Bunga Kartu Kredit di Beberapa Bank, Cara Menghitung

08 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Setiap bank memiliki bunga kartu kredit berbeda dengan tetap mengacu pada ketentuan maksimal bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kira-kira berapa besar bunga kredit di bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan CIMB Niaga? Bagaimana cara menghitungnya?
Bunga kartu kredit

Baca juga: Pinjaman Online Bunga Rendah 2021 dengan Kredit Pintar

Bunga merupakan sejumlah uang yang harus Sobat Pintar bayarkan sebagai profit untuk pihak bank. Bunga kartu kredit dikenakan atas sejumlah transaksi yang dilakukan non tunai, cicilan atau penarikan tunai dari ATM dengan menggunakan kartu kredit. Setelah itu, pihak bank akan memberikan tenggang waktu pembayaran kepada pemilik kartu kredit.

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Bagi pengguna kartu kredit bank, penting rasanya untuk mengetahui cara menghitung bunga kartu kredit agar total tagihan tidak semakin membengkak. Sobat Pintar bisa memperkirakannya dengan mengetahui besaran bunga yang diberikan oleh bank dan menghitung jumlah pengeluaran kartu kredit.

Cara menghitung gaji prorata yang tepat

Baca Juga: Belanja Dengan Kartu Kredit Atau Paylater Mana Yang Lebih Cuan? 

Bunga credit card biasanya dihitung harian untuk mempermudah proses perhitungan keterlambatan dan menghitung selisih tagihan. Jika Sobat Pintar melakukan transaksi pada tanggal 1 Februari sebesar Rp 5.000.000 dan periode cetak tagihan dilakukan pada tanggal 25 Februari dengan bunga 2% per bulan, jadi total bunganya ialah 2% x 12 bulan dibagi 365 hari diperoleh 0,00065 x Rp 5.000.000 x selisih hari (24 hari), didapat Rp 78.000.

Dengan begitu, semakin besar jumlah transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh nasabah maka bunga kartu kredit yang harus dibayar akan semakin tinggi. Oleh karena itu, segera hitung total tagihan berikut bunganya setelah menggunakan kartu kredit. Setelah itu, sisihkan uang pembayarannya agar tidak dikenakan denda keterlambatan. 

Pertimbangkan Biaya Kartu Kredit

Sebelum mendaftar kartu kredit, hal yang tidak kalah penting Sobat Pintar pertimbangkan ialah biaya kartu kredit. Berikut sejumlah biaya kartu kredit yang diperlukan di antaranya:

  1.  Biaya Iuran Tahunan

Selain bunga kartu kredit, Sobat Pintar perlu mengetahui biaya iuran tahunan yang diberlakukan oleh setiap bank. Biaya iuran tahunan ini terbagi dua yaitu kartu utama dan kartu tambahan yang mana nilainya akan berbeda. Umumnya setiap bank akan memberlakukan iuran tahunan kartu utama sebesar Rp 120.000 hingga Rp 1.000.000 dan biaya iuran tambahan mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 350.000 per tahun.

  1.  Biaya Tarik Tunai

Beberapa kartu kredit memberlakukan biaya tarik tunai mulai dari 4% per transaksi. Jadi ketika nasabah melakukan penarikan tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp 5.000.000 maka biaya tarik tunai yang dikenakan ialah Rp 200.000. Tarik tunai ini nantinya akan diperhitungkan pada periode penagihan selanjutnya sehingga perlu dipertimbangkan.

  1.  Denda Keterlambatan Pembayaran

Biaya yang perlu Sobat Pintar pertimbangkan selanjutnya ialah denda keterlambatan pembayaran. Biasanya pihak bank akan menerapkan denda keterlambatan sebesar 1% dari tagihan atau maksimal Rp 100.000. Namun sebelum masa pandemi melanda, denda keterlambatan pembayaran sebesar 3% dengan biaya maksimal Rp 150.000 dari total tagihan.

