Kpr Syariah: Ketahui Definisi Dan Syaratnya

06 Oct 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 10 Oct 2022

Ketika sudah berkeluarga, salah satu tujuan keuangan yang ingin dicapai mungkin adalah punya rumah sendiri. Tetapi, harga rumah sekarang memang tidak murah, apalagi di kota-kota besar di Indonesia. Nah, KPR syariah bisa menjadi jawabannya.

Tingginya harga rumah menjadikan kemungkinan untuk membeli rumah secara tunai semakin kecil. Alternatifnya adalah dengan memanfaatkan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. 

Jika  sistem KPR konvensional mungkin sudah banyak orang yang tahu, namun jika KPR syariah, misalnya KPR BTN syariah, apakah sudah banyak yang tahu? Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Apa Itu KPR? Ketahui Pengertian, Jenis, dan Manfaat

Sekilas tentang KPR Syariah

KPR syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah. Kredit Pemilikan Rumah syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). 

Pembayarannya dapat berupa jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Akad Jual Beli (Murabahah)

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. 

Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).

2. Akad Kerja Sama-Sewa (Musyarakah Mutanaqisah) 

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang di mana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya bank 80% dan nasabah 20%). 

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. 

Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Keuntungan KPR Syariah

Terdapat beberapa keuntungan jika Sobat Pintar menggunakan KPR syariah. Pertama, KPR syariah memberikan kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya. Angsuran yang dibayarkan selama masa cicilan pun tetap, sehingga dapat membantu cash flow keuangan dengan baik.

Bank mendapatkan untung dari selisih jual-beli rumah dan kerja sama bagi hasil antara pembeli dan bank. Semuanya tergantung dengan akad atau perjanjian antara bank dan Sobat Pintar sebagai kreditur.

Sebagaimana telah disebutkan, akad KPR sendiri ada beberapa jenis berbeda, dua yang paling umum adalah akad murabahah (jual beli) dan musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bertahap).

Secara umum, terdapat empat skema atau istilah dari bank syariah dalam pengajuan KPR, yaitu KPR iB jual beli (murabahah), KPR iB kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah), dan KPR iB sewa (ijarah).

Keuntungan lain yang ditawarkan KPR syariah adalah memiliki proses permohonan yang cepat, serta bisa fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas. Selain itu, KPR syariah memiliki jangka waktu pembiayaan yang panjang.

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Gaji Minimal KPR Subsidi

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

1. Proses Transaksi

Selain beban bunga dan riba, proses transaksi juga menjadi pembeda utama dari kedua sistem KPR ini. Pada umumnya, KPR konvensional melakukan transaksi berupa uang. 

Sementara itu, KPR syariah melakukan transaksi menggunakan barang, dimana barang yang dimaksud adalah rumah itu sendiri dan dilakukan dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Sebagai contoh, jika Sobat Pintar membeli rumah dengan KPR konvensional, maka Sobat Pintar akan membayar pinjaman ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. 

Sedangkan, untuk kredit rumah syariah, misalnya Sobat Pintar membeli rumah seharga 50 juta, maka bank syariah akan membeli rumah yang Sobat Pintar inginkan, lalu menjualnya kepada Sobat Pintar dengan cara mengangsur. 

Pihak bank akan mengambil keuntungan dari penjualan rumah tersebut dengan mengambil margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 100 juta sehingga biaya yang harus dibayar adalah 600 juta selama masa tenor.

2. DP dan Akad Kredit

Uang muka KPR syariah biasanya lebih ringan, yakni 10-15%, tergantung kebijakan setiap bank, misalnya KPR BTN syariah atau KPR Permata syariah. Untuk akadnya sendiri dibuat berdasarkan hukum Islam, yaitu dengan sistem jual-beli atau murabahah. 

Untuk KPR konvensional biasanya uang muka yang harus dibayarkan minimal 20-25%. Kemudian, akad atau perjanjiannya dilandasi oleh hukum positif yang meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, sampai jumlah yang dilunasi.

3. Bunga dan Jangka Waktu

Kredit rumah syariah tidak membebankan bunga kepada pembeli rumah, melainkan akan langsung mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah. 

Jadi, biaya cicilan per bulannya sudah tetap. Untuk sistem KPR konvensional akan terus mengikuti acuan fluktuasi suku bunga dari Bank Indonesia. 

Sebagai contoh, misalnya dua tahun pertama tingkat bunga KPR konvensional yang ditetapkan oleh BI sebesar 4%, berikutnya suku bunga mengembang menjadi 7%. Dengan demikian, beban bungamu akan berbeda-beda nominalnya.

4. Tenor Cicilan

Dalam hal ini, KPR konvensional memang lebih menang. Pada umumnya, KPR konvensional bisa memberikan jangka waktu cicilan 5-25 tahun, bahkan ada yang sampai 30 tahun. Untuk kredit rumah syariah menerapkan sistem tenor lebih pendek, 5-15 tahun.

5. Denda

Kedua sistem KPR ini memiliki regulasi masing-masing dalam hal denda atau keterlambatan pembayaran. Kredit rumah syariah tidak mengenakan sanksi kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran cicilan rumah baru. 

Untuk KPR konvensional, apabila nasabah terlambat atau menunggak pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan kebijakan bank tersebut.

Baca juga: Mau Ajukan KPR BTN? Yuk Ketahui Persyaratannya dan Keunggulannya

Syarat Mengajukan KPR Syariah

Setelah mengetahui perbedaan KPR syariah dan KPR Konvensional, berikut ini prosedur yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan KPR, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah
  • Fotokopi rekening koran
  • Slip gaji
  • Tidak melebihi maksimum pembiayaan
  • Besaran cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih
  • Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
  • Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

Nah, itu dia wawasan tentang KPR syariah. Perlu diketahui, khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan rumah selanjutnya. Semoag bermanfaat, ya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
10 Oct 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download