Tarif Progresif Adalah Kebijakan Pemungutan Pajak Dengan Persentase Tertentu

16 May 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Pajak atau tarif progresif adalah besaran kenaikan pajak yang dikenakan pada objek karena kualitas, jumlah maupun nilainya. Adanya pemungutan pajak yang selalu naik ini tentunya menjadi perdebatan bagi masyarakat, karena jumlah pajak yang besar tentu akan memberatkan pembayar pajak tersebut.

Baca Juga: Apa itu Cash Flow? Pengertian, Quadrant dan Statement

Menyinggung tentang tarif progresif, ada beberapa macam jenis yang akan kita ulas dalam pembahasan ini. Namun demikian tentunya anda harus mengenal detail dalam terlebih dahulu mengenai tarif progresif. Sehingga tidak salah kaprah dan salah tafsir,

Tarif Progresif Adalah Kenaikan Pemungutan Pajak yang Bisa Diperhitungkan

Kenaikan tarif progresif adalah hal yang pastinya bisa diperhitungkan. Dalam hal ini terdapat berbagai macam dan jenis pajak penghasilan (PPh21), pajak kendaraan bermotor, pajak bumi bangunan atau dikenal dengan sebutan pajak PBB, dan lain sebagainya. Semua itu pasti mengalami progresif karena berbagai faktor.

Adanya pajak atau tarif progresif adalah hal yang wajar dan tentunya harus ditaati oleh semua warga Indonesia maupun warga asing yang tinggal dan bekerja di negara ini. Yang menjadi dasar pengenaan pajak umumnya adalah nilai objek yang diperkirakan dalam bentuk uang. Perhitungan tarif pajak dipastikan akan sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat.

Kenaikan tarif progresif adalah hal yang tentunya bisa diperhitungkan. Secara umum, semakin banyak jumlah objek bernilai, maka pajaknya akan semakin meningkat. Salah satu contoh perhitungan pajak yang mudah dipahami adalah pajak penghasilan atau PPh, yaitu sebagai berikut:

  • Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
  • Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
  • Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  • Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar 
  • Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

Adanya kenaikan tarif progresif tersebut bertujuan untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka diwajibkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Jadi bisa disimpulkan bahwa tarif progresif adalah adanya besaran atau kenaikan pajak yang ditanggungkan kepada wajib pajak karena nilai atau objek pajak juga semakin besar. Selain itu, pajak ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kenaikan tarifnya, yaitu tarif progresif meningkat, tetap dan degresif.

  1. Tarif Progresif – Progresif

Jenis tarif progresif ini merupakan pemungutan pajak dengan persentase yang selalu naik sesuai dengan objek terkena pajak. Tarif pajak ini diimplementasikan pada perhitungan pajak penghasilan pribadi.

  1. Tarif Progresif – Tetap

Tarif progresif jenis ini tidak mengalami kenaikan atau penurunan. Hal yang membedakan adalah dalam pemungutannya, besaran pajak akan sama bagi setiap wajib pajak tanpa melihat jumlah dan nilai objek pajak. Jenis ini memiliki besaran tarif yang selalu sama dengan peraturan pemerintahan. 

  1. Tarif Degresif

Tarif degresif merupakan pemungutan pajak yang persentasenya lebih kecil jika dibandingkan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam hal ini, jika persentase pajaknya kecil, maka jumlah pajak terhutang tidak ikut kecil namun bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Baca Juga: List 10 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2022

Seputar Pajak Penghasilan PPh21 dan Cara Perhitungannya

Pajak penghasilan atau biasa disebut dengan istilah PPh21, merupakan pungutan pajak yang dikenakan pada perorangan yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu setiap tahunnya. Pajak penghasilan PPh21 ini diatur oleh DJP, namun tidak sedikit pula adanya perusahaan yang memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Lalu bagaimana metode menghitung besarnya PPh21 untuk karyawan? Berikut kami berikan sekilas mengenai metode perhitungan pajak penghasilan.

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross ini ditanggungkan kepada karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan terutangnya sendiri, sehingga pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

  1. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode ini banyak diaplikasikan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia. Metode ini diterapkan kepada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net dimungkinkan untuk karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan dan mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Pajak penghasilan atau PPh21 ini diaplikasikan sebagai cara pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas nilai penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Hal ini tentu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Definisi Pajak Daerah dan Jenis – Jenisnya

Pajak daerah adalah pemungutan yang bertujuan untuk kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak ini tidak dapat dipungut jika potensinya kurang memadai.

Pajak daerah umumnya berasal dari kontribusi pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah, dengan hanya hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Pajak jenis ini umumnya digunakan untuk pembiayaan dan anggaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. Pajak daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Pajak daerah ini memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Fungsinya

Pajak Tarif Progresif dan Aturannya

Indonesia adalah negara patuh hukum. Di dalamnya terdapat serangkaian aturan yang wajib ditaati oleh semua warganya, salah satunya adalah kepatuhan dalam membayar pajak. Baik tarif progresif, tetap maupun degresif.

Dalam pembahasan ini telah kita bahas seluk beluk pajak dan pemungutannya, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak atau tarif progresif adalah pemungutan pajak yang semakin meningkat seiring pertambahan nilai pajak atau objek pajak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download