Begini Cara Buat Rumus Sidik Jari SKCK

26 May 2022 by Laruan, Last edit: 06 Jun 2022

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib disiapkan untuk mendaftarkan diri di CPNS. Untuk membuat SKCK, Sobat Pintar dapat mengurusnya di loket pelayanan SKCK di kantor polisi atau secara online. Tapi, untuk membuat SKCK secara online, Sobat Pintar harus melampirkan rumus sidik jari SKCK.

Cara Membuat Rumus Sidik Jari SKCK

Supaya pengajuan SKCK bisa berjalan lancar dan cepat, kali ini Kredit Pintar akan membagikan rumus sidik jari SKCK untuk Sobat Pintar semua. Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Serta Syarat Lengkapnya

Syarat Rumus Sidik Jari SKCK

  • 1 Lembar salinan KTP (Kartu Tanda Pengenal(.
  • 2 lembar Foto tampak depan ukuran 4X6 dengan latar belakang merah.
  • 1 lembar foto tampak kiri ukuran 4X6 dengan latar belakang merah.
  • 1 Lembar foto tampak kanan dengan ukuran 4X6 latar belakang merah.
  • Melengkapi formulir ciri-ciri fisik (Nama, rambut, wujud muka, dan ciri-ciri lainnya).

Bagaimana Cara Buat Rumus Sidik Jari SKCK Offline?

Jika Sobat Pintar sudah melengkapi persyaratan diatas, Sobat Pintar sudah bisa mengurus rumus sidik jari secara offline di kantor polisi terdekat di kota kamu.

1. Kunjungi Kantor Polisi Pada Jam Kerja

Mengurus Rumus Sidik Jari SKCK di Polsek

Supaya proses mengurus rumus sidik jari SKCK berjalan dengan cepat, Kredit Pintar sarankan untuk datang ke kantor polisi sepagi mungkin supaya Sobat Pintar bisa mendapatkan nomor antrian cepat.

Perlu Sobat Pintar ketahui, jam operasional loket SKCK mulai dari 08.00 hingga 11.000 untuk sesi pertama. Pada sesi kedua, loket SKCK akan buka kembali pada pukul 13.00 hingga selesai.

2. Ambil dan Lengkapi Formulir

Saat sudah berada di loket pengajuan SKCK, Sobat Pintar bisa langsung menuju loket untuk mengambil formulir sidik jari SKCK. Jika kalian tidak tahu tempat untuk mengambil formulirnya dimana, jangan segan untuk bertanya kepada orang-orang setempat.

Setelah berhasil mendapatkan formulir, segera lengkapi formulir sesuai dengan data pribadi. Apabila terdapat pertanyaan yang kurang dimengerti, Sobat Pintar bisa bertanya kepada petugas yang sedang berjaga di loket SKCK. Pastikan data yang kalian tulis benar tanpa terkecuali, ya.

3. Melampirkan Persyaratan Pengajuan SKCK

Setelah selesai melengkapi data diri di formulir yang tersedia, langkah selanjutnya adalah melampirkan persyaratan pengajuan SKCK seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

4. Proses Mengambil Sidik Jari

Setelah itu, tunggu hingga nama kamu dipanggil oleh petugas untuk melanjutkan ke sesi ambil sidik jari.

Proses pengambilan sidik jari ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Biasanya, pemohon akan diminta untuk menaruh jari-jarinya di atas tinta supaya sidik jari mereka bisa terlihat di atas kertas putih. Ikuti seluruh proses pengambilan sidik jari yang ada.

5. Pembuatan Rumus Sidik Jari SKCK

Setelah itu, petugas memulai membuat rumus sidik jari SKCK. Biasanya, proses ini memakan waktu hampir 1 jam. Jadi, pastikan Sobat Pintar membawa buku supaya kalian tidak bosan saat menunggu hasil SKCK.

6. Mengambil Berkas

Setelah proses pembuatan sidik jari SKCK sudah selesai, petugas akan memanggil nama Sobat Pintar untuk mengambil berkas SKCK.

Cara Buat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online

Selain mengunjungi kantor polisi secara langsung, Sobat Pintar juga bisa membuat SKCK secara online. Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, ada beberapa persyaratan umum yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu, seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akte Kelahiran / Ijazah
  • Foto ukuran 4X6 dengan baju berkerah
  • Rumus Sidik Jari
  • Data Orang Tua
  • Data Diri Saudara
  • Paspor (Bila ada)

1. Kunjungi Situs Resmi Polri

Pertama, Sobat Pintar masuk ke situs resmi Polri di sini. Langkah selanjutnya, klik menu “Form Pendaftaran” untuk mengisi dan melengkapi formulir.

