Baca Dulu Cara Membuat Surat Kuasa

27 Apr 2022 by Laruan, Last edit: 18 Jul 2022

Surat kuasa biasanya dibutuhkan ketika Anda berurusan dengan birokrasi. Jika Anda berminat untuk membuat surat kuasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat kuasa Anda bisa digunakan. Pahami juga cara membuat surat kuasa agar Anda tidak salah membuatnya.

cara membuat surat kuasa

Sumber: lifepal

Pembuatan surat kuasa ini biasanya digunakan untuk pengurusan dokumen seperti urusan tanah, pengambilan uang, pengambilan bpkb, dan lainnya. Dengan adanya surat kuasa maka proses-proses tersebut bisa berjalan lancar walaupun Anda tidak datang langsung dan hanya meminta orang lain yang mengurusnya.

Isi dari surat kuasa biasanya merupakan pemberitahuan bahwa pihak yang diberikan surat kuasa tersebut sudah diberikan kewenangan atau kuasa untuk mewakili pembuat surat kuasa tersebut. 

Baca juga: Susunan Surat Perjanjian Pinjam Uang dan Contohnya

Cara membuat surat kuasa

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara membuat surat kuasa, ada beberapa unsur penting yang harus ada dalam surat kuasa yang Anda  buat. Berikut cara membuat surat kuasa yang benar dengan memasukkan beberapa unsur:

Sumber: ocbc nisp

  • Judul
  • Keterangan waktu dan lokasi dibuatnya surat kuasa
  • Kalimat pembuka
  • Informasi identitas pemberi kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Jenis pemberian kuasa
  • Penutup surat kuasa
  • Tanda tangan pemberi kuasa

Baca juga: Cari Pinjaman Uang Cicilan Per Bulan? Jawabannya di Sini

Contoh surat kuasa

Setelah mengetahui cara membuat surat kuasa, ada baiknya Anda juga memperhatikan beberapa contoh surat kuasa berikut:

  1. Surat kuasa perwakilan

Surat kuasa ini berfungsi sebagai dokumen peralihan kuasa untuk kepentingan umum. Beberapa hal yang bisa dilakukan menggunakan surat kuasa ini adalah pengambilan uang atau pengambilan BPKB. Berikut contoh cara membuat surat kuasa untuk pengambilan uang:

Surat Kuasa

Jakarta, 1 Maret 2022

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai Pihak I:

Nama : Muhammad Akbar

NIK : 339809381902181

Alamat : Jalan Caringin No. 23, Bandung

Memberikan kuasa kepada Pihak II yakni:

Nama : Yanti Nuryati

NIK : 34079211020343

Alamat : Jalan Merauke No. 29, Jakarta

Dengan ini, Pihak I memberikan kewenangan atau kuasa kepada Pihak II untuk mewakili dalam pengambilan uang secara tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) di rekening Koperasi Bersama dengan nomor rekening 09873421 atas nama Muhammad Akbar.

Segala risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab saya sebagai pemberi kuasa. Demikian surat kuasa ini saya  buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pemberi kuasa,

(Tanda Tangan)

Muhammad Akbar

Contoh lainnya:

Sumber: bergaya.id

  1. Surat kuasa perantara

Biasanya surat kuasa perantara berfungsi sebagai surat yang mewakilkan para agen perdagangan, broker, atau makelar. Dalam surat kuasa ini biasanya berisi mengenai pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga.

Berikut contoh cara membuat surat kuasa perantara:

Surat kuasa tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Syamsudin

Nomor KTP : 364489210911

Nomor Telp : 082144678821

Agama : Islam

Alamat : Jl. Merak No. 144, Bandung

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

 Nama : Mawar Indriani

Nomor KTP : 377662218922

Nomor Telp : 087990022134

Agama : Islam

Alamat : Jl. Merak No. 144, Bandung

Diberikan kuasa penuh atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Banteng No. 245 RT 99 RW 22 Desa Caringin Kecamatan Sariasih Kota Bandung dengan luas 210 m2 dengan nomor SHM 52719283741 atas nama Bapak Budi Syamsudin. Tidak ada seorang pun yang berhask untuk memasarkan mau pun menjual selain Ibu Mawar Indriani. Bila tanah tersebut terjual maka Ibu Mawar Indriani akan mendapatkan komisi sebesar 2,5% dari hasil penjualan tanah tersebut.

Surat kuasa ini berlaku selama satu tahun sejak penandatanganan surat kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Dan apabila pemberi kuasa melanggar kesepakatan maka siap untuk diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Bandung, 28 Februari 2021

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

Budi Syamsudin Mawar Indriani

Saksi-saksi Ahli Waris

1. Wahyudin 2. Intan Asih 3. Ahmad Syah

  1. Surat kuasa istimewa

Surat kuasa jenis ini biasanya digunakan untuk kejadian-kejadian tertentu seperti untuk menghadiri sidang ikrar talak. Berikut contoh cara membuat surat kuasa istimewa:

Surat kuasa istimewa

Sidang Ikrar Talak

Pada hari ini, Senin tanggal 24 April 2018 menghadap kepada saya Drs. Adi Wahyudin Panitera Pengadilan Agama Sumedang:

DEDI SLAMET, laku-laki, umur 55 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA/sederajat, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Pengairan No. 45 Desa Contong Kecamatan Contong Kabupaten Sumedang, yang selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberi kuasa kepada:

IKHSAN AKBAR, SH, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Advokat berkantor di Jl. Jakarta RT 10 Rw 24 Kecamatan Ngamprah Kabupaten Sumedang, yang selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku pemohon dalam perkara Permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang Nomor 65/Pdt.G/PA yang berlawan dengan SARI ASIH, perempuan, umur 50 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA/Sederajat, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pengairan No. 45 Desa Contong Kecamatan Contong Kabupaten Sumedang.

Apabila/karena permohonan cerai talak tersebut dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka dengan ini saya Pemberi Kuasa menjatuhkan ikrar talak saya sebagai berikut:
“Pada hari ini saya DEDI SLAMET menjatuhkan talak satu Roj’l terhadap istri saya SARI ASIH.

Walau pun formatnya berbeda-beda, inti dari surat kuasa adalah pemberian kekuasaan dari pihak pertama ke pihak kedua agar bisa mewakili pihak pertama dalam mengurus sesuatu hal. Dengan mengetahui cara membuat surat kuasa tersebut, semoga Anda dilancarkan dalam urusan yang membutuhkan surat kuasa.

Baca juga: Cara Menulis Kwitansi yang Baik dan Benar

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
18 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download