Terbaru, Daftar Fintech Legal OJK 2022

27 Aug 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 14 Sep 2022

Ketahui ciri dan daftar fintech legal OJK 2021. Roda kehidupan terus bergulir seiring berjalannya waktu dan kebutuhan juga harus terpenuhi. Memasuki tahun kedua, peperangan melawan pandemi COVID 19 masih berlangsung di Indonesia. Banyak masyarakat yang merasakan dampak penurunan penghasilan akibat pandemi, alhasil fintech menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. 

Sayangnya akibat kondisi tersebut, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pada pilihan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Fenomena tersebut nyatanya cukup meresahkan karena pengajuan pinjaman melalui fintech ilegal sangatlah beresiko bagi nasabahnya karena bunga yang tinggi dan adanya potensi penyebaran data apabila nasabah tidak mampu melunasi pinjamannya. Maka dari itu, penting bagi Sobat Pintar untuk mengetahui berbagai ciri fintech legal, fintech berijin OJK beserta daftar fintech legal OJK agar tetap bisa mengajukan pinjaman untuk segala kebutuhan dengan aman.

Daftar daftar fintech legal OJK agar tetap bisa mengajukan pinjaman untuk segala kebutuhan dengan aman. Kredit Pintar fintech legal OJK 2021.

Ciri Fintech Legal Yang Resmi Beroperasi di Indonesia

1. Fintech legal memiliki izin resmi, ditandai dengan terdaftarnya suatu fintech di OJK

Fintech yang resmi beroperasi di OJK tentunya akan masuk ke dalam daftar fintech legal yang selalu diperbarui oleh OJK secara berkala. Dengan adanya daftar tersebut, masyarakat diharapkan bisa melakukan survey singkat untuk memilih fintech manakah yang akan dipilih untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, transparansi tersebut juga bisa membantu masyarakat untuk mencari tahu apakah fintech pilihannya telah resmi beroperasi Indonesia.

Apabila saat ini fintech pilihan Sobat Pintar tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka kami menghimbau Sobat Pintar untuk tidak mengajukan pinjaman karena sudah pasti fintech yang berdiri secara tidak resmi, tidak memiliki kontribusi untuk memberikan edukasi ke nasabahnya mengenai pengajuan pinjaman melalui fintech.

2. Memiliki informasi perusahaan yang jelas

Perusahaan fintech resmi tentunya memiliki informasi lengkap dan jelas mengenai keberadaannya. Umumnya, fintech resmi telah berdiri sebagai sebuah badan hukum berupa PT. 

Contohnya, PT. Kredit Pintar memiliki informasi yang gamblang dan jelas mengenai alamat domisili perusahaan serta berbagai pilihan kanal layanan pelanggan apabila mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pelunasan pinjaman.

3. Mengikuti peraturan OJK

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya fintech yang terdaftar resmi di Indonesia, OJK tentunya memiliki berbagai peraturan yang harus ditaati oleh fintech yang terdaftar.

Peraturan tersebut tidak hanya dibuat untuk kepentingan operasional perusahaan yang terdaftar, namun juga demi melindungi konsumen yang menggunakan produk fintech yang terdaftar di OJK.

Pengabaian peraturan yang ditetapkan bisa membuat suatu perusahaan fintech dicabut dari daftar fintech legal OJK.

Daftar Fintech Legal OJK 2021 Terbaru (Update 27 Juli 2021)

Nama Fintech Terdaftar/Berizin OJKWebsite
Danamashttps://p2p.danamas.co.id
Investreehttps://investree.id
Amarthahttps://amartha.com/id_ID
KIMOhttps://www.kimo.co.id
TOKO MODALhttps://www.tokomodal.co.id
Uang Temanhttps://uangteman.com/
Modalkuhttps://modalku.co.id/
KTA Kilathttps://www.pendanaan.com/
Kredit Pintarhttps://www.kreditpintar.com/
Finmashttps://www.finmas.co.id/
KlikACChttps://klikacc.co.id/
Akseleranhttps://www.akseleran.co.id/
Ammana.idhttps://ammana.id/
PinjamanGOhttps://www.pinjamango.co.id/
KoinP2Phttps://koinp2p.com/

Itu adalah beberapa daftar fintech lending yang telah terdaftar di OJK per 27 Juli 2021. Sobat Pintar bisa mengetahui lebih banyak fintech lending yang terdaftar pada laman ini.

Semoga artikel ini bisa memberikan panduan bagi Sobat Pintar untuk menghindari adanya penipuan yang dilakukan oleh fintech ilegal. 

14 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download