Ini Persyaratan dan Biaya Perpanjang SIM

19 May 2023 by Laruan, Last edit: 23 May 2023

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib selalu aktif dan berlaku. Memiliki masa berlaku lima tahun yang perlu kamu perhatikan. Kamu perlu menyiapkan dana untuk biaya perpanjangan SIM. Biaya yang akan kamu keluarkan mungkin akan lebih sedikit dari saat kamu membuat baru. Kira-kira berapa biaya perpanjang SIM ?

Ada kebijakan perpanjang SIM yang harus kamu ketahui. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan telat mengurusnya satu hari saja, kamu harus membuat SIM baru. Artinya, ada tes mengemudi yang harus kamu jalani lagi. Sebenarnya kalau memperpanjang SIM itu ada tes mengemudi lagi? Yuk simak apa saja persyaratan serta biaya perpanjang SIM A dan SIM C. 

Baca juga: 4 Tips Melakukan Cicilan Mobil dengan Aman

Kenapa Kita Harus Punya SIM?

Ketika kendaraan pribadi sebagai pendukung mobilisasimu, maka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Selain sebagai standarisasi, SIM juga menjadi identitas selama kamu berada di perjalanan. Hal itu sudah menjadi kewajibanmu dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22 Tahun 2009). Apabila tidak memiliki SIM saat berkendara, kamu akan diancam pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1.000.000. Hal itu diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009.

Kamu bisa mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) di Polres yang ada di wilayahmu. Persyaratan yang perlu kamu siapkan adalah KTP asli, empat lembar fotokopi KTP, Pas foto 3×4 atau 2×3 dua sampai empat lembar dan uang sebesar Rp175.000 (untuk SIM A) atau Rp155.000 (untuk SIM C).

Kamu yang akan mengendarai mobil pribadi dengan bobot kurang dari 3.500 kg, SIM yang kamu perlukan ialah SIM A. Apabila kamu seorang pengendara motor, maka wajib memiliki SIM C. Umumnya, ketika membuat SIM di polres, kamu perlu melengkapi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, membayar registrasi pembuatan SIM, melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Selain administrasi, kamu juga perlu mengerjakan ujian teori, menjalankan tes mengemudi, terakhir melakukan perekaman biometrik-sidik jari dan foto.

Pengurusan SIM ini penting karena selain berfungsi sebagai identitas juga sebagai pemberi validasi bahwa kamu berkompeten dalam membawa kendaraan, baik secara jasmani maupun rohani. 

Baca juga: Panduan Lengkap Seputar Mobil dan Motor

Syarat Perpanjangan SIM

Situasi pandemi covid-19 yang sempat melanda dunia tiga tahun terakhir, serta percepatannya perkembangan digitalisasi di berbagai lini masa, turut berdampak pada proses perpanjangan SIM. Kini, kamu memiliki setidaknya tiga pilihan metode dalam perpanjangan SIM dengan persyaratan yang berbeda-beda. Berikut persyaratan perpanjangan SIM berdasarkan metodenya!

Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

Perpanjangan SIM secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa kamu unduh di Play Store atau App store.

Syarat yang perlu kamu penuhi adalah:

  1. Foto SIM lama
  2. Foto KTP
  3. Surat Hasil Tes Kesehatan 
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  5. Pas Foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih kosong.

Sebagai catatan, surat hasil tes kesehatan untuk perpanjang SIM secara online bisa kamu dapatkan dengan mengunjungi laman erikkes.id atau mengklik link dari aplikasi digital korlantas polri. Untuk mendapat surat keterangan lulus tes psikologi bisa melakukannya secara online dengan mengunduh aplikasi epPSi atau mengklik link dari aplikasi digital korlantas polri. Perhatikan! untuk tes psikologi ini kamu akan dikenai biaya Rp37.500 yang tidak termasuk ke dalam biaya perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjang SIM Secara Offline

Perpanjangan SIM secara luring bisa dilakukan di SIM keliling atau kantor Samsat. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. 

Syarat perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. SIM lama
  2. KTP
  3. Dokumen hasil tes kesehatan dari dokter/puskesmas/rumah sakit.
  4. Dokumen hasil tes psikologi dari lembaga/biro psikologi.
  5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih kosong.

Syarat Perpanjang SIM di Samsat:

  1. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang bisa diambil di loket.
  2. KTP asli dan empat lembar fotokopi KTP.
  3. SIM lama yang asli dan fotokopi SIM lama.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit.

Biaya Perpanjangan SIM A

SIM A adalah SIM yang harus kamu miliki jika kamu pengendara mobil pribadi dengan berat kurang dari 3.500 kg. Jika mobil yang kamu kendarai beratnya lebih dari 3.500 kg maka SIM yang harus kamu miliki adalah SIM A umum.

Masa berlaku SIM A adalah 5 tahun sesuai dengan tanggal pembuatan. Jika kamu membuat SIM pada 2 Desember 2019, maka pada 2 Desember 2024 masa berlaku SIM-mu habis. Jika sudah hampir habis masa berlakunya, segera perpanjang agar tidak terkena denda dan tidak terkena sanksi ketika terjadi operasi lalu lintas.

Biaya Perpanjangan SIM A adalah Rp135.000. Biaya tersebut merupakan total dari biaya-biaya yang dikeluarkan saat perpanjangan SIM A. Terdiri dari cek kesehatan sebesar Rp25.0000, biaya asuransi Rp30.000, dan biaya perpanjangan SIM A itu sendiri sebesar Rp80.000.

Biaya Perpanjangan SIM C

SIM C ialah SIM yang harus kamu miliki untuk pengendara sepeda motor. Sama seperti SIM A, masa berlaku SIM C adalah 5 tahun. 

Biaya Perpanjangan SIM C adalah Rp130.000, selisih Rp5.000 dengan biaya perpanjangan SIM A. Biaya perpanjang SIM ini adalah total dari biaya-biaya yang dikeluarkan saat perpanjangan SIM C. 

Biaya itu terdiri dari cek kesehatan sebesar Rp25.0000, biaya asuransi Rp30.000, dan biaya perpanjangan SIM C itu sendiri sebesar Rp75.000.

Baik biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C, keduanya dapat dibayarkan secara melalui EDC, ATM, atau teller BANK BRI maupun BNI. Jika kamu mengurusnya langsung di Samsat atau SIM Keliling, kamu bisa menyerahkan biaya perpanjangan SIM ke loket yang tersedia.

Baca juga: Pentingnya Pekerjaan Sampingan, untuk Anda yang Mau Cari Pemasukan Tambahan

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
23 May 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download