Hati-hati, Begini Sanksi Telat Bayar Pinjaman Online

03 Mar 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 24 Aug 2022

Belakangan, maraknya kehadiran aplikasi pinjaman online seperti angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat. Proses pengajuan kredit yang cepat dengan syarat mudah menjadi godaan terbesar.  Terlepas dari hal tersebut, ada beberapa poin yang perlu Sobat Pintar ketahui sebelum mengajukan kredit. Salah satunya adalah sanksi telat bayar pinjaman online. 

Apa saja sanksi telat bayar pinjaman online? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

4 Sanksi Tidak Membayar Pinjaman Online 

1. Data nasabah dilaporkan ke OJK

Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh nasabah apabila telat bayar pinjaman online adalah dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Sobat Pintar akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga keuangan manapun.

Tentu saja, ini akan sangat merugikan Sobat Pintar ketika membutuhkan pinjaman dana darurat. Oleh karena itulah, penting sekali mempunyai skor kredit baik agar memudahkan Sobat Pintar mendapatkan pinjaman dana tunai ketika kondisi krusial/mendesak.

2. Hutang terus membengkak apabila telat bayar pinjaman

Bukan rahasia umum lagi, setiap melakukan pinjaman uang tunai di lembaga keuangan manapun, Sobat Pintar akan dikenakan bunga. Ketika tidak membayar pinjaman, maka Sobat Pintar juga harus membayar denda keterlambatan di samping bunga pinjaman.  

Begitu juga jika mengajukan pinjaman uang di Kredit Pintar, Sobat Pintar harus membayar semua biaya keterlambatan.  Biaya keterlambatan akan tertera di aplikasi Kredit Pintar, dengan perhitungan yang telah disesuaikan dengan produk pinjaman. 

Semakin tertunda melakukan pembayaran hutang, besar denda dan nominal bunga akan terus dikumulatifkan. Jangan heran,  apabila hutang semakin menumpuk hingga  nyaris mustahil untuk dapat dilunasi.

Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK. Di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.8% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok. Namun aturan ini hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja. Jadi, jika Sobat Pintar meminjam pinjaman uang dari aplikasi ilegal, tidak menutup kemungkinan denda yang diberlakukan adalah lebih dari 100%.

Berikut informasi besar biaya denda produk yang ditawarkan oleh Kredit Pintar:

Pinjaman Rp. 600.000 akan dikenakan denda 1,35%

Pinjaman Rp. 1.200.000 dengan tenor 28 hari akan dikenakan denda 1,35%

Sedangkan pinjaman Rp. 2.300.000 selama 3 bulan, akan dikenakan denda 1,37%. 

Semua informasi tersebut dapat dilihat langsung di menu aplikasi Kredit Pintar.

3. Dikejar penagih hutang

Setiap fintech P2P lending mempunyai prosedur terkontrol dan ketat untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan peminjam yang mangkir dari membayar cicilan. Semua aturan mengenai prosedur penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). 

Awal penagihan, nasabah hanya akan diperingatkan melalui pesan singkat, email atau telepon. Akan tetapi, jika nasabah belum juga melakukan pembayaran, tim collector akan berkunjung ke rumah nasabah. Selain itu, tim collector akan menghubungi nomor darurat yang dicantumkan pada waktu mengisi form registrasi. 

4. Aktivitas menjadi terganggu

Sanksi telat bayar pinjaman online lainnya adalah tim collector akan menjadi lebih agresif apabila penagihan yang mereka lakukan tidak digubris. Mereka tidak segan untuk menelepon berulang kali dan tak kenal waktu. Bahkan ada beberapa yang menelepon pada saat tengah malam/ atau hari libur. Tentu saja, hal ini mengganggu aktivitas sehari-hari.

Tips Keluar Dari Jerat Hutang Pinjaman Uang Online

Tidak dapat dipungkiri, masalah hutang kerap kali membuat stress dan menambah beban hidup bagi sebagian orang. Beban hutang bukan hanya tentang membayar kembali tagihan, tetapi juga rasa malu yang harus dihadapi ketika bertemu keluarga atau kerabat dekat. 

