Grace Period Adalah: Pengertian, Keuntungan, Contoh

29 Nov 2022 by kreditpintar, Last edit: 03 Dec 2022

Grace period adalah sebuah fitur yang disediakan oleh lembaga keuangan, contohnya Bank. Fitur ini memudahkan para debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar tagihan saat tanggal jatuh tempo. Untuk Anda yang menggunakan kartu kredit tentu istilah grace period tentu sudah tidak asing lagi. Namun untuk orang awam, grace period menjadi istilah asing dan mungkin baru didengar.

Tujuan dari adanya grace periode ini adalah untuk memberikan sedikit kelonggaran supaya aparat debitur bisa mencari solusi lain untuk membayar tagihan tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan mengenai grace period ini. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan bahas lengkap tentang grace period.

Grace Period Adalah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), grace period adalah kelonggaran waktu / masa tenggang dalam melakukan pelunasan bunga atau pinjaman pokok selama waktu tertentu supaya tidak memberatkan pihak bersangkutan. Jadi dengan kata lain, grace period adalah fitur bank untuk memudahkan debitur yang sulit bayar tagihan saat jatuh tempo.

Debitur disini adalah para nasabah yang mempunyai kartu kredit. Fitur ini diberikan secara selektif oleh lembaga keuangan terkait. Tidak semua lembaga keuangan, misalnya bank mempunyai fitur ini. Fitur ini baru aktif ketika Anda melunasi tagihan di bulan ini sebelum masuk masa jatuh tempo.

Contoh Anda melunasi transaksi di tanggal 11, maka transaksi per tanggal 12-19 sudah masuk dalam masa grace periode. Masa grace period ini biasanya berlaku selama 15 hari. Namun meskipun begitu, ada juga beberapa lembaga keuangan yang memberikan grace period lebih lama yaitu sampai 21 hari.

Baca juga: Kenapa Kamu Belum Bisa Ajukan Pinjaman Kredit Pintar?

Keuntungan Fitur Grace Period

Grace period adalah fitur yang diberikan lembaga keuangan seperti bank untuk meringankan beban nasabah. Fitur ini memiliki banyak sekali manfaat, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk mengurus kredit rumah dan asuransi. Nah, berikut ini adalah beberapa contoh keuntungan yang bisa didapat dari fitur grace period:

1. Waktu Pembayaran Lebih Lama

Grace Period merupakan sebuah fitur yang menawarkan kemudahan berupa kelonggaran dalam pelunasan tagihan. Anda bisa membayar tagihan ketika jatuh tempo sudah lewat. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk para debitur supaya terhindar dari kredit macet.

Nantinya setiap transaksi yang terjadi selama masa grace period akan dihitung sebagai tagihan di bulan berikutnya. Untuk jangka waktu yang berlaku bisa berbeda setiap lembaga keuangan, namun biasanya berlangsung antara 15-21 hari tergantung kebijakan masing-masing bank.

2. Tidak Dikenakan Bunga

Manfaat atau keunguan berikutnya dari fitur grace period yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lain adalah tidak dikenakan bunga. Grace period merupakan fitur yang sangat menguntungkan para nasabahnya.

Selain waktu pembayaran yang lebih lama, transaksi yang terjadi selama masa grace period juga tidak dikenakan bunga sepeserpun. Momen ini tentu akan sangat menguntungkan untuk Anda dan bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi dengan nominal besar.

3. Terhindar Dari Blacklist.

Selain mempunyai fleksibilitas dalam waktu pelunasan dan tidak dikenakan bunga ketika bertransaksi. Anda juga bisa diuntungkan karena tidak akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist di laporan kartu kredit meskipun telat melakukan pembayaran.

Jadi meskipun sudah lewat jatuh tempo dan Anda belum membayar tagihan yang ada, Anda tidak akan dimasukkan dalam blacklist. Tentunya ini sangat menguntungkan, meskipun sudah lewat jatuh tempo dan belum bayar tagihan, Anda tidak akan dimasukkan dalam blacklist.

4. Bisa Buat Tagihan Baru

Meskipun tagihan bulan ini belum dibayar, Anda tetap bisa melakukan transaksi yang baru selama masa grace period ini berlangsung. Nantinya transaksi tersebut akan diakumulasikan ke tagihan di bulan yang berikutnya.

