Hidup berbangsa dan bernegara tentunya tidak lepas dari berbagai aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang hidup di negara hukum, aktivitas kita diikat oleh berbagai aturan dengan demikian kita tidak bisa bertindak sesuka hati tanpa peduli dengan aturan yang berlaku. Melakukan aktivitas usaha adalah salah satu bentuk kegiatan yang tidak lepas dari kehidupan sehari-hari setiap individu. Berkaitan dengan kegiatan usaha di Indonesia, Sobat Pintar tidak bisa sembarangan. Sobat Pintar perlu mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan, salah satunya adalah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Mengenal SIUP Online dan Manfaatnya
SIUP dibutuhkan oleh badan usaha sebagai bentuk legalitas usaha yang dijalankan. Badan usaha yang membutuhkan SIUP ini umumnya unit usaha dalam bentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMD hingga BUMN.
Tidak semua jenis usaha harus memiliki SIUP. Jenis usaha seperti perseorangan, UD, usaha keluarga atau usaha mikro lainnya yang modal usahanya kurang dari atau maksimal 50 juta tidak diwajibkan mengurus SIUP, namun tetap diperbolehkan jika mereka ingin mengurus SIUP.
Menjadi catatan bahwa SIUP hanya dibutuhkan oleh para pelaku usaha dalam ruang lingkup perdagangan. Jika Sobat Pintar pemilik usaha seperti klinik, pendidikan, praktek dokter, Sobat Pintar tidak perlu mengurus SIUP.
Badan usaha yang memiliki SIUP tentunya memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha yang tidak memiliki SIUP. Misalnya dalam hal lelang pekerjaan atau tender dari pihak pemerintah hanya boleh diikuti oleh badan usaha pemilik SIUP. Kemudian badan usaha dengan SIUP juga akan lebih mudah dalam mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan. Umumnya lembaga keuangan seperti bank hanya akan berkenan memberikan pinjaman kepada badan usaha dengan SIUP.
Badan usaha dengan SIUP juga akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya, sebab terdata resmi dan akan lebih mudah dalam mengikuti berbagai program di bidang usaha dari pemerintah. Citra dan kepercayaan sebuah badan usaha juga akan lebih bagus di mata mitra kerja jika memiliki SIUP.
Syarat Membuat SIUP online
Mengurus SIUP erat kaitannya dengan birokrasi pemerintahan, mendatangi langsung kantor perizinan atau dinas perdagangan dan melengkapi dokumen yang menjadi ketentuan pengurusan izin usaha. Nomenklatur dinas pun bisa berbeda-beda untuk tiap daerah dan memungkinkan cara yang Sobat Pintar tempuh pun akan berbeda jika mengurus di daerah yang berbeda. Seiring dengan bekembangnya teknologi maka kini SIUP bisa didapatkan dengan mendaftar secara online. Fasilitas ini muncul sebagai bentuk peningkatan layanan dari pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan SIUP.
Pengurusan SIUP kini semakin mudah dengan layanan online dari pemerintah. Melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) meluncurkan layanan online yang disebut OSS (Online Single Submission). Dengan bantuan layanan online ini, Sobat Pintar tentu sangat terbantu untuk dengan mudah membuat SIUP.
Sebelum mengurus SIUP secara daring, ada baiknya Sobat Pintar menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat SIUP online. Berikut data yang perlu Sobat Pintar siapkan:
Untuk Pelaku usaha perseorangan diperlukan data sebagai berikut
- KTP, informasi pada KTP seperti nama, NIK dan alamat tempat tinggal diperlukan saat mendaftar SIUP secara online.
- No telepon atau HP.
- Alamat email aktif.
- NPWP untuk perorangan.
Untuk Pelaku usaha non perorangan diperlukan data lebih banyak sebagai berikut
- Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
- Bidang usaha.
- Jenis penanaman modal.
- Negara asal penanaman modal, sangat memnungkinkan sebuah badan usaha melibatkan penanam modal asing.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Penggunaan tenaga kerja.
- Nomor telepon badan usaha.
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
- NPWP Pelaku Usaha untuk non perorangan.
- NIK penanggung jawab badan usaha.
Cara Pembuatan SIUP di Layanan OSS
Sobat Pintar bisa mendapatkan SIUP secara online dengan mengunjungi situs https://oss.go.id. Namun sebelum menuju ke OSS siapkan terlebih dahulu data-data yang diperlukan sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengenai syarat pembuatan SIUP online.
Pada surat SIUP terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui layanan OSS, Sobat Pintar bisa mendapatkan NIB dan izin usaha sekaligus dalam satu rangkaian proses pendaftaran. Pada contoh ini adalah cara membuat SIUP online untuk usaha perseorangan. Berikut langkah-langkah cara pembuatan SIUP di layanan OSS.
- Kunjungi website oss.go.id.
- Pada halaman utama OSS klik tombol masuk/daftar.
- Selanjutnya Sobat Pintar akan diarahkan ke halaman login, pada halaman login pilih daftar.
- Isi secara lengkap Formulir Registrasi.
- Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
- Buka email usaha yang telah didaftarkan kemudian cari kiriman email dari OSS.
- Buka kiriman email selanjutnya klik tombol Aktivasi dan akan ada notifikasi Registrasi Berhasil.
- Terdapat kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
- Lakukan login setelah mengetahui Username dan Password.
- Saat berada di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha kemudian perseorangan kemudian NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Selanjutnya Sobat Pintar akan diarahkan ke halaman pembuatan NIB, ikuti link dari instruksi yang diberikan.
- Pilih tombol legalitas baru.
- Isikan semua data yang diminta pada formulir yang diberikan, mulai dari NIK, Nama, NPWP pribadi dan lain sebagainya pada data profil.
- Selesai mengisi data profil klik lanjut untuk mengisi data usaha.
- Isikan semua data yang diminta pada formulir data usaha.
- Klik tombol selanjutnya Sobat Pintar akan diarahkan pada halaman draft NIB dan Izin usaha. Sobat Pintar dapat melihat preview dari draft izin usaha pada halaman ini. Scroll ke bawah kemudian pilih usaha yang Sobat Pintar daftar dan centang pada kalimat persetujuan yang berbunyi “Dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan…. Dst”.
- Kemudian klik tombol proses NIB dan izin usaha
- Setelah menunggu sebentar maka Sobat Pintar akan diarahkan ke halaman output NIB dan izin usaha. Kini Sobat Pintar sudah memiliki NIB dan izin usaha.
Sobat Pintar bisa mencetak sendiri SIUP tersebut atau menyimpannya dalam bentuk file. Kehadiran layanan online ini membuat waktu Sobat Pintar semakin efektif dan tak perlu antri pada kantor pemerintah terkait untuk mendapatkan SIUP.
Simpulan
Memiliki SIUP merupakan wujud ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Memiliki SIUP sejatinya mendorong usaha Sobat Pintar untuk berkembang dan memiliki legalitas dari sisi peraturan yang berlaku. Cara pembuatan SIUP kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan SIUP.
SIUP membuat usaha Sobat Pintar semakin berkembang, sebab memiliki peluang lebih banyak untuk mengikuti lelang pekerjaan dari pemerintah dan lain sebagainya. Tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk membuat SIUP, namun tetap diperbolehkan untuk membuat SIUP meski untuk usaha kecil. Kini Sobat Pintar bisa mendapatkan SIUP dengan cepat tanpa antri.