Mau Buat SIM Online? Cek Info Biaya Pembuatan SIM!

05 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 05 Nov 2021

Surat Izin Mengemudi atau SIM tentunya sangat penting saat Sobat Pintar telah menginjak usia legal (17 tahun). Sobat Pintar akan membutuhkan Surat Izin Mengemudi utamanya saat Sobat Pintar hendak berkendara. Selain sebagai tanda bahwa Sobat Pintar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan standar, SIM juga dapat menjadi tanda pengenal pengganti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Maka, penting untuk Sobat Pintar tahu, cara pembuatan Surat Izin Mengemudi yang kini sudah dapat Sobat Pintar akses secara online, sekaligus biaya pembuatan SIM.

Sebagai salah satu bentuk dari pemanfaatan teknologi informasi, saat ini, Indonesia telah menerapkan sistem layanan online. Tidak hanya dalam berbelanja, layanan online juga sudah merambah ke beberapa bidang yang dapat membantu dalam mengurus hal-hal yang berhubungan dengan identitas diri serta dokumen kewarganegaraan.

Mengutip dari situs resmi Digital Korlantas POLRI, “aplikasi tersebut dibuat untuk menunjang kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan di korlantas.” pada Kamis, 26 Agustus 2021. Mereka juga menekankan bahwa layanan online ini hanya dapat digunakan untuk pembuatan dan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. 

Dengan adanya layanan SIM online ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus pendaftaran, pembuatan, maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Sobat Pintar tidak perlu lagi mengantri di tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi selama berjam-jam hanya untuk menyelesaikan administrasi. Sekarang, semuanya dapat Sobat Pintar lakukan hanya dari rumah. Yakni, dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?

Jika Sobat Pintar ingin mencoba untuk menggunakan layanan SIM online ini, yang pertama harus Sobat Pintar lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di toko aplikasi yang tersedia di ponsel Anda. Saat Sobat Pintar telah usai mengunduh aplikasi tersebut, Sobat Pintar akan menemukan beberapa fitur yang berhubungan dengan kebutuhan Sobat Pintar dalam mengurus data diri, seperti:

  1. NTMC atau National Traffic Management Center
  2. SIGNAL atau Samsat Digital Online, fitur yang dapat Sobat Pintar gunakan untuk melakukan samsat secara online
  3. SINAR, yakni fitur yang akan Sobat Pintar gunakan untuk mengurus pembuatan maupun perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara online

Berikutnya, apabila Sobat Pintar telah mengunduh dan mempelajari fitur-fitur yang terdapat di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, maka Sobat Pintar dapat melakukan pengurusan SIM online.

Langkah Awal Mengurus SIM Online

Sebelum itu, pastikan Sobat Pintar telah menyiapkan berkas-berkas yang akan Sobat Pintar perlukan untuk mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri. Beberapa berkas yang akan Sobat Pintar butuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk, Email aktif, serta nomor ponsel aktif Anda.

  1. Setelah Sobat Pintar mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, Sobat Pintar dapat membuka aplikasi tersebut yang selanjutnya akan menuju ke laman formulir untuk mengisi data diri Anda, yakni nomor ponsel dan Email sebagai verifikasi identitas Anda
  2. Tunggulah beberapa saat hingga Sobat Pintar mendapatkan kode One-Time Password yang akan menjadi bukti registrasi dan verifikasi data diri
  3. Berikutnya, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk. Selanjutnya, Sobat Pintar akan melakukan verifikasi lagi melalui face recognition

Apabila data diri Sobat Pintar sudah melewati proses verifikasi, maka Sobat Pintar dapat menggunakan layanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi.

Cara Membuat SIM Melalui Fitur SINAR

Sebelum Sobat Pintar melanjutkan ke membuat SIM online, ada baiknya Sobat Pintar menyiapkan berkas yang akan Sobat Pintar perlukan. Beberapa diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Sehat resmi dari lembaga kesehatan.

