Sobat Pintar, kalau kamu baru saja membeli motor bekas, jangan lupa untuk mengurus proses balik nama. Ini bukan hanya soal formalitas, tapi penting untuk memastikan semua dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini. Selain lebih aman, kamu juga akan lebih mudah mengurus pajak dan dokumen lainnya di masa depan.

Tapi, pertanyaan paling umum yang sering muncul adalah: berapa sebenarnya biaya balik nama motor? Apakah sudah termasuk biaya ganti plat? Dan bagaimana alur prosesnya? Yuk, kita bahas semuanya secara lengkap di artikel ini.
Kenapa Harus Balik Nama Motor?
Balik nama motor penting dilakukan setelah pembelian motor bekas. Kalau tidak dilakukan, kamu harus terus-menerus membawa KTP pemilik lama setiap kali ingin membayar pajak tahunan. Selain itu, jika terjadi sesuatu seperti pelanggaran lalu lintas, surat atau denda akan dikirim ke alamat pemilik lama.
Proses balik nama akan mengganti semua dokumen seperti STNK dan BPKB menjadi atas nama kamu sendiri. Ini juga bermanfaat untuk urusan jual-beli di masa depan, klaim asuransi, dan pembuktian kepemilikan yang sah. Intinya, kamu jadi lebih tenang karena data kendaraan sudah sesuai dengan identitas kamu sebagai pemilik baru.
Baca juga: Tips Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor
Berapa Biaya Balik Nama Motor?
Untuk tahun 2025, biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen utama. Besarannya bisa sedikit berbeda antar daerah, tapi umumnya meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biasanya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Nilai ini dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercatat di sistem Samsat, bukan harga pasar atau harga beli.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Jika pajak tahunannya sudah jatuh tempo, kamu juga harus membayar PKB sesuai tarif kendaraanmu.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk kendaraan roda dua, biaya ini sekitar Rp35.000.
- Penerbitan STNK: Sekitar Rp100.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan BPKB: Sekitar Rp225.000 untuk sepeda motor.
- Cek Fisik Kendaraan: Sekitar Rp20.000 sampai Rp40.000 tergantung wilayah.
Sebagai ilustrasi, jika kamu membeli motor dengan NJKB Rp10.000.000, maka BBN-KB sebesar Rp1.000.000. Tambahkan PKB sekitar Rp200.000, SWDKLLJ Rp35.000, biaya penerbitan dokumen, dan cek fisik. Total keseluruhan bisa berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000.
Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat Sekaligus
Saat balik nama, kamu juga akan mendapatkan plat nomor baru. Hal ini terjadi karena identitas kendaraan berubah, dan sistem akan mencetak ulang STNK dan plat atas nama pemilik baru. Jadi, balik nama dan ganti plat merupakan satu paket yang diproses bersamaan.
Biaya ganti plat ini umumnya sudah termasuk dalam komponen penerbitan STNK. Kamu tidak perlu membayar tambahan khusus untuk hanya mencetak plat nomor, kecuali kamu memilih plat nomor cantik atau pilihan khusus.
Jadi, kalau kamu sudah menyiapkan dana untuk biaya balik nama seperti di atas, maka otomatis biaya ganti plat juga sudah tercover di dalamnya.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat
Di Mana dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat tempat motor terdaftar. Jika motor berasal dari kota yang berbeda, kamu harus melakukan proses mutasi keluar terlebih dahulu dari Samsat asal, lalu mutasi masuk dan balik nama di Samsat sesuai domisili kamu.
Berikut alur umum balik nama:
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat (penggesekan nomor rangka dan mesin).
- Serahkan dokumen lengkap: KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, dan kwitansi pembelian bermaterai.
- Isi formulir permohonan balik nama.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan dari petugas.
- Tunggu penerbitan STNK dan plat baru.
- Setelah STNK jadi, lanjut ke proses cetak BPKB baru (biasanya berbeda hari atau kantor).
Waktu proses bisa bervariasi, tetapi umumnya selesai dalam 2–5 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Tips Menghemat Biaya dan Waktu
Beberapa hal berikut bisa kamu lakukan agar proses balik nama berjalan lancar dan efisien:
- Urus sendiri tanpa perantara. Hindari menggunakan jasa calo karena hanya akan menambah biaya. Prosesnya cukup mudah jika kamu mau meluangkan waktu.
- Lengkapi semua dokumen sejak awal. Persiapkan fotokopi dan dokumen asli agar tidak bolak-balik.
- Cek status pajak sebelumnya. Pastikan pemilik sebelumnya tidak menunggak pajak, karena denda akan menjadi tanggung jawab kamu sebagai pemilik baru.
- Datang pagi-pagi. Samsat biasanya lebih sepi pagi hari, sehingga proses bisa lebih cepat.
Balik nama motor bukan hanya soal mengganti nama di STNK dan BPKB. Ini adalah langkah penting untuk menjamin legalitas dan kenyamanan saat menggunakan kendaraan bermotor. Biaya balik nama motor dan ganti plat untuk tahun 2025 berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000, tergantung nilai kendaraan dan status pajaknya.
Baca juga: Tips Membeli Mobil, Biar Enggak Zonk!
Dengan menyiapkan dokumen dan dana yang cukup, serta mengikuti alur resmi, kamu bisa menyelesaikan proses ini tanpa harus ribet atau keluar biaya tambahan. Jadi, jangan ditunda lagi, yuk segera urus balik nama motor kamu agar data kendaraanmu benar-benar atas nama sendiri.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


