Apa itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Cara Hitungnya

22 Dec 2023 by kreditpintar, Last edit: 22 Dec 2023

Sebagai warga negara yang baik tentu akan taat dalam membayar pajak. Indonesia sendiri memberlakukan berbagai jenis pajak bagi warga negaranya, salah satunya pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Apabila Anda pemilik kendaraan bermotor maka perlu mengetahui jenis pajak satu ini.

Sebenarnya pajak progresif diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu juga untuk menekan angka kemacetan yang semakin hari makin bertambah, seperti yang terjadi di kota-kota besar.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Gampang Banget Caranya

Agar Anda semakin memahami apa itu pajak progresif dan bagaimana cara hitungnya? Penjelasan selengkapnya dapat disimak di sini.

Apa itu Pajak Progresif

Banyaknya pajak di Indonesia mungkin membuat Anda bingung menentukan kira-kira masuk sebagai wajib pajak yang mana. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor maka pajak progresif jadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan.

Pajak progresif adalah kewajiban membayar pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan ketentuan berlaku. Besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan jumlah objek pajak dan nilai pada objek tersebut.

  • Siapa yang Wajib Membayar?

Jenis pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu jenis, nama pemilik, dan alamat yang sama. Pajak progresif disebut juga dengan pajak bertingkat. 

Istilah ini mengacu pada nilai yang harus dibayar. Semakin bertambahnya jumlah kendaraan maka nilai pajak kendaraan yang harus dibayar juga semakin besar.

Misalnya, Anda memiliki 2 unit motor atau mobil maka sudah dipastikan akan dikenai pajak progresif. Pajak bertingkat ini akan berlaku pada kendaraan lama yang sudah dijual tapi belum balik nama, begitu juga dengan kendaraan baru. 

Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan baru pastikan segera melakukan balik nama pada kendaraan lama yang terjual.

  • Apakah Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan?

Tapi tenang saja bagi Anda yang memiliki 1 mobil dan satu motor maka pajak progresif tidak berlaku. Ada juga beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan seperti angkutan umum, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan bermotor TNI/Polri, hingga kendaraan untuk kepentingan lembaga sosial dan keagamaan.

Baca juga: Syarat dan Tips Melakukan Cicilan Motor yang Perlu Diperhatikan

  • Tarif Pajak Progresif Kendaraan 

Tarif pajak progresif untuk kendaraan berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia. Setiap provinsi memiliki besaran tarif yang mengacu secara langsung pada Pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009, yang berbunyi.

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama paling rendah 1% dan tertinggi 2%.
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua dan seterusnya yakni paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%. Berlaku untuk pemilik kendaraan mobil maupun motor.

Di bawah Ini contoh tarif pajak progresif di Provinsi DKI Jakarta yang secara rinci dituliskan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pertama tarif pajak sebesar 2%
  2. Kendaraan kedua tarif pajak sebesar 2,5%
  3. Kendaraan ketiga tarif pajak sebesar 3%
  4. Kendaraan keempat tarif pajak sebesar 3,5%
  5. Kendaraan kelima tarif pajak sebesar 4%
  6. Kendaraan keenam tarif pajak sebesar 4,5%
  7. Kendaraan ketujuh tarif pajak sebesar 5%
  8. Kendaraan kedelapan tarif pajak sebesar 5,5%
  9. Kendaraan kesembilan tarif pajak sebesar 6%
  10. Kendaraan kesepuluh tarif pajak sebesar 6,5%

Tarif pajak progresif akan terus meningkat 0,5% dengan mengikuti setiap bertambahnya jumlah kendaraan. Tarif ini berlaku hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan pajak tertinggi sebesar 10%.

Penerapan pajak ini berlandaskan keadilan dan pertimbangan asas kemampuan wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Tanda bahwa seseorang berkewajiban membayar pajak progresif adalah kode angka pada bagian atas STNK.

Jika tercantum angka 003, artinya Anda kena pajak progresif yang ketiga. Jika angkanya 004, artinya pajak progresif yang keempat. Demikian seterusnya. Angka-angka kode tersebut sekaligus menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Cepat dan Anti Ribet

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pajak progresif dan tarif yang harus dibayar, kali ini akan dibahas cara perhitungannya. Perlu diketahui jika perhitungan pajak progresif didasarkan pada hal-hal berikut ini.

  • Harga di pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pendapatan Daerah
  • Efek kendaraan yang mungkin ditimbulkan pada kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Berikut ini perhitungan pajak progresif yang dapat menjadi contoh untuk mempermudah perhitungan Anda. Nantinya Anda dapat menyesuaikan dengan kondisi jumlah kendaraan sendiri.

Contohnya, Anggun tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 2 mobil yang dibeli pada tahun yang sama dalam waktu satu tahun. Pada STNK mobil tertulis PKB sebesar Rp2.900.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp175.000. Maka nilai NJKB Anggun adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.900.000/2) x 100

NJKB = Rp145.000.000

Berikut cara menghitung pajak progresif untuk mobil pertama dan kedua.

Mobil pertama

PKB = Rp145.000.000 X 2% = Rp2.900.000

SWDKLLJ = Rp175.000

Pajak = Rp2.900.000 + Rp175.000 = Rp3.075.000

Mobil kedua

PKB = Rp145.000.000 X 2,5% = Rp3.625.000

SWDKLLJ = Rp175.000

Pajak = Rp3.625.000 + Rp175.000 = 3.800.000

Berdasarkan perhitungan di atas, didapatkan hasil total pajak progresif yang harus dibayar Anggun sebesar Rp6.875.000 setiap tahunnya.

Selain perhitungan manual seperti di atas, pajak progresif juga dapat dihitung secara online sehingga Anda tidak perlu mendatangi SAMSAT. Anda dapat mengunjungi website yang sudah disediakan pemerintah daerah bahkan membayarnya di sana.

Daerah-daerah di Indonesia yang sudah menerapkan perhitungan dan pembayaran online seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi tengah.

Sebagai warga negara yang baik maka membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah pajak progresif seperti pada ulasan di atas. Apalagi bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu, pastikan untuk selalu bijak dalam membayar pajak.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Dec 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download