Cara Balik Nama Mobil dan Biaya

25 Oct 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 25 Oct 2022

Saat membeli mobil bekas, Anda proses lanjutan yang harus diselesaikan, yaitu balik nama mobil. Anda dapat melakukannya secara online atau bisa dengan berkunjung ke Samsat. Artikel ini akan membahas cara balik nama mobil, syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan.

Kenapa Anda harus melakukan ini? Tujuannya, memudahkan pembayaran pajak tahunan. Seperti diketahui, saat membayar pajak, nama di BPKB harus sesuai dengan nama yang tertera di KTP pemilik kendaraan.

Cara Balik Nama Mobil dan Biaya

Tentunya, Anda tidak ingin merepotkan pemilik lama. Jadi, Anda harus mengganti nama di BPKB menjadi kepemilikan Anda. 

Berkat kemajuan teknologi informasi, sekarang Anda dapat mengecek biaya dan prosedur secara online dari ponsel atau komputer di website Bapenda wilayah Anda. Misalnya, jika Anda berdomisili di Jawa Timur, maka kunjungi https://info.dipendajatim.go.id/.

Tetapi, proses balik nama mobil menguras waktu karena melewati beberapa bagian administrasi. Nah, Anda tidak boleh melewatkan setiap tahapnya dengan mengambil jalan pintas. Lalu, Apa saja yang harus Anda lakukan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Kredit Mobil Bekas dan Persiapannya

Mutasi dan Balik Nama Mobil

Saat membeli mobil bekas, Anda perlu melakukan dua melengkapi syarat administrasi, yaitu mutasi dan balik nama mobil.

Mutasi dilakukan jika Anda membeli mobil bekas dari domisili berbeda. Katakanlah Anda berdomisili di Bandung dan membeli mobil bekas di Semarang, maka Anda harus melakukan mutasi untuk mendapatkan plat baru kendaraan.

Umumnya, pemilik kendaraan kali pertama melakukan mutasi, baru kemudian menyelesaikan balik nama mobil atau pengalihan kepemilikan kendaraan dari yang lama ke baru. 

Cara Balik Nama Mobil

Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat setempat. Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen seperti BPKB dan KTP asli dan fotokopi. Kemudian, bawa surat pembelian materai Rp.6000.

Setelah lengkap, Anda kemudian dapat melakukan balik nama mobil. Caranya sebagai berikut.

  1. Kunjungi Samsat Penerbit BPKB untuk Mutasi
Cara Balik Nama Mobil dan Biaya

Anda sudah melengkapi semua dokumen yang disebutkan di atas. Selanjutnya, datanglah ke Samsat sesuai yang tertera di BPKB. Ini merupakan proses mutasi kendaraan Anda.

Di dalam Samsat, kunjungi loket mutasi dengan menyerahkan dokumen kelengkapan ke pegawai pelayanan. Nantinya, petugas akan melegalisir dokumen tersebut untuk selanjutnya dibawa ke pengecekan fisik mobil.

  1. Cek Rangka dan Mesin Mobil

Berikutnya, Anda harus melakukan pengecekan kondisi fisik mobil. Tahapan ini dilakukan oleh petugas. 

Dalam tahapan ini, nomor rangka dan mesin mobil akan digesek. Hasil pengecekan dari petugas ini kemudian akan Anda serahkan ke loket.

  1. Isi Formulir sesuai di STNK

Setelah menerima pengecekan rangka dan mesin mobil, Anda perlu mengisi lagi formulir sesuai STNK. Langkah ini dilakukan pada bagian loket. 

Anda akan menerima formulir dari petugas. Isilah dengan data dengan benar. Ini nantinya akan menjadi bukti bahwa Anda melakukan balik nama mobil. Setelah mengembalikan formulir, petugas akan memberi legalisir.

  1. Ambil Berkas 

Di sini, Anda sudah memasuki tahap akhir. Ketika dokumen mutasi dilegalisir, Anda dapat mengambil berkas balik nama mobil.

Tetapi, Anda harus menunggu sekitar satu minggu untuk mengambilnya. Tempat pengambilannya adalah Samsat di mana Anda melakukan proses balik nama mobil tadi.

