Begini Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 untuk Guru

15 Feb 2024 by kreditpintar, Last edit: 19 Feb 2024

Cek hasil PPPK tahap 2 untuk melihat apakah Anda lolos atau tidak. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 sudah keluar. Tepatnya pada hari Selasa 21 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya pengumuman terjadwalkan pada tanggal 18 Desember 2021, namun karena beberapa hal akhirnya terjadi perubahan. Perubahan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian format laporan cetak hasil seleksi PPPK Guru tahap 2.

Bagi sebagian orang, menjadi bagian dari pegawai pemerintah adalah suatu impian dan harapan. Karena memang banyak jaminan yang bisa mereka dapat. Seperti gaji pokok yang cukup per bulannya hingga berbagai tunjangan.

Tentu adanya PPPK menjadi salah satu peluang besar bagi sebagian orang yang ingin menjadi bagian dari pemerintah.

Baca juga: Vaksin Booster: Apakah Berbayar atau Gratis?

Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 untuk Guru

Bagi Anda yang mengikuti PPPK, berikut ini adalah beberapa langkah untuk melakukan cek hasil PPPK tahap 2. Ada dua cara untuk bisa mengaksesnya. Yang pertama bisa melalui halaman SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara atau lewat PPPK Guru Kemdikbudristek.

Cara cek hasil PPPK tahap 2 untuk guru melalui SSCASN adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke halaman sscasn.bkn.go.id;
  2. Pilih login kemudian klik di menu bagian kanan atas dan masukkan NIK serta kata sandi Anda;
  3. Jika sudah benar silakan klik masuk;
  4. Maka tunggu beberapa saat untuk mendapatkan tampilan hasil seleksi PPPK tahap 2 guru.

Cara cek hasil PPPK tahap 2 melalui halaman PPPK guru Kemdikbudristek sebagai berikut.

  1. Silakan masuk ke halaman gurupppk.kemdikbud.go.id;
  2. Kemudian silakan menggeser ke bagian bawah dan lakukan klik pada tombol hasil ujian tahap 2;
  3. Masukkan NIK, nomor peserta, serta isi bagian kolom verifikasi yang berisikan hasil penjumlahan dan klik cari;
  4. Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan hasilnya di halaman Anda.

Baca juga: 1001 Nama Instagram Aesthetic yang Indah

Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Sudah cek hasil PPPK tahap 2 dan ternyata lolos, lantas apa yang harus dilakukan? Calon PPPK guru perlu memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang diminta untuk proses pemberkasan serta mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Proses pengisian dokumen tersebut peserta lakukan secara elektronik melalui halaman sscn.bkn.go.id. Selanjutnya nanti keputusan PPK terkait pengangkatan calon akan Kepala BKN sampaikan maksimal 25 hari kerja sejak penyampaian penerbitan NI PPPK.

Apabila sudah, maka calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja dan PPK akan membuatkan surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK untuk melaksanakan tugas.

Dokumen Wajib Bagi Peserta yang Lolos PPPK Guru

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dalam rekrutmen wajib melakukan pemberkasan secara digital elektronik. Lantas dokumen seperti apa yang pihak peserta harus unggah? Berikut penjelasannya.

  1. Pas foto formal dengan latar belakang merah;
  2. Ijazah yang dipakai untuk dasar lamaran;
  3. Daftar riwayat hidup yang ada tandatangannya dan materai;
  4. SKCK asli yang terbit dari pihak kepolisian RI;
  5. Surat pernyataan yang dinyatakan dalam 5 poin;
  6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Proses pemberkasan tersebut peserta lakukan secara digital elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta aplikasi pendukung untuk dokumen elektronik (DOCU Digital). Bisa lewat halaman https://docudigital.bkn.go.id.

Terkait dengan proses penandatanganan, bisa pihak peserta lakukan dengan proses digital atau digital signature.

Proses Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

Terkait proses penetapan NI PPPK guru punya dasar pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, kemudian surat dalam proses menjalankan tugasnya dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berikut ini rincian penetapan nomor induk PPPK Guru.

  1. PPK merupakan pengumuman pelamar yang telah lulus seleksi;
  2. Pelamar yang lolos sebagai calon PPPK berdasarkan surat keputusan PPK;
  3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN agar mendapatkan nomor induk PPPK;
  4. Terkait penerbitan nomor NI PPPK akan PPK terima. Paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian;
  5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja;
  6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK;
  7. PPK menerbitkan surat pernyataan untuk melaksanakan tugas.

