Cara Membuat SKCK Online Serta Syarat Lengkapnya

30 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 03 Dec 2021

Cara membuat skck kini tak hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke polsek saja. Tetapi, Anda bisa melakukannya secara online dengan mengakses link resminya. Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal yang mesti Anda ketahui berikut.

Mengenal SKCK Secara Singkat

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri setempat. Dulu, SKCK ini dikenal dengan singkatan SKKB alias Surat Keterangan Kelakukan Baik. Umumnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan.

Menurut situs Polri, SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk pemohon atau warga. Biasanya, SKCK digunakan untuk suatu keperluan atau ketentuan tertentu berdasarkan kebutuhan masing-masing warga. Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan data dan catatan kepolisian dari warga yang bersangkutan. Sehingga, akan terlihat apakah warga yang bersangkutan memiliki catatan kepolisian atau tidak. Selain itu, SKCK ini biasanya digunakan sebagai persyaratan kerja di berbagai perusahaan.

Oleh karena itu, SKCK sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang akan melakukan sesuatu. Selain itu, pastikan Anda tidak memiliki riwayat kejahatan apapun, ya. 

Lama Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK yang dibuat secara online maupun datang langsung ke Polsek adalah sekitar 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Nah, jika masa berlaku sudah habis, maka Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut. Tentunya, prosesnya akan lebih cepat dibandingkan saat pertama kali Anda membuatnya. 

Kemudian, jika ingin memperpanjang SKCK, pastikan batas waktu yang dimiliki adalah maksimal 1 tahun. Jika sudah lebih dari 1 tahun, maka Anda harus membuatnya lagi dengan SKCK yang baru.

Syarat-Syarat Membuat SKCK

Jika Anda ingin membuat SKCK, maka perhatikan beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI
  • Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukan
  • Fotokopi Paspor (jika ada)
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi identitas lain, jika Anda belum memiliki KTP
  • 6 lembar pas foto berwarna dengan syarat:
  1. Memiliki ukuran 6×4 cm
  2. Memiliki latar berwarna merah
  3. Berpakaian sopan dan berkerah
  4. Tidak menggunakan aksesoris apapun di bagian wajah, termasuk kacamata
  5. Jika berjilbab, maka pastikan bagian wajah tidak tertutupi.
  6. Syarat Membuat SKCK untuk WNA
  • Pastikan Anda mempunyai surat permohonan yang diberikan oleh perusahaan maupun lembaga tempat bekerja atau yang memiliki tanggung jawab kepada Anda. 
  • Fotokopi KTP dan surat nikah jika memiliki suami/istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor yang dimiliki. 
  • Fotokopi KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas jika hanya tinggal beberapa tahun saja. Kemudian, jika akan menetap di Indonesia, maka sertakan fotokopi KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap. 
  • Fotokopi IMTA yang diberikan oleh KEMENAKER RI.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) yang berasal dari Kepolisian.
  • 6 lembar pas foto berwarna dengan syarat:
  1. Memiliki ukuran 4×6 cm
  2. Memiliki latar belakang berwarna merah
  3. Pastikan menggunakan pakaian yang berkerah dan sopan
  4. Tidak menggunakan aksesoris apapun di bagian wajah, termasuk kacamata
  5. Untuk yang memakai jilbab, pastikan area wajah tidak tertutup.

Cara Membuat SKCK ke Polsek 

Jika Anda ingin membuat SKCK secara langsung dengan datang ke Kepolisian, maka bisa ikuti cara-caranya berikut ini.

Cara Membuat SKCK Baru di Polsek

  • Pastikan Anda membawa surat pengantar yang berasal dari kantor kelurahan tempat tinggal atau domisili Anda sendiri.
  • Selain itu, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan domisili tertera di surat pengantar yang didapat dari kantor kelurahan.
  • Sertakan juga fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Jika sudah datang ke kantor Polsek, Anda akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan. Pastikan pengisian dilakukan dengan jelas dan benar, ya. 
  • Apabila sudah selesai, maka Anda bisa menyerahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat lengkap pembuatan SKCK tersebut. 
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas melakukan pengambilan sidik jari, dan SKCK Anda sudah berhasil dibuat.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK di Polsek

  • Pastikan Anda membawa lembar SKCK lama yang asli atau memiliki tanda legalisir. Maksimal perpanjangannya sendiri adalah satu tahun.
  • Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan fotokopi akta kelahiran.
  • Sertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar saja.
  • Setelah sampai di Polsek, Anda bisa langsung mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan disana.
  • Kemudian, tunggulah sampai prosesnya selesai dan Anda bisa langsung mendapatkannya saat itu juga.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Kini, Anda bisa membuat SKCK secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh pihak Kepolisian. Dengan menggunakan layanan ini, tentunya Anda tidak perlu mengantri atau datang langsung ke tempat. Cukup dengan lakukan pengisian data sampai unggah dokumen dengan lengkap dari rumah saja. 

Adapun situs yang disediakan untuk membuat SKCK secara daring ini adalah https://skck.polri.go.id/. 

Untuk prosesnya, Anda bisa langsung akses atau masuk ke dalam website tersebut. Lalu, tentukan keperluan dari pembuatan SKCK, lalu isi formulir dengan benar dan teliti. Kemudian, Anda bisa melakukan unggah dokumen yang diperlukan, dan mengirimkan pembuatan SKCK jika sudah selesai semua.

Biaya Membuat SKCK

Pembuatan SKCK tidak dilakukan secara gratis. Anda harus membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan sebelumnya. Nah, untuk mengetahui biaya dari pembuatan SKCK ini, maka bisa simak beberapa aturan dasar terkait biaya SKCK ini terlebih dahulu.

  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tenga Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Instansi Polri.
  • Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 pada tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, yaitu tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan beberapa dasar hukum di atas dan dilansir dari halaman situs Polri, maka telah ditetapkan biaya untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp.30.000. Biaya ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga, tidak ada perubahan terkait kenaikan atau pengurangan dimana pun. Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui online atau datang langsung ke kantor Polsek. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang ditentukan, serta membawa uang untuk biaya pembuatannya, ya. Untuk SKCK-nya sendiri, sudah pasti akan selesai dan bisa diambil pada hari itu juga.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
03 Dec 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download