Tentang Hak Paten dan Contohnya

15 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Mendengar kata hak paten, yang terbayangkan di benak adalah kepemilikan hak atas suatu karya baik itu karya seni, desain, teknologi dan sebagainya. Pemahaman ini tentu tidaklah salah, karena hak paten termasuk dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini dia tentang Hak Paten.

HKI diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Dengan kata lain, HKI merupakan karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.

Apa itu hak paten?

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu (inventor) atas hasil temuannya di bidang teknologi. Adanya hak paten membuat Anda mendapatkan suatu bentuk jaminan kepastian hukum terkait karya intelektual di bidang teknologi, yang mana karya tersebut dianggap sebagai solusi atau pemecahan dari suatu masalah.

Penemu (inventor) atau orang yang mendapatkan hak paten dapat memberikan izin ke pihak lain untuk melaksanakan hasil temuannya tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan adanya peniruan dari pihak lain terkait ciptaannya tersebut.

Baca juga: Daftar Pemenang Program Give Back Season

Tentang Hak Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kehidupan dalam masyarakat. Ada dua jenis paten yaitu paten (biasa) dan paten sederhana. Apa bedanya?

Paten diberikan untuk invensi (ide) yang baru, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi (ide) baru yang berasal dari pengembangan produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan di dalam industri.

Contoh hak paten

Ada beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang inventor baik itu pebisnis maupun profesor mengenai temuannya. Hasil temuan yang telah memiliki hak paten akan mendapatkan perlindungan dari adanya tindakan peniruan. Berikut contohnya:

  1. Hak paten Aeronautika oleh B.J. Habibie

Mantan presiden Republik Indonesia B.J. Habibie menemukan Aeronautika. Aeronautika merupakan ilmu pengkajian, perancangan dan pembuatan mesin terbang atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang serta roket. 

Presiden RI ke-3 ini menciptakan sebuah penemuan dalam industri penerbangan yang berdampak dalam industri tersebut dan digunakan hingga saat ini. Rakyat Indonesia tentunya perlu berbangga hati.

  1. Hak paten Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

Untuk membangun rumah atau gedung tentunya dibutuhkan pondasi yang kokoh. Salah satu profesor Indonesia yaitu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo menciptakan pondasi bangunan dengan menggunakan teknik cakar ayam yang aman diaplikasikan pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa. 

  1. Hak paten Slide to Unlock milik Apple

Fitur Slide to Unlock diciptakan oleh raksasa teknologi asal California, Apple. Apple merupakan pemegang paten dari teknologi tersebut. Fitur ini bahkan digunakan di hampir semua mereka smartphone yang ada di pasaran.

Beda hak cipta dan hak paten

Masih banyak pelaku usaha yang salah memahami dan bahkan tidak mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten. Keduanya memang sama-sama bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) namun melindungi objek yang berbeda.

Hak cipta menganut prinsip deklaratif di mana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu dapat memperoleh hak tersebut. Sementara dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten.

Baca juga: Harga Saham GoTo dan 7 Hal Tentang IPO GoTo

Untuk mendapatkan hak cipta serta perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya melalui DJKI. Sedangkan untuk paten harus dimohonkan lebih dulu pendaftarannya serta bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan hak paten.

Hak cipta melindungi suatu ciptaan atau setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak paten melindungi invensi atau ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi, baik itu berupa produk atau proses.

Merujuk Pasal 40 UU Hak Cipta, berikut objek yang dilindungi oleh hak cipta:

  • Buku, pamflet, karya tulis
  • Ceramah, kuliah, pidato
  • Alat peraga
  • Lagu atau musik yang dibuat dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musical, tari, koreografi, wayang dan pantomime
  • Karya seni rupa berupa lukisan, gambar, kaligrafi, patung, seni pahat
  • Karya seni terapan
  • Karya seni arsitektur
  • Peta
  • Batik atau karya seni motif lain
  • Fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, adaptasi, aransemen
  • Kompilasi ciptaan atau data dalam format program komputer
  • Video game
  • Program komputer
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

Hak cipta dan hak paten memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda. Hak paten hanya berlaku selama 20 tahun, hak paten sederhana berlaku untuk 10 tahun. Sedangkan jangka waktu hak cipta berlaku selama si pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Manfaat hak paten

Dengan mendaftarkan hak paten, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang bisa dinikmati. Pertama, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Kedua, dapat menambah kepercayaan konsumen.

Ketiga, memberikan keuntungan tambahan. Pihak lain harus membayar dan meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan milik Anda. 

Keempat, meminimalkan plagiarisme serta mengurangi kompetitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang sedang Anda lakukan. Kelima, adanya hak paten dapat memperluas jangkauan bisnis serta bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud.

Syarat mendapatkan hak paten

Suatu hasil temuan bisa mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi persyaratan berikut ini. Apa saja?

  1. Baru. Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi atau hasil temuan tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif
  3. Dapat diterapkan di dalam industri. Dengan kata lain, invensi atau hasil temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan untuk berbagai jenis industri. 

Merujuk pada Pasal 9 UU Paten, invensi atau suatu hasil temuan tidak bisa mendapatkan perlindungan paten jika termasuk dalam hal-hal di bawah ini:

  1. Proses atau produk yang penggunaan serta pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan, pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewan
  3. Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik atau mikroorganisme
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

Sebelum mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan cek Tentang Hak Paten terlebih dahulu. Gunanya adalah untuk mengetahui apakah penemuan yang ingin kita daftarkan sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain atau belum. 

Baca juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Buat Kop Surat di Word

Caranya pun cukup mudah. Buka website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Kemudian pilih Paten pada kolom filter dan ketikkan kata kunci jenis paten yang ingin dicari.

Prosedur mendaftar hak paten

Untuk mendaftar hak paten, Anda harus mengajukan permohonan langsung ke DJKI. Agar tidak bingung, berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui:

  • Isi formulir permohonan dan buat dalam empat rangka. Anda harus mengisi spesifikasi paten termasuk judul penemuan, latar belakang, uraian lengkap hasil invensi, hingga klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta mengapa invensi atau hasil temuan tersebut layak mendapatkan hak paten.
  • Lengkapi syarat formalitas yang terdiri dari surat pengalihan hak (berlaku jika inventor dan pemohon bukan orang yang sama), fotokopi ktp jika pemohon perorangan, fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir (jika pemohon adalah badan hukum), fotokopi NPWP.
  • Bayar biaya pendaftaran
  • Kemudian tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif. Jangka waktu pengumuman akan diberikan 6 bulan. Tepatnya dimulai 18 bulan dari tanggal penerimaan.
  • Selanjutnya pemeriksa paten akan memutuskan apakah akan menolak atau memberikan paten. Apabila permohonan ditolak, maka pemohon paten dapat mengajukan banding. Jika permohonan paten diterima, DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten

Itu dia Tentang Hak Paten. artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download