Halo Sobat Pintar, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti bahwa kamu memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor secara legal. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan tanpa SIM yang masih berlaku dapat berujung denda hingga satu juta rupiah atau kurungan hingga empat bulan.
Masa berlaku kedua jenis SIM, yaitu SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor, adalah lima tahun. Agar terhindar dari sanksi dan tidak perlu membuat SIM baru, pastikan kamu memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Berikut panduan lengkap syarat, prosedur, serta rincian biaya perpanjangan SIM terbaru 2025.
Mengapa Harus Tepat Waktu Memperpanjang SIM
Mengemudi tanpa SIM yang masih berlaku melanggar UU No. 22/2009 Pasal 281. Dengan memperpanjang tepat waktu, kamu:
- Terhindar denda atau hukuman
- Tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik ulang
- Menghindari antre panjang di Satpas
- Memanfaatkan masa tenggang 30 hari setelah SIM kadaluarsa
Biaya Perpanjangan SIM A dan Biaya Perpanjangan SIM C
Tarif pokok perpanjangan sesuai PP No. 60/2016 (ubah 2020) adalah:
- Rp 80.000 untuk SIM A
- Rp 75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut hanya mencakup proses administrasi dan cetak ulang SIM. Tes kesehatan jasmani (RIKKES) dan tes psikologi dikenai biaya terpisah di klinik atau lembaga psikologi, rata-rata Rp 25.000–Rp 40.000 per tes.
Baca juga: Mau Buat SIM Online? Cek Info Biaya Pembuatan SIM!
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum memilih metode perpanjangan, siapkan dokumen berikut
- SIM lama yang masih berlaku atau dalam masa tenggang 30 hari setelah kadaluarsa
- E-KTP asli sesuai domisili
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau puskesmas yang terdaftar
- Surat keterangan lulus tes psikologi dari lembaga resmi
- Pas foto studio latar biru ukuran 4 x 6 cm
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Syarat tersebut wajib dipenuhi baik kamu memilih perpanjangan online maupun offline. Persiapan dokumen secara lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan menghindarkan kamu bolak-balik.
Cara Perpanjangan SIM Online
Mulai 2025, Digital Korlantas Polri (SINAR) mendukung perpanjangan SIM tanpa tatap muka.
1. Unduh dan Daftar
- Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) dari Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan nomor ponsel dan verifikasi OTP
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan alamat
2. Unggah Dokumen Persyaratan
- Foto SIM lama
- Foto e-KTP
- Pas foto latar biru ukuran 4×6 cm
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Surat keterangan sehat jasmani (berbasis RIKKES daring di erikkes.id)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (via ePPSI di app.eppsi.id)
3. Pembayaran Biaya Pokok
- Bayar Rp 80.000 (SIM A) atau Rp 75.000 (SIM C) melalui transfer bank atau e-wallet dalam aplikasi
- Simpan bukti konfirmasi pembayaran digital
4. Pilih Metode Pengiriman
- Pilih opsi antar SIM baru ke alamat terdaftar via POS Indonesia atau mitra kurir
- Tidak perlu hadir di Satpas sama sekali
5. Proses Verifikasi Otomatis
- Aplikasi memverifikasi dokumen secara elektronik
- Setelah lulus verifikasi, SIM baru dicetak dan dikirim
- Estimasi pengiriman 1–3 hari kerja
Metode ini memudahkan tanpa antre atau kunjungan fisik ke kantor.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C, Syarat, dan Langkah-Langkahnya
Cara Perpanjangan SIM Offline
Jika lebih nyaman datang langsung, kamu dapat memilih metode offline baik di Satpas maupun melalui unit SIM keliling
Satpas
- Datang ke kantor Satpas SIM wilayah domisili
- Serahkan dokumen persyaratan
- Jalani tes kesehatan dan psikologi jika belum memiliki surat
- Verifikasi biodata dan perekaman biometrik
- Bayar biaya pokok di loket
- Cetak ulang SIM di tempat
SIM Keliling
- Cek jadwal layanan SIM keliling di situs Korlantas
- Datang dengan dokumen lengkap
- Lakukan verifikasi dan tes kesehatan/psikologi di unit keliling
- Bayar biaya pokok
- Cetak ulang SIM di lokasi
SIM keliling cocok bagi yang jauh dari kantor Satpas.
Ketentuan Keterlambatan dan SIM Mati
- Perpanjangan dalam 30 hari setelah kadaluarsa: tanpa tes praktik ulang
- Perpanjangan 31–365 hari setelah kadaluarsa: memerlukan tes praktik ringan (online tidak tersedia untuk yang sudah lewat 30 hari)
- SIM mati lebih dari 365 hari: wajib membuat SIM baru, termasuk tes teori, praktik, kesehatan, dan psikologi.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A Terbaru
Tips Mempercepat Proses Perpanjangan SIM
- Manfaatkan perpanjangan SIM online untuk menghindari antre
- Siapkan dokumen digital dengan baik sebelum membuka aplikasi
- Pilih jam sepi saat mengambil SIM di Satpas atau SIM keliling
- Gunakan pembayaran non-tunai untuk mempercepat verifikasi
- Simpan bukti bayar dan screenshot status aplikasi.
FAQ seputar Biaya Perpanjangan SIM tahun 2025
- SIM mati satu tahun apa bisa diperpanjang?
Jika SIM sudah mati lebih dari satu tahun (lebih dari 365 hari), kamu harus membuat SIM baru. Semua proses termasuk tes teori, praktik, kesehatan, dan psikologi harus diulang.
- Apa syarat perpanjang SIM online?
Syaratnya meliputi SIM lama, E-KTP, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan lulus tes psikologi, pas foto latar biru, dan foto tanda tangan. Semua dokumen diunggah dalam aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
- Berapa biaya perpanjangan SIM A dan biaya perpanjangan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Tes kesehatan dan psikologi dibayar terpisah.
- Bagaimana cara memperpanjang SIM C secara offline?
Datang ke Satpas atau SIM keliling dengan dokumen lengkap, jalani tes kesehatan dan psikologi, verifikasi biodata, bayar biaya pokok, lalu cetak ulang SIM.
- Apakah ada masa tenggang untuk memperpanjang SIM?
Ada tenggang 30 hari setelah SIM kadaluarsa tanpa perlu tes praktik ulang. Setelah tenggang hingga satu tahun, diperlukan tes praktik ringan kembali.
Perpanjangan SIM kini lebih fleksibel berkat pilihan metode online dan offline. Dengan memahami syarat perpanjangan SIM, mempersiapkan dokumen sejak awal, dan mengetahui biaya perpanjangan SIM A serta biaya perpanjangan SIM C, kamu dapat menjalani proses dengan cepat tanpa hambatan. Pastikan memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tetap nyaman dan aman berkendara.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.