Beginilah Aturan Baru KTP yang Wajib Diketahui!

02 Jul 2022 by Laruan, Last edit: 04 Jul 2022

Belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan baru KTP. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen Kependudukan ini meliputi KTP, KK, kartu identitas anak, biodata penduduk, akta pencatatan sipil dan surat keterangan kependudukan. 

Baca Juga: Data KTP Aman Terlindungi Dengan 5 Cara Berikut

Dokumen kependudukan itu sendiri merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dokumen kependudukan ini berfungsi sebagai identitas diri bagi masyarakat agar dapat mengakses berbagai layanan dari pemerintah. 

Aturan baru KTP ini berlaku sejak tanggal 21 April 2022 dan berlaku bagi masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan yang baru, Dikeluarkannya aturan ini bertujuan agar masyarakat memiliki identitas diri dan negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional, serta tertib administrasi. Selain itu, aturan ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. 

Hal yang Berkaitan dengan Nama dalam Aturan Baru KTP 

Baca Juga: Panduan Cara Pinjam Uang Dengan KTP Di Aplikasi Kredit Pintar

Adanya aturan baru mengenai dokumen kependudukan terutama KTP tentunya harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Pemahaman mengenai aturan baru ini sangat penting agar nantinya saat membuat dokumen kependudukan tidak ada kesalahan dan masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik. Aturan baru mengenai dokumen kependudukan ini lebih banyak kaitannya dengan nama. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Nama Harus Lebih dari 1 Suku Kata

Dalam aturan baru KTP yang dikeluarkan oleh Permendagri, masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan setidaknya memiliki nama yang terdiri dari dua suku kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf yang sudah termasuk spasi. Bagi masyarakat yang memiliki nama yang terdiri dari 1 kata sebelum aturan ini diterbitkan maka tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam KTP atau KK.

  1. Gelar Pendidikan dan Keagamaan  Boleh Dicantumkan

Selain nama yang harus terdiri lebih dari 1 suku kata, dalam aturan baru ini juga disebutkan bahwa gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa dicantumkan dalam KTP atau KK. Aturan mengenai penulisan gelar ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: “gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat”.

  1. Tidak Boleh Menggunakan Tanda baca atau Angka

Berkaitan dengan nama, aturan baru KTP juga mengatur mengenai tata cara penulisa nama dalam dokumen kependudukan, yang salah satunya adalah tidak boleh menggunakan tanda baca atau angka. Dalam aturan ini, nama harus menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan tidak disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Cara Membuat KTP Elektronik Setelah Adanya Aturan Baru KTP

Baca Juga: Penting! Ini Cara Cek KTP Elektronik Secara Online

KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Saat ini KTP yang berlaku di Indonesia adalah KTP elektronik atau sering disebut e-KTP. Dengan e-KTP, masyarakat dipastikan hanya mendapat 1 KTP dan setiap identitas yang sudah terdaftar dapat tercatat dan dipantau dengan jelas sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu. Bagi Anda yang ingin membuat KTP elektronik, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

  1. Cara membuat KTP Elektronik di Kantor Kelurahan

Untuk membuat KTP elektronik terdapat 2 sistem, yaitu sistem online dan konvensional. Cara membuat KTP elektronik secara konvensional dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan setempat. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat KTP elektronik di kantor kelurahan adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk membuat KTP elektronik yang sesuai dengan aturan baru KTP, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan pindah dari kota asal (apabila bukan warga asli setempat), dan surat keterangan pindah dari luar negeri (apabila Anda pindah dari luar negeri).

  1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan setempat pada jam kerja. Di sana Anda hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan menunggu untuk pengambilan foto KTP elektronik dan perekaman sidik jari. Pengambilan foto dan perekaman sidik jari ini biasanya hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup.

  1. Mendapatkan Surat Pengantar

Langkah terakhir yang dilakukan untuk mendapat KTP elektronik setelah adanya aturan baru KTP adalah Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan KTP. Surat ini nantinya dapat dipakai sebagai identitas sementara selama KTP elektronik belum selesai dicetak. Biasanya KTP elektronik yang sudah jadi dapat diambil setelah 14 hari setelah proses pembuatan.

  1. Ambil KTP Elektronik di Kantor Kecamatan

Setelah menunggu kurang lebih 14 hari, Anda harus mendatangi kantor kecamatan untuk mengambil KTP elektronik yang sudah jadi. Saat pengambilan KTP elektronik di kantor kecamatan, berkas yang harus Anda bawa adalah surat pengantar pengambilan KTP. Nantinya surat pengantar ini akan diambil oleh petugas kecamatan dan digantikan dengan KTP baru yang sudah jadi.

  1. Cara Membuat KTP Elektronik Secara Online

Bagi Anda yang tidak bisa membuat KTP elektronik secara langsung di kelurahan, Anda juga bisa membuat KTP elektronik secara online. Cara ini tentunya sangat membantu masyarakat yang terkendala waktu. Masyarakat yang ingin membuat KTP elektronik setelah adanya aturan baru KTP dengan sistem online bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan yang Akan Diunggah

Walaupun menggunakan sistem online, tentunya tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini sebaiknya dipersiapkan dengan cara di scan terlebih dahulu karena nantinya akan diunggah ke dalam aplikasi pembuatan KTP online. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah kartu keluarga dan surat keterangan pindah dari wilayah asal apabila merupakan warga pindahan.

  1. Akses Aplikasi Online KTP Elektronik 

Setelah persyaratan sudah disiapkan, langkah selanjutnya untuk membuat KTP elektronik setelah adanya aturan baru KTP adalah membuka aplikasi online yang tersedia dan memilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”. Isi data yang dibutuhkan dalam aplikasi tersebut dengan benar dan unggah dokumen persyaratan yang sudah di scan sebelumnya.

  1. Tunggu Proses Verifikasi

Langkah ketiga untuk membuat KTP elektronik secara online adalah menunggu proses verifikasi berkas permohonan yang sudah diajukan melalui aplikasi. Apabila proses verifikasi sudah disetujui maka Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan dan Anda akan menerima informasi untuk mengambil KTP elektronik di Kantor Kecamatan dengan membawa bukti pendaftaran.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
04 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download