Kenal Lebih dalam dengan Peredaran Bruto

23 May 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Bruto merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat, baik dalam dunia ekonomi maupun dalam matematika. Istilah bruto paling sering dijumpai dalam menghitung berat pada suatu barang, sedangkan terdapat bruto lain dalam dunia ekonomi dan perpajakan, yaitu peredaran bruto. Peredaran ini merupakan penghasilan dari suatu kegiatan usaha yang belum dikurangi oleh biaya pengeluaran dari perusahaan.

Banyaknya istilah bruto yang digunakan dalam berbagai bidang terkadang membuat kita bingung dalam membedakannya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai peredaran bruto dan perbedaannya dengan istilah bruto lain yang ada dalam dunia matematika atau ekonomi.

A calculator and some papers

Description automatically generated with low confidence

Sumber: Pixabay

Apa Itu Peredaran Bruto?

Sebelum masuk ke pembahasan, kita perlu memahami apa definisi dari bruto itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bruto memiliki definisi ‘kotor’ dalam hal berat, hasil keuntungan, gaji, ataupun pendapatan. 

Dapat dibilang bruto merupakan nilai awal suatu barang atau angka sebelum dikurangi hal-hal lain yang mempengaruhinya. Kotor yang dimaksud dalam istilah bruto adalah aspek lain yang mempengaruhi perhitungan dari nilai sesungguhnya. 

Baca juga: Serba-Serbi OJK Yang Wajib Anda Ketahui!

Peredaran bruto adalah penghasilan dari suatu kegiatan usaha sebelum dikurangi oleh biaya yang dikeluarkan dari perusahaan. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut merupakan aspek ‘kotor’ dalam peredaran bruto. Setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran tersebut, baru dapat ditemukan penghasilan bersih atau penghasilan sesungguhnya dari suatu kegiatan usaha.

Peredaran bruto merupakan salah satu komponen dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, peredaran ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Peredaran bruto ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mana merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal 17 dan 31E UU No. Tahun 36 Tahun 2008, peredaran bruto merupakan semua penghasilan bruto yang diterima dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, meliputi penghasilan yang dikenai PPh Final, pendapatan yang dikenai PPh tidak bersifat final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Menurut pasal di atas juga peredaran ini disebutkan berfungsi untuk menghitung besarnya angka PPh Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk ke dalam kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 

Selanjutnya, peredaran bruto diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengertian dari peredaran bruto adalah setiap omset atau penghasilan bruto yang tidak termasuk ke dalam kategori yang disebutkan. Kategori tersebut antara lain: penghasilan dari bidang jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi), penghasilan lain-lain, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh yang bukan objek PPh.

Jadi, peredaran ini merupakan penghasilan yang diperoleh dari suatu kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional dan beban yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Dari dua peraturan di atas juga disebutkan ketentuan penghasilan yang dapat termasuk ke dalam kategori peredaran bruto.

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis

Apakah Peredaran Bruto Sama dengan Penjualan Kotor?

Peredaran bruto merupakan penghasilan dari suatu perusahaan sebelum dikurangi biaya operasional. Sedangkan penjualan kotor adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan sebelum dikurangi dengan diskon, pengembalian barang atau retur, dan komisi penjualan lainnya. 

Peredaran bruto merupakan komponen yang digunakan untuk menghitung PPh Wajib pajak badan. Sedangkan penjualan kotor biasanya digunakan untuk menghitung laba kotor dan laba bersih dari suatu perusahaan. Selebihnya peredaran bruto dan penjualan kotor memiliki konsep yang serupa, yaitu penghasilan sebelum dikurangi oleh biaya yang dikeluarkan perusahaan.

Sumber: Pixabay

Persamaan Konsep Bruto dalam Bidang Lain

Istilah bruto banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ada istilah bruto yang digunakan dalam istilah berat suatu barang. Ada juga istilah lain dari bruto yang terdapat dalam bidang ilmu ekonomi untuk menunjukkan pendapatan dari suatu negara, yaitu Produk Nasional Bruto (PNB).

Dalam bidang matematika, istilah bruto digunakan untuk menyebutkan berat kotor pada suatu barang. Berat kotor yang dimaksud adalah gabungan dari neto atau berat bersih dari suatu barang dengan tara (berat kemasan). Cara menghitung bruto dalam bidang ini pun terbilang sederhana, nilai bruto pada suatu barang merupakan hasil penjumlahan dari nilai neto dan tara.

Sedangkan dalam ilmu ekonomi, istilah produk nasional bruto (PNB) digunakan untuk menunjukkan jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara maupun penduduk yang berada di luar negeri dalam kurun waktu satu tahun. Lawan dari PNB ini adalah produk nasional neto (PNN) yang mana merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dalam suatu periode setelah dikurangi oleh penyusutan dan pengganti barang modal.

Istilah bruto dalam bidang lain juga memiliki konsep yang serupa. Konsep bruto pada umumnya yaitu untuk menggambarkan nilai awal suatu barang atau angka sebelum dikurangi hal-hal lain yang mempengaruhinya. 

Cara Menghitung Peredaran Bruto

Sebagai salah satu komponen perhitungan PPh Wajib Pajak Badan, perlu dipahami bagaimana cara dan ketentuan pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan. Namun, pengertian peredaran bruto wajib pajak badan setiap tahun memiliki pengertian yang berbeda dalam SPT PPh. Perbedaan tersebut disebabkan karena adanya perubahan peraturan perpajakan. 

Perbedaan pengertian peredaran bruto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk menghitung PPh Badan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

1. Peredaran bruto tahun pajak yang berjalan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan dihitung dengan merujuk PPh pasal 25 dan untuk masa pajak tahun selanjutnya dihitung sebagai PPh Pasal 4 (2).

2. Besar PPh Pasal 4 (2) adalah 0,5% dari peredaran bruto dengan Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak 4111128-420.

3. Peredaran bruto tahun pajak lebih dari Rp4,8 miliar maka perhitungan PPh Badan untuk tahun selanjutnya akan merujuk pada pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008.

A calculator and a pen on a piece of paper

Description automatically generated with medium confidence

Sumber: Pixabay

Contoh Perhitungan

Perusahaan X yang bergerak di bidang jasa pariwisata terdaftar wajib pajak badan sejak tanggal 23 November 2021. Penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu setahun dari penjualan tiket kereta sebesar Rp4 miliar, penjualan booking guest house sebesar Rp4 miliar, dan penjualan terhadap jasa lainnya sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Strategi Pengembangan Produk Kriya dalam Ekonomi  

Cara menghitung peredaran ini untuk tahun selanjutnya, yaitu tahun 2022 adalah dengan menjumlahkan seluruh penghasilan, sehingga diperoleh Rp10 miliar. Maka dari itu perusahaan X memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar dan dikenakan ketentuan peredaran bruto pada pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan yang dikenakan merupakan PPh pada pasal 25.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download