Cara membuat SKCK Online

Setelah itu, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Terdapat 8 formulir yang harus Sobat Pintar isi, antara lain adalah:

  • Formulir Satwil
  • Form Data Pribadi
  • Formulir Hubungan Keluarga
  • Form Pendidikan
  • Formulir Perkara Pidana
  • Ciri Fisik
  • Lampiran
  • Keterangan

2. Isi Form di Satuan Wilayah

Selanjutnya, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi formulir satwil atau satuan wilayah. Pada tahapan ini, Sobat Pintar harus memilih:

  • Jenis Keperluan
  • Satwil pendaftaran SKCK
  • Data diri sesuai domisili KTP
  • Metode pembayaran SKCK

Setelah melengkapi formulir tersebut, klik “Lanjut” untuk menuju formulir berikutnya.

3. Isi Data Pribadi

Selanjutnya, Sobat Pintar akan diminta untuk melengkapi data pribadi seperti Nama Lengkap, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama, Pekerjaan, Alamat Tinggal, NIK KTP, NIK KK, dan melampirkan pas foto 4X6 dengan baju berkerah. Setelah mengisi semua data, klik “Lanjut.”

4. Formulir Hubungan Keluarga

Lalu, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi formulir hubungan keluarga, seperti:

  • Data diri suami/istri (untuk yang sudah menikah).
  • Data Ayah Kandung.
  • Data Ibu Kandung.
  • Data diri saudara/i (kandung/tiri).

Apabila Sobat Pintar belum menikah, kalian bisa mengosongi tabel data tersebut. Sedangkan jika Sobat Pintar tidak memiliki saudara/i, kalian juga bisa menghapus tabel tersebut.

Supaya lebih mudah mengisi bagian ini, Sobat Pintar bisa mengisi formulir sesuai dengan Kartu Keluarga. Apabila Sobat Pintar sudah pecah kartu keluarga dengan orang tua, kalian bisa meminjam salinan KK kepada mereka.

5. Data Riwayat Pendidikan

Dalam formulir ini, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi formulir riwayat pendidikan, antara lain:

  • Tingkat pendidikan terakhir.
  • Nama sekolah/universitas.
  • Provinsi sekolah/universitas.
  • Kabupaten sekolah/universitas.
  • Tahun kelulusan pendidikan.

Setelah melengkapi semua formulir, klik “Lanjut” untuk menuju formulir selanjutnya.

6. Formulir Perkara Pidana

Apabila Sobat Pintar belum pernah tersangkut perkara pidana, maka pilihlah kolom “Tidak Pernah” lalu klik “Lanjut.”

7. Formulir Ciri Fisik

Ini merupakan formulir paling ribet karena Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi “Rumus Sidik Jari.” Apabila Sobat Pintar belum memilikinya, Sobat Pintar bisa langsung mengunjungi polsek terdekat.

Selain itu, ciri fisik yang diminta untuk diisi antara lain adalah:

  • Bentuk wajah.
  • Rambut
  • Warna kulit
  • Tinggi Badan
  • Berat Badan (BB)
  • Tanda istimewa
  • Rumus sidik jari kanan dan kiri.

8. Formulir Lampiran SKCK

Selanjutnya, Sobat Pintar akan diminta untuk mengunggah dokumen berupa:

  • KTP
  • Paspor (jika ada)
  • KK
  • Akte Kelahiran
  • Rumus SIdik Jari

9. Lengkapi Formulir Lain

Setelah itu, Sobat Pintar akan diminta untuk melengkapi formulir lain seperti:

  • Riwayat pekerjaan / Negara yang pernah dikunjungi.
  • Kesenangan / Kegemaran.
  • Alamat yang mudah dikunjungi.
  • Alamat email.

Untuk Warga Negara Asing (WNA), kalian bisa mengisi:

  • Pihak sponsor
  • Alamat sponsor
  • Telepon / Fax
  • Jenis usaha

Apabila Sobat Pintar tidak memiliki riwayat pekerjaan, belum pernah berkunjung ke luar negeri, dan tidak memiliki kesenangan atau kegemaran, kalian boleh mengosongkan tabel tersebut. Setelah itu, klik “Proses” dan tunggu hingga sistem selesai.

10. Ambil SKCK di Polsek Tujuan

Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, Sobat Pintar sudah dapat mengambil SKCK di polsek tujuan yang kalian daftarkan. Jangan lupa juga untuk membawa formulir pengambilan SKCK yang kalian dapatkan dari situs.

Berapa Biaya Pembuatan Rumus Sidik Jari SKCK?

Setiap wilayah memiliki biaya pembuatan rumus sidik jari yang berbeda-beda. Namun, pada umumnya, biaya yang mereka kenakan mulai dari Rp.5.000 (lima ribu rupiah) hingga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah). Ini tergantung dari kebijakan Polsek dan Polres di wilayah tersebut.

Masa Berlaku Rumus Sidik Jari SKCK

Berkas rumus sidik jari yang dikeluarkan secara resmi oleh polres berlaku untuk selamanya. Jadi, apabila Sobat Pintar kehilangan dokumen SKCK, kalian bisa mengajukan pembuatan ulang lagi di polres tanpa harus melakukan proses rumus sidik jari.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Jun 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download