Baca juga: Cara Menurunkan Panas Badan dengan Alami

Kisaran Gaji PPPK, Tunjangan, dan Aturan Cuti

Ketentuan terkait dengan gaji, tunjangan serta aturan cuti PPPK guru sudah ada pedomannya masing-masing, untuk lebih jelasnya mari simak ulasan berikut ini.

1. Gaji PPPK per Bulan

Setiap bulannya terkait dengan gaji sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Di dalamnya menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memenuhi syarat tertentu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Tentunya dalam kurun waktu tertentu dalam menjalankan tugasnya sesuai penetapan. Selain itu PPPK juga akan mendapatkan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran Gaji PPPK guru 2021

  • Golongan I mendapatkan Rp1.794.900 sampai dengan Rp2.686.200;
  • Golongan II mendapatkan Rp1.960.200 sampai dengan Rp2.843.900;
  • Golongan III mendapatkan Rp2.043.200 sampai dengan Rp2.964.200;
  • Golongan IV mendapatkan Rp2.129.500 sampai dengan Rp3.089.600;
  • Golongan V mendapatkan Rp2.325.600 sampai dengan Rp3.879.700;
  • Golongan VI mendapatkan Rp2.539.700 sampai dengan Rp4.043.800;
  • Golongan VII mendapatkan Rp2.647.200 sampai dengan Rp4.214.900;
  • Golongan VIII mendapatkan Rp2.759.100 sampai dengan Rp4.393.100;
  • Golongan IX mendapatkan Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000;
  • Golongan X mendapatkan Rp3.091.900 sampai dengan Rp5.078.000;
  • Golongan XI mendapatkan Rp3.222.700 sampai dengan Rp5.516.800;
  • Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 sampai dengan Rp5.516.800;
  • Golongan XIII mendapatkan Rp3.501.100 sampai dengan Rp5.750.100;
  • Golongan XIV mendapatkan Rp3.649.200 sampai dengan Rp5.993.300;
  • Golongan XV mendapatkan Rp3.803.500 sampai dengan Rp6.246.900;
  • Golongan XVI mendapatkan Rp3.964.500 sampai dengan Rp6.511.100;
  • Golongan XVII mendapatkan Rp4.132.200 sampai dengan Rp6.786.500.

2. Tunjangan PPPK

Selain itu mereka yang menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok. Ketentuan terkait dengan tunjangan sudah terdapat dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Isinya mencangkup bahwa tunjangan yang diperoleh PPPK juga sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan yang mereka dapatkan adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan struktural;
  • Tunjangan jabatan fungsional, atau;
  • Tunjangan lainnya.

Sebagaimana yang tertera di dalam Peraturan Presiden gaji pokok dan tunjangan yang PPPK dapatkan akan mendapatkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Ketentuan Cuti PPPK

Ada beberapa ketentuan cuti yang bisa PPPK dapatkan, yakni sebagai berikut ini.

  • Cuti tahunan, dilakukan jika sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Cuti tahunan bisa dilakukan selama 12 hari kerja dan bisa ditambah 6 hari jika berada di lokasi yang cukup sulit saat cuti. Pengajuan dilakukan secara tertulis;
  • Cuti sakit, apabila sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari berhak mendapatkan cuti dengan keterangan surat dokter. Apabila sakitnya lebih dari 14 hari bisa mendapatkan cuti paling lama 1 bulan;
  • PPPK yang mengalami musibah keguguran berhak memperoleh cuti. Yakni 1,5 bulan dengan permohonan tertulis dan menyertakan keterangan dokter.
  • Pihak PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak cuti sampai masa perjanjian hubungan kerja;
  • PPPK yang mengalami cuti sakit tetap berhak dapat penghasilan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Cuti melahirkan anak pertama sampai anak ketiga lama cutinya maksimal 3 bulan;
  • Cuti bersama mengikuti ketentuan sebagaimana cutinya para PNS.

Demikianlah beberapa informasi terkait dengan cara cek hasil PPPK tahap 2 dan lainnya. Tertarik menjadi PPPK? Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
19 Feb 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download