Bunga Kartu Kredit di Beberapa Bank

Setiap bank tentunya memiliki suku bunga kartu kredit berbeda antara satu dan lainnya. Berikut suku bunga kartu kredit BCA, Mandiri, BNI, BRI dan CIMBNIAGA, di antaranya:
Tidak Melakukan Transaksi Tapi Muncul Tagihan di Kartu Kredit | YLPK Jatim

Baca juga: Cara Kredit Untuk Belanja Online di https://www.kreditpintar.com/education/cara-kredit-untuk-belanja-online

  1.  Bunga Kartu Kredit BCA

Besar bunga kartu kredit BCA ialah 2,95% per bulan, namun ada juga bunga cicilan 0% jika Sobat Pintar belanja di sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan bank BCA. Sebab cicilan dengan bunga 0% tidak berlaku di seluruh merchant. Dalam hal ini, Sobat Pintar harus memilih secara manual untuk mendapatkan notifikasi apakah kartu kredit kita memiliki fitur cicilan 0% atau tidak.

  1. Bunga Kartu Kredit Mandiri

Bank Mandiri menetapkan bunga kartu kredit sebesar 2% untuk jenis retail, begitu pun dengan bunga cash advance yaitu 2%. Sementara untuk biaya cash advance menetapkan 6% dari jumlah pengambilan tunai dengan bunga keterlambatan sebesar 1% dari jumlah tagihan maksimum (Rp 100.000).

  1.  Bunga Kartu Kredit BRI

Bunga kartu kredit BRI mengacu pada peraturan Bank Indonesia tahun 2012 yang mana memberlakukan bunga maksimal sebesar 3%. Mengacu pada peraturan ini, kartu kredit BRI menerapkan bunga pembelanjaan sebesar 2,95% untuk pemegang kartu kredit yang membayar dengan minimum payment dan bunga tarik tunai  menggunakan kartu kredit di ATM sebesar 2,95%.

  1.  Bunga Kartu Kredit BNI

Dibandingkan dengan bank lainnya, BNI memiliki suku bunga kartu kredit relatif lebih rendah yaitu 1,75% per bulan. Adapun bunga keterlambatan pembayaran sebesar 1% per bulan dengan ketentuan denda maksimal Rp 100.000. Memiliki bunga relatif rendah, inilah yang menjadikan kartu kredit sebagai solusi pembayaran non tunai terbaik daripada menyicilnya secara langsung.

  1.  Bunga Kartu Kredit CIMB Niaga

Bunga kartu kredit CIMB Niaga sebelumnya dikenal tinggi karena menerapkan bunga 2,25% per bulan. Namun sekarang bunga kartu kredit CIMB Niaga sudah turun jadi 1,75% per bulan. Sementara itu, CIMB Niaga juga memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari total tagihan minimal Rp 75.000 dan maksimal Rp 100.000.

Ketentuan Penghitungan Bunga Kartu Kredit

Setiap bank biasanya memiliki ketentuan penghitungan bunga kartu kredit untuk mengontrol jumlah pembayaran. Berikut ketentuan penghitungan bunga yang diberlakukan dalam kartu kredit, di antaranya:

  • Untuk kartu kredit yang menetapkan penghitungan bunga harian maka besar bunga yang harus dibayarkan dihitung sejak tanggal pembukuan kartu kredit terbit. Tanggal pembukuan ini ialah, waktu Sobat Pintar melakukan transaksi belanja atau penarikan tunai menggunakan kartu kredit.
  • Penghitungan bunga kartu kredit selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah sisa tagihan yang Sobat Pintar miliki atas transaksi belanja atau penarikan tunai yang belum dibayar. Jadi jika Sobat Pintar melakukan kredit di bulan selanjutnya akan ditotalkan dengan sisa yang belum dibayar di periode sebelumnya.
  • Ketentuan berikutnya berkaitan dengan jumlah biaya terutang, bunga terutang, denda terutang dan tagihan sebelum jatuh tempo. Sejumlah aspek tersebut tidak bisa digunakan sebagai komponen penghitungan bunga pada kartu kredit. Untuk bunga dari hasil belanja baru bisa dibebankan kepada pemilik kartu kredit.

Melalui ulasan sebelumnya, Sobat Pintar telah mengetahui bahwa besar bunga kartu kredit di setiap bank seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI dan CIMB Niaga berbeda berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Meski begitu besar bunga yang ditetapkan tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh Bank Indonesia yaitu sebesar 3% per bulan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download