Anda sendiri datang mengambil berkas tersebut. Memang, kadang kala, Anda tidak punya cukup waktu sehingga menitipkan pengambilan kepada orang lain.

Tetapi, ada beberapa konsekuensi yang Anda terima jika menitipkannya. Pertama, biaya jasa pengambilan berkas. Kemudian, keamanan berkas. Jadi, sebaiknya Anda meluangkan waktu untuk dapat mengambil sendiri berkas balik nama di Samsat. 

  1. Kunjungi Samsat Domisili Anda

Berikutnya, Anda mengunjungi Samsat domisili Anda tinggal. Langkahnya hampir sama seperti sebelumnya. Anda mengunjungi loket dan mengisi dokumen yang diberikan. Kemudian petugas mengecek fisik kendaraan.

Baca juga: Ini Dia 10 Tips Membeli Mobil Bekas Untuk Pemula

  1. Lunasi Biaya Mutasi Balik Nama Mobil
Cara Balik Nama Mobil dan Biaya

Selanjutnya, Anda pergi ke lokasi mutasi BPKB, mengisi formulir dengan melampirkan fotokopi KTP dan melunasi biaya mutasi. 

Anda selanjutnya akan diarahkan ke loket BPKB dan melunasi tagihan BPKB online. Simpan bukti pembayarannya.

  1. Bayar Biaya STNK 

Tahap berikut ini merupakan bagian akhir. Anda menuju loket membayar STNK. Simpan bukti pembayarannya karena Anda harus menyerahkannya ke loket BPKB dan Pelat Nomor.

Setelah semua selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru sesuai kepemilikan Anda.

Biaya Balik Nama Mobil

Selama pengurusan, Anda akan mengeluarkan biaya. Seperti penjelasan sebelumnya, balik nama mobil merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. 

Dengan demikian, Anda akan mudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Lalu, berapa biaya balik nama mobil? Besarannya berbeda sesuai kebijakan daerah masing-masing. 

Untuk memudahkan pemahaman, ambil contoh Jakarta. Mengutip pemberitaan Kompas.com, biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan adalah:

  1. Administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  2. Administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  3. BPKB

Untuk balik nama, yang perlu dibayarkan salah satunya BBNKB. Biaya BBNKB kendaraan bekas senilai 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6/2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Biaya lain adalah penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam PP 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

  • Penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000
  • Biaya TNKB Rp100.000 atau lebih
  • Penerbitan BPKB kendaraan empat atau lebih sebesar Rp375.000

Selain itu, ada biaya lain yang harus dikeluarkan antara lain:

  • Cek fisik mobil sebesar Rp25.000
  • Surat mutasi sebesar Rp250.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu

Untuk biaya lengkap di daerah lain, Anda dapat mengecek di website masing-masing Bapenda tempat Anda berdomisili atau mengunjungi kantor Samsat setempat.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Balik Nama Mobil?

Ketika memiliki mobil bekas, sangat puas rasanya jika nama pemilik sudah sah menjadi milik Anda. Tetapi beberapa orang enggan melakukan balik nama. Alasannya mulai dari proses yang lama atau merasa tidak perlu melakukannya.

Tetapi, ada kerugian yang akan Anda terima jika tidak melakukan proses balik nama.

Konsekuensi yang terjadi adalah ribetnya membayar pajak tahunan. Ini karena status kepemilikan masih berada pada pemilik lama.

Anda pun harus meminjam KTP pemilik lama. Tentu, hal semacam ini bakal merepotkan kedua belah pihak. 

Baca juga: Kredit Mobil Atau Kredit Rumah Dengan DP 0 Persen?

Belum lagi tentang pajak progresif. Pemilik lama dapat melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. Nah, Anda sebagai pemilik baru pun akan sulit membayar pajak tahunan akibat pemblokiran tersebut. 

Demikian cara balik nama mobil dan biaya yang harus Anda keluarkan. Meski terlihat memakan banyak waktu, proses ini menjadi suatu keharusan agar kepemilikan mobil bekas menjadi sah kepada Anda dan tidak merepotkan saat melakukan kewajiban membayar pajak tahunan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
25 Oct 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download