Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

02 Jun 2025 by kreditpintar, Last edit: 02 Jun 2025

Sesuai namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan ada sebagai jaring keamanan sosial bagi banyak pekerja Indonesia dalam menghadapi resiko finansial dari banyaknya peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya. BPJS ketenagakerjaan menyediakan fasilitas seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun yang mana dapat diklaim sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Artikel berikut akan membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dana Jaminan Hari Tua. Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut. 

cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan 2025

Jenis Program  BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja Penerima Upah

Program BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan baik dari BUMN maupun bekerja pada sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) 

2. Pekerja Bukan Penerima upah 

Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan ini adalah mereka yang bekerja tidak menerima upah dari badan usaha baik swasta atau nasional, meeka ada pekerja lepas atau self-employed misalnya freelancer penulis, seniman, pengusaha, atau pekerjaan yang dilakukan secara mandiri lainnya.

3. Pekerja Jasa Konstruksi

Program BPJS ketenagakerjaan yang satu ini diperuntukan bagi mereka yang bekerja di bidang konstruksi baik sebagai jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pengawas konstruksi  pekerjaan konstruksi di lapangan. Hal ini tentu tidak mengherankan sebab pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

4. Pekerja  Migran

Program BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri  atau menerima gaji dari luar negeri diluar wilayah NKRI. 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Apakah Bisa?

Pencairan BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan baik secara online maupun secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Pencairan melalui online dapat dilakukan pada website ini atau aplikasi BPJSTKU. Umumnya, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta diminta untuk mencantumkan dokumen surat paklaring. Namun, saat ini paklaring bukanlah dokumen yang bersifat wajib, sehingga pencairan BPJS bisa dilakukan tanpa membawa paklaring.

Kemudian, peserta dapat mengisi formulir data pekerja, alasan klaim dan dokumen pendukung lainnya dan lakukan konfirmasi pengajuan serta verifikasi. Lalu, peserta dapat menunggu konfirmasi dari petugas BPJS dan status pengajuan akan dikirimkan melalui email atau sms, nomor telepon atau juga bisa melakukan tracking pada website ini.

Baca Juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ketika pekerja telah didaftarkan atau terdaftar pada sistem BPJS ketenagakerjaan, pekerja tersebut tidak bisa serta merta langsung mencairkan dana BPJS, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai berikut:

cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 10%

  1. Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  2. Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  3. Masih aktif bekerja sebagai karyawan pada perusahaan terkait yang terbukti di surat pernyataan pendaftaran BPJS
  4. Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  6. Buku rekening asli dan fotokopi 

Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 30%

  1. Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  2. Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  3. Masih aktif bekerja sebagai karyawan pada perusahaan terkait yang terbukti di surat pernyataan pendaftaran BPJS
  4. Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  6. Buku rekening asli dan fotokopi 
  7. Dokumen perumahan baik asli maupun fotokopi

Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan sebanyak 100%

  1. Pekerja harus terdaftar minimal 10 tahun di BPJS ketenagakerjaan
  2. Membawa kartu BPJS asli dan fotokopi
  3. Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  4. KTP dan paspor asli maupun fotokopi dengan catatan bahwa klaim NPWP melebihi nilai Rp. 50.000.000
  5. Pas foto berukuran 3×4 cm dan 4×6 rangkap empat masing-masing
  6. Buku rekening asli dan fotokopi

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Meskipun bisa membuat pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, verifikasi berkas yang masuk akan diproses oleh petugas terkait, sehingga membutuhkan waktu tunggu. Adapun proses pencairan JHT di bawah Rp 10 juta akan berlangsung maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sementara itu, pencairan dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu tunggu maksimal selama 5 hari kerja.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

02 Jun 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download