anda mendaftar anda perlu memperhatikan  persyaratan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti :

  1. Pengisian Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  2. Pengisian Formulir /Perubahan Data Pekerja
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Pemilik Perusahaan 
  5. KTP Pekerja
  6. Surat Izin Tempat Usaha / Surat Izin Usaha/NIB Perusahaan/Tempat pekerja bekerja

Berikutnya ketika persyaratan pekerja penerima upah sudah dilengkapi, maka pemberi kerja dapat mendaftarkan karyawannya kepada  BPJS ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Klik Portal Layanan Pendaftaran di sini
  2. Pilih Pendaftaran Peserta dan Pilih Penerima Upah 
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha yang tampil dan klik daftar dan pemberi kerja bisa mengecek email untuk melakukan verifikasi dengan menekan tombol pendaftaran
  4. Barulah setelah itu pemberi kerja dapat mengisi data yang tampil sesuai data perusahaan 
  5. Terakhir bisa dilakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email dan peserta pun kan mendapat kartu digital lewat email dan bisa diambil di kantor BPJS cabang terdekat

Tetapi Pendaftaran untuk anggota bukan penerima upah memiliki persyaratan yang lebih sederhana, pekerja bukan penerima upah hanya cukup menyediakan NIK/KTP dan alamat email. Lalu bagaimana cara, lama pendafatarn untuk pekerja bukan penerima upah? Yuk simak dibawah ini:

  1. Klik Portal Layanan Pendaftaran di sini
  2. Pilih Pendaftaran Peserta dan Pilih Bukan Penerima Upah (Pekerja BPU)
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha yang tampil dan klik daftar lalu pekerja BPU bisa mengecek email untuk melakukan verifikasi dengan menekan tombol aktivasi pendaftaran
  4. Barulah setelah itu mengisi data individu bagi pekerja BPU 
  5. Terakhir bisa dilakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email dan peserta pun kan mendapat kartu digital lewat email dan bisa diambil di kantor BPJS cabang terdekat

Baca Juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Syarat untuk pekerja jasa konstruksi berbeda secara drastik dari pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, karena persyaratan untuk pekerja jasa konstruksi membutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Dokumen Jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan untuk proyek konstruksi, Upah sesuai kelompok pekerjaan 
  2. Data Pekerja 
  3. Fotokopi surat kontrak atau surat perintah kerja 
  4. Jika proyek konstruksi dilaksanakan secara perorangan maka dapat digantikan dengan surat keterangan badan usaha/perusahaan yang terkait.

Sedangkan tata cara, lama pendaftaran untuk pekerja konstruksi kurang lebih sama dengan pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Syarat Pencairan BPJS Ketenaga kerjaan

Ketika pekerja telah didaftarkan atau terdaftar pada sistem BPJS ketenagakerjaan, pekerja tersebut tidak bisa serta merta langsung mencairkan dana BPJS, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai berikut:

  1. Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 10%
  • Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  • Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Masih aktif bekerja sebagai karyawan pada perusahaan terkait yang terbukti di surat pernyataan pendaftaran BPJS
  • Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  • Buku rekening asli dan fotokopi 
  1. Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 30%
  • Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  • Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Masih aktif bekerja sebagai karyawan pada perusahaan terkait yang terbukti di surat pernyataan pendaftaran BPJS
  • Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  • Buku rekening asli dan fotokopi 
  • Dokumen perumahan baik asli maupun fotokopi
  1. Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 100%
  • Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  • Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Pekerja sudah tidak berstatus sebagai karyawan terbukti dengan surat keterangan berhenti bekerja tetapi jika alasan berhenti bekerja karena putus kontrak maka dibuktikan dengan akta penetapan PHK yang diterbitkan Pengadilan Hubungan Industri (PHI)
  • Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  • Pas foto berukuran 3×4 cm dan 4×6 rangkap empat masing-masing
  • Buku rekening asli dan fotokopi

Tata Cara Pencairan BPJS Ketenaga kerjaan

Pencairan BPJS

Pencairan BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan baik secara online ataupun secara lsangsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Pencairan melalui online dapat dilakukan pada website ini atau aplikasi BPJSTKU. Berikutnya anda dapat mengisi formulir data pekerja, alasan klaim dan dokumen pendukung lainnya dan lakukan konfirmasi pengajuan serta verifikasi.

Setelah itu semua selesai dilakukan pekerja hanya cukup menunggu konfirmasi dari petugas BPJS dan status pengajuan akan dikirimkan melalui email atau sms, nomor telepon atau juga bisa melakukan tracking pada website ini. Pengajuan juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang secara langsung ke kantor BPJS dengan membawa dokumen persyaratan dan pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap. Setelah itu pekerja dapat mengambil nomor antrian dan mengisi form  dan penandatanganan surat  yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

27 Feb 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download