  1. Pertama, Sobat Pintar harus masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, selanjutnya Sobat Pintar dapat memilih fitur SINAR
  2. Lalu, Sobat Pintar harus mengisi identitas diri Sobat Pintar di formulir yang telah tersedia. Yang harus Sobat Pintar siapkan untuk mengisi formulir tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Sehat
  3. Jika langkah di atas sudah selesai, maka Sobat Pintar akan mendapatkan pesan di Email yang sebelumnya Sobat Pintar daftarkan. Isi dari pesan yang akan Sobat Pintar terima adalah kode pembayaran dan bukti registrasi
  4. Selanjutnya, Sobat Pintar dapat melunasi pembayaran dengan kode yang tercantum di pesan Email yang Sobat Pintar terima. Pastikan juga Sobat Pintar telah mengecek daftar biaya pembuatan SIM secara online
  5. Berikutnya, Sobat Pintar dapat melanjutkan pengurusan dokumen Surat Izin Mengemudi Sobat Pintar ke Korlantas dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran
  6. Terakhir, Sobat Pintar akan melakukan scan sidik jari, foto diri, dan mengikuti ujian baik teori maupun praktik. Apabila Sobat Pintar telah lulus ujian, maka Sobat Pintar dapat membawa berkas-berkas sebelumnya ke bagian pencetakan Surat Izin Mengemudi.

Sedangkan, untuk memperpanjang SIM secara online, Sobat Pintar dapat mengikuti langkah berikut.

Cara Memperpanjang SIM Melalui Fitur SINAR

Sebelum Sobat Pintar melanjutkan untuk melakukan perpanjangan SIM online, ada baiknya Sobat Pintar menyiapkan berkas yang akan Sobat Pintar butuhkan. Beberapa diantaranya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto Surat Izin Mengemudi lama yang akan Sobat Pintar perpanjang, tanda tangan, pas foto, serta surat hasil keterangan pemeriksaan untuk kesehatan dan kondisi psikologi Anda.

  1. Pertama, tentu saja Sobat Pintar harus membuka aplikasi Korlantas Polri Digital. Lalu, silakan pilih fitur SINAR
  2. Selanjutnya, silahkan pilih pilihan Perpanjang Surat Izin Mengemudi
  3. Lalu, Sobat Pintar akan diminta untuk memilih golongan Surat Izin Mengemudi yang hendak Sobat Pintar perpanjang, mengunggah berkas-berkas yang sebelumnya telah Sobat Pintar siapkan. Pastikan Sobat Pintar telah mengunggah berkas dengan benar sehingga proses perpanjangan SIM tidak akan terhambat.
  4. Berikutnya, Sobat Pintar akan diberikan pilihan untuk mengantar Surat Izin Mengemudi yang telah Sobat Pintar perpanjang, yakni dengan Sobat Pintar ambil sendiri atau menggunakan wakil (harus ada surat kuasa), dan yang terakhir adalah melalui jasa kirim
  5. Pembayaran layanan dapat menggunakan akun virtual BNI
  6. Terakhir, Surat Izin Mengemudi perpanjangan akan melalui proses percetakan dan apabila telah selesai, Surat Izin Mengemudi akan Sobat Pintar terima sesuai metode pengiriman yang Sobat Pintar pilih sebelumnya. Pastikan untuk melakukan verifikasi penerimaan Surat Izin Mengemudi setelah Sobat Pintar menerima Surat Izin Mengemudi Anda.

Jika Sobat Pintar telah memahami langkah-langkah dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi secara online, maka berikutnya Sobat Pintar harus tahu biaya pembuatan SIM online yang nantinya dapat Sobat Pintar jadikan acuan.

Biaya Pembuatan SIM Online

  1. Untuk pembuatan SIM A, SIM B khusus B1 dan SIM B khusus B2, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar seratus dua puluh ribu rupiah
  2. Berikutnya, untuk pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar seratus ribu rupiah
  3. Untuk pembuatan SIM D dan SIM D khusus D1, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar lima puluh ribu rupiah
  4. Terakhir, untuk pembuatan SIM Internasional, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah

Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM, dapat Sobat Pintar lihat di bawah ini.

Biaya Perpanjang SIM Online

  1. Untuk melakukan perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar delapan puluh ribu rupiah
  2. Berikutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar tujuh puluh lima ribu rupiah
  3. Untuk melakukan perpanjangan SIM D dan SIM D khusus D1, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar tiga puluh ribu rupiah
  4. Terakhir, untuk melakukan perpanjangan SIM Internasional, biaya yang Sobat Pintar butuhkan adalah sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah

Itulah penjabaran dari daftar biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang akan Sobat Pintar butuhkan apabila hendak membuat Surat Izin Mengemudi secara online.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
05 Nov 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download