Meskipun grace period adalah sebuah fitur yang menawarkan banyak sekali keuntungan dan kemudahan, Anda tetap harus bijak dalam mengatur keuangan. Pastikan untuk membayar cicilan sebelumnya apabila ingin menambah pinjaman lain.

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK 2022

Penting Untuk Diperhatikan

Grace period merupakan fitur yang diberikan bank atau perusahaan asuransi yang membuat nasabah bisa menunda waktu pembayaran dalam jangka waktu tertentu setelah masa jatuh tempo. Sebelum Anda memanfaatkan fitur ini, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui yaitu:

  • Tanggal penutupan transaksi setiap bulan.
  • Tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit.
  • Sisa saldo terakhir dari kartu kredit.

Dengan mengetahui ketiga poin diatas, Anda bisa mengetahui kapan fitur grace period ini bisa berlaku dan total biaya yang harus Anda bayarkan selama masa tersebut. Selain memperhatikan poin tersebut, Ada baiknya juga Anda memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan lembaga keuangan dalam surat perjanjian.

Selain itu, pastikan juga Anda tidak melewatkan pembayaran cicilan setiap bulan, yang mana pembayaran ini mendekati jangka waktu pembayaran di bulan berikutnya. Jika Anda tidak membayar, maka fitur grace period ini tidak bisa digunakan, alhasil Anda harus membayar denda dan bunga dari tagihan yang sebelumnya.

Cara Memanfaatkan Fitur Grace Period

Setelah Anda mengetahui poin-poin di atas dan semua syarat telah dipenuhi, Anda bisa mulai memanfaatkan fitur grace period. Beberapa contoh transaksi yang bisa dimanfaatkan dengan menggunakan fitur ini adalah:

  • Transaksi Pembelian. Dengan menggunakan grace period Anda bisa melakukan transaksi dengan jumlah yang besar tanpa takut dikenakan bunga. Hal ini karena transaksi pada masa grace period tidak akan dikenakan bunga.
  • Cicilan KPR. KPR atau Kredit Rumah juga bisa dibayarkan lewat fitur grace period. Biasanya waktu grace period pada kredit rumah ini sekitar 3 sampai 6 bulan. Jadi Anda memiliki waktu tambahan untuk membayar cicilan kredit rumah.
  • Pembayaran Asuransi. Grace period adalah yang ditawarkan bukan cuma oleh bank atau perusahaan pembiayaan saja, ada juga perusahaan asuransi yang memberikan fitur serupa. Contohnya adalah grace period pada asuransi jiwa dengan jangka waktu 14 sampai 30 hari.

Baca juga: Tagihan Dijamin Lunas Berkat Asuransi Kartu Kredit

Contoh Penggunaan Grace Period

Pak Budi adalah seorang nasabah bank A dan mempunyai kartu kredit, beliau mempunyai tagihan di tanggal 25 setiap bulannya. Dalam surat perjanjian, dituliskan bahwa tanggal jatuh tempo ada di tanggal 6 bulan berikutnya. Nah, Bank A memberikan fitur grace period pada Pak Budi.

Jika Pak Budi menggunakan fitur tersebut, maka beliau harus membayar tagihan tepat tanggal 25 sebelum jatuh tempo. Barulah Pak Budi bisa melakukan transaksi tanpa khawatir bunga di tanggal 25 sampai tanggal 6 bulan berikutnya.

Namun jika Pak Andre tidak bisa melunasi tagihan sesuai tanggal, maka pak Andre tidak bisa menikmati fitur yang ditawarkan oleh bank A tersebut. Beliau berkewajiban melunasi tagihan bulan ini dan bunganya. Jadi untuk bisa menggunakan fitur grace period, Anda harus melunasi tagihan biaya sebelumnya.

Nah itulah tadi penjelasan tentang grace period lengkap mulai dari pengertian, keuntungan, cara menggunakan dan contohnya. Meskipun fitur ini memiliki banyak manfaat dan keuntungan, Anda tetap harus menjaga keuangan dan tidak boleh belanja berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
03 Dec 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download