5 Jenis Produk Syariah, Tersedia di Pegadaian Syariah

02 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Produk Syariah terus bermunculan dari tahun-ke tahun, karena masyarakat muslim saat ini bisa menikmati Pegadaian Syariah. Masyarakat di Indonesia tidak asing dengan pegadaian sebagai solusi untuk menyelamatkan keuangan di saat arus kas dalam perusahaan atau dalam rumah tangga sedang mandek.

Pegadaian dengan metode Syariah menawarkan cara supaya Sobat Pintar bisa mengembalikan stabilitas keuangan. Tentu saja Pegadaian metode Syariah berbeda dengan Pegadaian konvensional. Jika ingin memahami lebih lanjut tentang pegadaian berbasis syariah, maka ada baiknya untuk mencari tahu apa definisi pegadaian terlebih dahulu.

Pegadaian secara harfiahnya dikenal sebagai tempat dimana Sobat Pintar bisa meletakkan suatu barang sebagai penjamin kepercayaan. Pegadaian menurut Triandaru pada tahun 2000 adalah sebuah badan usaha yang ada di Indonesia dan telah resmi mempunyai izin operasi untuk menyelenggarakan kegiatan keuangan yaitu berupa pembayaran dan penyaluran dana pada masyarakat sesuai dengan dasar hukum gadai.

Ketahui Berbagai Fintech Lending Resmi OJK 2021 di Sini

Lalu Apa Itu Pegadaian Syariah?

Ar Rahn atau Pegadaian berbasis Syariah merupakan cara menahan harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang Sobat Pintar peroleh. Perbedaannya dengan Pegadaian konvensional adalah pada sistem konvensional, terdapat hak yang diperbolehkan mempunyai piutang terhadap barang bergerak. Landasan Pegadaian adalah sesuai dengan Alquran yaitu surat Al Baqarah 283 dan fatwa MUI tentang Rahn.

Pegadaian menggunakan sistem Syariah memberikan solusi terbaik terhadap masalah keuangan menggunakan berbagai produk andalan yang dapat digadaikan sesuai ketentuan dan tersedia pola pembiayaan. Akad rahn menjadi akad utama untuk menjalankan produk Syariah pada Pegadaian tersebut.

Agar proses Pegadaian secara Syariah bisa berjalan maka terdapat beberapa ketentuan yang wajib Sobat Pintar pahami. Ketentuan tersebut harus disepakati oleh dua belah pihak yaitu penerima barang dan yang menyerahkan barang.

Dalam hal ini terdapat dua pihak yaitu penerima barang atau disebut dengan murtahin yang berhak menahan barang atau marhun hingga seluruh utang dari yang menyerahkan barang atau rahin sudah terlunasi.

Dalam kegiatan tersebut, barang dan manfaatnya masih tetap menjadi milik peminjam dan prinsipnya adalah penerima barang tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan tanpa izin dari peminjam. Bahkan jika memperoleh izin pun, penerima barang tidak boleh mengurangi nilai barang serta pemanfaatannya hanya untuk mengganti berapa biaya perawatan dan pemeliharaannya.

Soal pemeliharaan dan penyimpanan barang, pada dasarnya adalah kewajiban bagi peminjam tetapi dapat juga dilakukan oleh yang menerima barang. Sedangkan biaya dan pemeliharaan simpanan juga masih menjadi kewajiban peminjam.

Ketentuan lainnya dalam proses Pegadaian berbasis syariah adalah tidak boleh ada ketentuan tentang Berapa besarnya biaya penyimpanan dan pemeliharaan dengan dalih harus sesuai dengan jumlah pinjaman.

Jika barang harus dijual, maka terdapat ketentuan yang harus Sobat Pintar perhatikan. Pertama yaitu apabila barang sudah jatuh tempo dan penerima barang harus memberikan informasi peringatan kepada peminjam supaya bisa segera melakukan pelunasan hutang.

Apabila si peminjam tidak mampu melunasi hutang tersebut maka jaminan barang akan dieksekusi atau dijual paksa dengan proses lelang sesuai prosedur Syariah. Dari hasil lelang tersebut, maka barang akan digunakan untuk pelunasan hutang pinjaman, biaya perawatan, juga biaya penyimpanan yang belum dibayarkan serta untuk menutup biaya penjualan.

Hasil penjualan tersebut ternyata masih lebih, maka akan menjadi milik peminjam dan jika terdapat kekurangan, maka peminjam wajib menambahkan kekurangan tersebut.

Bagaimana Sistem Pegadaian Dengan Metode Syariah?