Apalagi sanksi telat bayar pinjaman online adalah teror melalui telepon yang menghubungi keluarga atau teman dekat. 

Itulah sebabnya, ada beberapa kasus bunuh diri yang disebabkan karena gagal bayar hutang. Sobat Pintar tentu tidak ingin berakhir seperti itu, kan?

Berikut tips yang dapat Sobat Pintar lakukan untuk terhindar dari jerat hutang pinjaman uang online. 

  1. Pastikan besar cicilan hutang tidak melebihi 30% gaji bulanan.

Sebagai peminjam yang pintar dan bijak, maka Sobat Pintar harus bertanggung jawab dalam memanfaatkan tawaran pinjaman online. Secara perhitungan ideal, jumlah cicilan keseluruhan pinjaman tidak boleh lebih dari 30% penghasilan bulanan. Sehingga Sobat Pintar akan lebih mudah melakukan pembayaran tagihan hutang tanpa perasaan was-was dikejar-kejar cicilan. 

  1. Cari pekerjaan sampingan

Meski keadaan perekonomian Indonesia sedang krisis saat ini, namun Sobat Pintar masih  berkesempatan untuk menghasilkan uang tambahan. Saat ini banyak sekali peluang usaha yang bisa dicoba misalnya menjadi guru les privat, atau menjual jasa pijat. Karena, setiap ada kemauan pasti selalu ada jalan, jadi jangan menyerah dan berpangku tangan pada keadaan. 

Jika perlu, gabunglah menjadi pekerja lepas di platform freelancer yang mulai banyak ditemukan di internet.

  1. Jual barang-barang berharga

Agar terbebas dari teror debt collector, Sobat Pintar harus merelakan barang-barang kesayangan untuk dijual. Sobat Pintar bisa menjual barang-barang tersebut secara online. Saat ini, banyak sekali platform jualan barang bekas yang mudah diakses.  Langkah ini cukup efektif dilakukan untuk menghindari tagihan hutang yang menumpuk.

  1. Menghubungi layanan pelanggan

Jika mengalami keterlambatan membayar pinjaman kredit, Sobat Pintar bisa mencoba menghubungi nomor layanan pelanggan. Sobat Pintar bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh debitur ketika mengalami kesulitan pembayaran. Biasanya pihak lembaga keuangan akan memberikan kebijakan khusus seperti :

  1. Menurunkan suku bunga kredit
  2. Memberikan perpanjangan jatuh tempo kredit
  3. Mengurangi tunggakan bunga kredit
  4. Mengurangi tunggakan pokok pinjaman
  5. Menambahkan fasilitas pinjaman 
  6. Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal. 

Akan tetapi ada beberapa syarat yang telah ditentukan oleh OJK untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit, yaitu:

  1. Peminjam mengalami kesulitan melakukan pembayaran hutang pokok atau bunga

Peminjam memiliki prospek usaha yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban bayar.

Apabila Sobat Pintar termasuk nasabah dari Aplikasi Kredit Pintar, silakan hubungi [email protected]. Tim layanan pelanggan akan siap membantumu. 

  1. Meminjam uang kepada keluarga atau kerabat

Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melunasi pembayaran kredit adalah meminta bantuan dari keluarga dekat. Sobat Pintar bisa meminjam uang dari sanak famili atau teman-teman. Meski meminjam kepada sanak keluarga berisiko penolakan atau hubungan keluarga yang memburuk, namun tidak ada salahnya mencoba. 

  1. Memprioritaskan cicilan hutang

Agar tidak gagal bayar, Sobat Pintar bisa membuat skala prioritas pada cicilan hutang. Jadi, setiap kali menerima gaji bulanan, segera bayar cicilan hutang sebelum menggunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. 

  1. Mengatur reminder di ponsel sebelum tanggal jatuh tempo

Agar mudah melakukan pembayaran, Sobat Pintar harus rajin mengecek status pinjaman secara berkala. Selain itu, Sobat Pintar juga perlu membuat pengingat di ponsel H-7 tanggal jatuh tempo. Sehingga Sobat Pintar mempunyai kesempatan untuk mencari tambahan penghasilan. Semoga informasi tentang sanksi telat bayar pinjaman uang  dapat membantu Sobat Pintar. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

24 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download