Simpanan Pokok Adalah? Apa Bedanya Dengan Simpanan Wajib?

21 Jan 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 22 Jan 2025
bayar simpanan pokok

Simpanan pokok adalah istilah umum dalam koperasi dan merupakan salah satu bentuk partisipasi anggota. Simpanan ini dibayarkan saat pertama kali bergabung jadi anggota. Lantas, apa bedanya dengan simpanan wajib? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

Baca juga: Hindari Tempat Pinjam Uang Rentenir! Ini 7 Solusinya

Simpanan Pokok Adalah

Menurut Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 Pasal 41 ayat 2 huruf a, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Sederhananya, simpanan pokok adalah setoran awal yang dibayarkan oleh anggota baru saat mendaftar ke koperasi. Ini merupakan syarat mutlak dan berfungsi sebagai tanda komitmen terhadap koperasi.

Jumlah simpanan pokok biasanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi dan bersifat tetap untuk semua anggota.  

Simpanan pokok hanya disetor satu kali dan tidak dapat diambil selama penyetor masih masih terdaftar sebagai anggota koperasi. Jika anggota mengundurkan diri, simpanan pokok akan dikembalikan. 

Baca juga: Surat Izin Untuk Usaha Dagang: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Tujuan Simpanan Pokok

Tujuan simpanan pokok adalah sebagai sumber modal koperasi. Dana ini digunakan untuk memulai berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti membeli produk, membayar biaya operasional, dan lain sebagainya.

Simpanan pokok juga bertujuan untuk membuka hak anggota dalam koperasi, seperti hak mendapatkan pelayanan, hak suara dan partisipasi dalam rapat anggota serta pengambilan keputusan koperasi.

Selain itu, simpanan pokok juga berfungsi sebagai uang simpanan anggota. Walaupun simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota aktif, nilai simpanan pokok tetap tercatat sebagai bagian dari hak anggota dalam koperasi. Simpanan ini nantinya dapat diambil jika anggota mengakhiri keanggotaannya.

Simpanan Wajib Adalah

Menurut Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 Pasal 41 ayat 2 huruf b, simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Sederhananya, simpanan wajib adalah setoran yang harus dibayarkan secara rutin oleh anggota koperasi selama mereka menjadi anggota. 

Berbeda dengan simpanan pokok yang hanya disetor sekali saat mendaftar, simpanan wajib harus dibayarkan secara rutin. Biasanya, simpanan ini dibayarkan setiap bulan atau bergantung aturan koperasi.

Tapi, sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga tidak dapat ditarik kembali selama anggota masih menjadi anggota koperasi.

Tujuan Simpanan Wajib

Tujuan utama dari simpanan wajib adalah untuk menambah modal koperasi. Simpanan ini akan menjadi sumber dana yang berkelanjutan bagi koperasi, dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti pemberian pinjaman kepada anggota, pengembangan usaha, dan lain-lain.

Simpanan wajib juga bertujuan untuk menjamin stabilitas keuangan koperasi dan kelangsungan operasinya. Dengan simpanan wajib ini, koperasi memiliki sumber dana yang stabil, sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya secara terus menerus.

Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Membayar Simpanan Wajib?

Umumnya, setiap koperasi memiliki aturan tersendiri, misalnya memberikan waktu hingga 90 hari untuk membayar simpanan wajib. Namun, jika anggota tidak membayar selama periode yang ditentukan, mereka mungkin akan menghadapi konsekuensi, seperti:

  • Peringatan : Koperasi biasanya akan memberikan peringatan kepada anggota yang tidak membayar simpanan wajib, agar segera melakukan pembayaran.
  • Pembatasan hak anggota: Jika simpanan wajib tetap tidak dibayarkan, mereka mungkin akan kehilangan hak-hak anggota, seperti hak untuk mendapatkan layanan koperasi atau hadiah tertentu.
  • Status keanggotaan dicabut: Dalam beberapa kasus, anggota yang tidak membayar simpanan wajib mungkin akan kehilangan status sebagai anggota koperasi.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan mengenai tindakan yang diambil terhadap anggota yang tidak membayar simpanan wajib bervariasi di setiap koperasi. Aturan ini biasanya tercantum dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi tersebut. Jadi pastikan untuk membacanya jika kamu mendaftar di sebuah koperasi.

Sumber Modal Koperasi Lainnya

Selain simpanan pokok dan simpanan wajib, sumber modal lain koperasi adalah dana cadangan dan hibah.

Dana Cadangan

Menurut Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 Pasal 41 ayat 2 huruf b, dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian 

Koperasi bila diperlukan.

SHU adalah laba bersih yang dihasilkan oleh koperasi setelah setelah dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pajak.

Tujuan dana cadangan dalam koperasi adalah untuk memperkuat posisi keuangan koperasi. Dengan memiliki cadangan modal yang cukup, koperasi dapat menggunakannya untuk keperluan pengembangan usaha, investasi, atau menjaga stabilitas keuangan jangka panjang.

Selain itu, dana cadangan juga disiapkan untuk menutupi kerugian yang mungkin dialami koperasi di masa depan. Ini bertujuan agar koperasi tetap dapat terus beroperasi meskipun mengalami kendala.

Hibah

Dalam koperasi, hibah adalah pemberian uang, lahan, atau barang modal secara sukarela dan tanpa imbalan jasa untuk modal usaha koperasi. Hibah ini berfungsi sebagai modal usaha koperasi dan membantu koperasi dalam pengembangan usaha.

Perbedaan Antara Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

Berikut adalah perbedaan antara simpanan pokok dan simpanan wajib:

Jumlah

  • Simpanan Pokok: Tetap dan sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib: Dapat berbeda-beda antar anggota dan dapat berubah sesuai kebijakan koperasi.

Waktu Pembayaran

  • Simpanan Pokok: Dibayarkan satu kali saat pertama kali mendaftar menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib: Dibayarkan secara berkala, misalnya setiap bulan atau periode tertentu yang ditetapkan oleh koperasi. Pembayaran ini dilakukan selama anggota masih terdaftar dan aktif.

Tujuan 

  • Simpanan Pokok: Berfungsi sebagai modal dasar koperasi. Simpanan ini juga berfungsi sebagai tanda keanggotaan dan komitmen calon anggota untuk bergabung sebagai anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib: Bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi agar tetap berkelanjutan.

Pengambilan Dana

  • Simpanan Pokok: Tidak dapat diambil kembali selama anggota masih terdaftar di koperasi. Simpanan ini baru dikembalikan saat anggota mengundurkan diri sebagai anggota.
  • Simpanan Wajib: Simpanan wajib juga tidak boleh diambil selama anggota masih terdaftar.

Konsekuensi Tidak Membayar

  • Simpanan Pokok: Harus dibayar saat mendaftar, dan jika tidak dibayarkan, seseorang tidak bisa menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib: Jika tidak dibayarkan, anggota dapat dikenakan sanksi, denda, atau pembatasan hak keanggotaan, seperti hak untuk menerima layanan koperasi.

Baca juga: Pertimbangkan Dulu! Ini Resiko Pinjaman Uang ke Teman

Sebagai kesimpulan, simpanan wajib dan simpanan pokok adalah dua komponen penting dalam struktur keuangan koperasi yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Memahami perbedaan antara keduanya akan membantu anggota menyadari kewajibannya dan berpartisipasi aktif dalam mendukung keberhasilan koperasi.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

22 Jan 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download