Dari hasil penjelasan diatas ada beberapa hal yang wajib Sobat Pintar ketahui tentang sistem pada Pegadaian model Syariah sebagaimana berikut:

1. Jika Sobat Pintar memiliki tabungan emas di Pegadaian, tidak ada sistem bunga yang berlaku. Pihak Pegadaian juga tidak diperbolehkan mengambil untung dari sistem bunga pinjaman juga dari sistem bagi hasil.

2. Pihak Pegadaian hanya boleh mengambil keuntungan dari hasil jasa pemeliharaan barang yang menjadi jaminan.

3. Jika pegadaian konvensional mampu menentukan berapa bunga ataupun sewa modal sesuai jumlah pinjaman, pegadaian dengan metode Syariah justru hanya berhak menentukan berapa nominal pinjaman dan berapa biaya pemeliharaan sesuai taksiran barang yang digadaikan. Misalnya jika Sobat Pintar menggadaikan emas, maka hal yang menjadi perhitungan adalah karatase emas, berat emas, juga volume emas.

4. Dalam Pegadaian berbasis Syariah ada beberapa biaya yang wajib Sobat Pintar bayarkan yaitu biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, pengelolaan, juga gudang penyimpanan.

5. Biaya yang harus Sobat Pintar tanggung merupakan biaya penitipan barang sehingga Sobat Pintar tidak membayar biaya karena meminjam sejumlah uang. Hal tersebut karena pada sistem syariah tidak diperbolehkan peminjam mengambil biaya atas pinjaman.

6. Terdapat akad dalam Pegadaian metode Syariah yaitu akad pinjam-meminjam saat proses penyerahan agunan sehingga terdapat izin pemeliharaan atau izin barang jaminan. Pada saat akad, Sobat Pintar juga harus menyerahkan agunan.

Apa Saja Jenis Produk Syariah?

Berikut adalah beberapa contoh produk syariah pegadaian:

1. Amanah

Produk pegadaian ini menawarkan pinjaman khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai seorang karyawan ataupun profesional atau pengusaha mikro dengan tujuan untuk beli kendaraan bermotor. Produk amanah tersedia dengan menawarkan pinjaman dari 5 juta sampai 450 juta dengan jangka waktu bervariasi yaitu 12 sampai 60 bulan.

2. Rahn

Beberapa contoh produk rahn yang bisa Sobat Pintar gadaikan dalam lembaga Pegadaian Syariah yaitu perhiasan, berlian, smartphone, berbagai jenis barang elektronik, motor, atau barang bergerak. Pinjaman untuk menggadaikan barang-barang tersebut mulai dari 50 ribu rupiah hingga 1 miliar dengan jangka pinjaman selama 4 bulan.

Bahkan, Sobat Pintar juga bisa memperpanjang pinjaman sampai berkali-kali. Proses pelunasannya bisa Sobat Pintar lakukan sewaktu waktu dengan cara menghitung Mu’nah dari awal sampai selesai masa pinjaman. 

3. BPKB

Jika Sobat Pintar membutuhkan pinjaman untuk biaya pengembangan usaha UMKM, maka Sobat Pintar juga bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB. Pinjaman yang bisa Sobat Pintar peroleh mencapai 3 juta sampai 400 juta dengan jangka waktu pinjaman dari 12, 18, 24 sampai 36 bulan. Pembiayaan tersebut artinya pihak Pegadaian akan menyimpan BPKB dan Sobat Pintar sebagai seorang nasabah masih bisa menggunakan kendaraan tersebut.

4. Emas dan berlian

Produk pegadaian ar-rum emas menyediakan pinjaman dana cash dengan jaminan emas dan berlian atau perhiasan. Pembiayaan tersebut bisa Sobat Pintar angsur dengan proses mudah juga berbasis Syariah dengan nilai pinjaman dari 1 juta sampai 500 juta. Waktu pinjaman sangat bervariasi mulai dari 12,18, 24, juga 36 bulan.

5. Logam mulia

Salah satu produk Pegadaian syariah adalah ar-rum Haji dengan tujuan pemberian pinjaman secara Syariah untuk porsi ibadah haji dengan aman dan cepat titip sebagai nasabah, Sobat Pintar hanya perlu memberikan logam mulia dari 3,5 gram hingga 5 gram dan akan langsung memperoleh pinjaman sebesar 25 Juta Rupiah. Pinjaman tersebut sudah dapat Sobat Pintar gunakan untuk mendapatkan porsi haji ke Kementerian Agama.

Semoga bermanfaat!

Kredit Pintar, solusi untuk segala kebutuhan finansialmu. 

Tips Ampuh Untuk Maskimalkan Pengalaman Promo Shopee 9.9 2021

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download