Dalam dunia bisnis, legalitas merupakan salah satu aspek penting yang menjamin kelangsungan dan kepercayaan dalam menjalankan usaha. Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) adalah salah satu dokumen legal yang menjadi bukti pengakuan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Tapi sayangnya, tidak semua orang tahu bagaimana cara membuatnya. Jika Anda salah satunya, mari simak sedikit tentang surat izin usaha dagang yang terdiri dari jenis, cara pengurusan, dan contoh suratnya.
Baca juga: Waspada Joki Pinjol dan Kenali 3 Cara Menghindarinya | Kredit Pintar
Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan, atau SIUP, adalah surat resmi yang diperlukan untuk mengesahkan dan melegalisasi pendirian sebuah usaha. Surat ini dikeluarkan oleh otoritas hukum terkait.
SIUP hanya diperlukan bagi usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009. Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta juga dapat mengajukan SIUP jika diinginkan.
Jenis-Jenis SIUP

Ada empat kategori SIUP yang diakui di Indonesia, berdasarkan besaran modal dan kekayaan bersih, yaitu:
1. SIUP Mikro
Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. SIUP Kecil
Diperuntukkan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Baca juga: 6 Cara Slowmo di TikTok agar Video Jadi Lebih Menarik | Kredit Pintar
3. SIUP Menengah
Ditujukan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
4. SIUP Besar
Wajib bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Tempat Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
Anda dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di beberapa tempat berikut:
- Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan yang ada di kota atau kabupaten Anda.
- Alternatif lainnya adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan yang terdekat.
- Di beberapa wilayah, proses pengurusan SIUP juga tersedia di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, atau dikenal sebagai BP2T.
Setiap lokasi ini menawarkan layanan untuk memudahkan proses pengurusan SIUP sesuai dengan kebutuhan Anda.
Persyaratan Pengajuan Surat Izin Usaha Dagang
Untuk mengajukan SIUP, berikut adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
Persyaratan SIUP Perusahaan Perorangan
- Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai domisili perusahaan.
- Neraca perusahaan.
- Foto ukuran 4×6 cm penanggung jawab, sebanyak 2 lembar.
- Materai Rp6.000.
Persyaratan SIUP Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas koperasi.
- Fotokopi akta pendirian koperasi.
- Fotokopi SITU.
- Neraca koperasi.
- Foto ukuran 4×6 cm penanggung jawab, sebanyak 2 lembar.
Persyaratan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
- Pas foto ukuran 4×6 cm penanggung jawab, sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga, jika penanggung jawab adalah perempuan.
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
- Neraca perusahaan.
- Surat izin teknis dari instansi terkait.
- Materai Rp6.000.
Persyaratan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi SIUP sebelumnya (saat masih berstatus PT).
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab.
- Fotokopi akta pendirian.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 cm penanggung jawab, sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Cara Print Excel yang Full Page Tanpa Takut Terpotong
Cara Pengurusan Surat Izin Usaha

Pengurusan Surat Izin Usaha bisa dilakukan dengan dua metode: secara online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Secara Offline
Pengurusan izin usaha secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor dinas perdagangan setempat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Mengambil Formulir Pendaftaran
Pertama, kunjungi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha sambil membawa dokumen yang dibutuhkan. Ambil formulir pendaftaran SIUP di sana.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Isilah formulir pendaftaran SIUP dengan data yang akurat dan lengkap. Formulir harus ditandatangani oleh direktur utama/pemilik usaha/penanggung jawab dengan materai. Buat fotokopi formulir sebanyak 2 lembar setelah terisi.
3. Pembayaran Biaya
Biaya penerbitan SIUP berbeda-beda di setiap wilayah karena tidak ada standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pengambilan SIUP
Setelah semua berkas lengkap, serahkan ke petugas di kantor dinas perdagangan. Pengurusan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Anda akan dihubungi oleh dinas terkait saat SIUP sudah terbit.
Orang lain dapat mengurus SIUP atas nama pemilik usaha dengan menyertakan surat kuasa yang bermaterai.
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Secara Online
Mengurus SIUP secara online lebih praktis dengan memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). Berikut cara pengurusannya:
1. Melakukan Pendaftaran
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id dan pilih menu “Daftar”. Isilah data pribadi yang diminta seperti nomor identitas, tanggal lahir, email, dan nomor telepon.
2. Melakukan Verifikasi Akun
Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik “Submit”. Anda akan menerima email verifikasi dari OSS yang berisi username dan password.
3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Masuk menggunakan username dan password yang diberikan. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi data usaha:
- Isi data usaha secara lengkap dan benar.
- Untuk PT, data bisa disalin dari situs AHU Online (ahu.go.id).
- Untuk usaha perseorangan, koperasi, atau CV, pengisian data dilakukan secara manual.
- Isi data yang mencakup informasi perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, dan lain-lain.
4. Menuju Menu Permohonan Berusaha dan Penerbitan NIB
Setelah data terisi, lanjutkan ke menu “Permohonan Berusaha”. Ikuti instruksi untuk validasi data dan pilih izin yang diperlukan. Setelah semua proses selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Virtual Account Adalah: Kenali Keunggulan dan Cara Kerjanya | Kredit Pintar
Contoh Surat Izin Usaha Dagang
Berikut adalah contoh surat izin usaha yang bisa kalian salin, ikuti, atau modifikasi:
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Nomor: [Nomor Surat Izin]
Kepada Yth,
[Pemilik/Penanggung Jawab Usaha]
[Alamat Usaha]
[Desa/Kelurahan]
[Kecamatan]
[Kabupaten/Kota]
Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan:
- Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009;
- Permohonan dari [Nama Pemohon] untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); telah disetujui pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Usaha: [Nama Usaha]
Alamat Usaha: [Alamat Lengkap Usaha]
Pemilik/Penanggung Jawab: [Nama Pemilik/Penanggung Jawab]
Jenis Usaha: [Jenis Usaha]
Modal dan Kekayaan Bersih: [Jumlah Modal dan Kekayaan Bersih]
Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat izin ini berlaku mulai dari tanggal diterbitkan hingga [Tanggal Berakhirnya Izin] dan wajib diperbaharui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat izin ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: [Kota Penerbitan]
Pada Tanggal: [Tanggal Penerbitan]
[Pejabat Berwenang]
[Instansi Penerbit]
(Nama Pejabat)
(NIP Pejabat)
Perlu diingat bahwa format surat izin usaha mungkin berbeda tergantung pada ketentuan daerah masing-masing dan kebijakan yang berlaku. Ini hanya merupakan contoh umum.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.



