Sobat Pintar, istilah take over sering kamu dengar di dunia perbankan, khususnya saat berbicara soal berbagai jenis kredit. Secara harfiah, take over berarti “peralihan” atau “pengalihan.” Dalam konteks kredit, ini adalah proses resmi memindahkan sisa cicilan dari satu pihak atau produk kredit ke pihak atau produk kredit lainnya.

Take over bisa terjadi untuk beragam jenis pinjaman: mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Multiguna. Prosesnya dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sehingga riwayat cicilan dan profil kredit kamu dipertimbangkan oleh bank penerima. Dengan memahami konsep take over, kamu bisa memanfaatkan opsi ini untuk mendapat suku bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, atau produk kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansialmu.
Jenis-Jenis Take Over Kredit
Sobat Pintar, take over tidak melulu soal KPR. Berikut delapan skema take over yang umum di Indonesia beserta penjelasan lebih mendetail:
- Take Over KPR Lewat Jual Beli Rumah
Skema ini memungkinkan kamu menjual rumah lama kepada pembeli baru yang bersedia melanjutkan sisa cicilan KPR. Prosesnya melibatkan transfer hak dan kewajiban cicilan sehingga penjual terbebas dari tanggungan dan pembeli baru mendapat kepemilikan rumah dengan cicilan yang telah ada.
- Take Over KPR Resmi
Pengalihan KPR resmi dilakukan di bawah pengawasan bank dengan prosedur dan dokumen lengkap. Keamanan transaksi terjamin karena bank memastikan calon pembeli baru memenuhi syarat kredit sebelum menyetujui peralihan cicilan.
- Take Over KPR Bawah Tangan
Dalam skema ini transaksi KPR dialihkan tanpa melibatkan pihak bank secara formal. Risiko tinggi muncul jika pembeli tidak melunasi cicilan karena penjual tetap bertanggung jawab pada bank dan sertifikat rumah tidak otomatis berpindah.
- Take Over Antar Bank
Take over antar bank berguna untuk memanfaatkan suku bunga rendah atau tenor lebih panjang di bank lain. Karena riwayat kredit dan nilai appraisal sudah tercatat, proses pengajuan biasanya lebih singkat dan persyaratan dokumen lebih ringan.
- Take Over Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Skema ini memindahkan sisa saldo KTA ke bank lain dengan tujuan mendapatkan suku bunga lebih bersaing atau tenor yang lebih fleksibel. Bank penerima akan mengevaluasi riwayat kredit dan kemampuan bayar kamu sebelum menyetujui peralihan.
- Take Over Kredit Multiguna (KMG)
KMG biasanya dijaminkan dengan aset seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Take over KMG memungkinkan kamu mendapatkan suku bunga lebih rendah atau plafon pinjaman lebih tinggi tanpa harus menilai ulang agunan secara detail.
- Take Over Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jika kamu ingin memindahkan sisa cicilan mobil atau motor ke leasing lain, take over kendaraan adalah solusinya. Dengan BPKB sebagai jaminan, kamu bisa menikmati promo bunga ringan atau bebas angsuran awal sesuai penawaran leasing baru.
- Konsolidasi Utang (Credit Consolidation)
Konsolidasi utang menggabungkan berbagai kredit seperti KTA, kartu kredit, dan pinjaman fintech ke dalam satu fasilitas pinjaman baru. Tujuannya agar jadwal pembayaran lebih sederhana dan total suku bunga rata-rata bisa ditekan lebih rendah.
Dengan penjelasan ini, Sobat Pintar bisa memilih skema take over yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansialmu.
Baca juga: Pengertian KPR, Jenis dan Manfaatnya
Beberapa Tips untuk Melakukan Take Over
Take over memang menawarkan kemudahan dalam berbagai jenis kredit, mulai dari KPR, KTA, KMG, hingga pembiayaan kendaraan atau konsolidasi utang. Namun prosesnya tidak selalu mudah. Berikut beberapa tips penting agar take over yang kamu rencanakan berjalan lancar dan benar-benar menguntungkan:
Hitung Total Biaya dan Durasi
Sebelum memutuskan take over, hitung seluruh biaya yang akan kamu keluarkan. Selain cicilan bulanan, perhatikan jangka waktu baru dan total bunga sepanjang tenor. Pinjaman dengan tenor lebih panjang memang bisa menurunkan angsuran bulanan, tetapi total beban bunga bisa jadi lebih tinggi. Bandingkan skenario tenor pendek versus panjang agar kamu tahu mana yang memberi keuntungan finansial dalam jangka panjang.
Bandingkan Penawaran Bunga dan Tenor
Jangan langsung tergiur oleh bunga rendah tanpa melihat tenor. Kunjungi beberapa bank atau lembaga pembiayaan untuk mengajukan simulasi take over. Catat suku bunga efektif, biaya provisi, dan jangka waktu pinjaman. Dari data itu, pilihlah kombinasi bunga dan tenor yang paling sesuai dengan kemampuan bayar dan tujuan keuanganmu.
Perhitungkan Semua Biaya Proses
Proses take over biasanya melibatkan biaya materai, notaris, appraisal, asuransi, dan administrasi bank. Biaya ini dapat bervariasi antar lembaga. Pastikan kamu mengumpulkan informasi biaya terperinci sebelum meneken perjanjian. Setelah mengetahui total biaya proses, kamu bisa menilai apakah penghematan bunga cukup signifikan untuk menutup semua biaya tersebut.
Perhatikan Loan-to-Value Ratio
Loan-to-value (LTV) ratio adalah perbandingan jumlah pinjaman terhadap nilai agunan. Idealnya, LTV berada di kisaran 60 sampai 80 persen agar bank tetap nyaman mengambil risiko. Jika LTV terlalu tinggi, kamu mungkin hanya mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi atau plafon pinjaman lebih rendah. Pilih agunan yang nilainya sesuai dan hindari menuntut pinjaman melebihi kemampuan agunan untuk menjaga fleksibilitas keuangan di masa depan.
Verifikasi Kelayakan dan Siapkan Dokumen
Setiap jenis take over membutuhkan dokumen yang berbeda, misalnya sertifikat rumah, BPKB, slip gaji, NPWP, atau laporan keuangan usaha. Segera persiapkan semua dokumen tersebut sebelum mengajukan take over. Semakin lengkap data yang kamu ajukan, proses verifikasi bank akan semakin cepat dan peluang persetujuan meningkat.
Cek Dampak pada Skor Kredit
Take over akan memengaruhi riwayat kredit dan skor kreditmu. Bank penerima akan memeriksa catatan pembayaran sebelumnya. Pastikan tidak ada tunggakan atau keterlambatan cicilan. Jika kamu memiliki kredit macet, ambil waktu untuk memperbaiki reputasi sebelum mengajukan take over agar peluang disetujui semakin tinggi.
Rencanakan Waktu Pengajuan
Waktu pengajuan take over bisa memakan minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan bank. Rencanakan pengajuan ketika kamu memiliki waktu luang untuk mengikuti permintaan data tambahan atau proses appraisal. Dengan persiapan matang, kamu dapat mengurangi risiko gagal pengajuan karena kekurangan dokumen atau ketidaksiapan lainnya.
Dengan menerapkan tips di atas, Sobat Pintar akan lebih siap menghadapi proses take over dan memaksimalkan manfaat finansial dari pengalihan kredit.
Baca juga: Kalkulator Online KPR: Simulasi Hitung KPR dengan Mudah
Berbagai Syarat untuk Take Over
setiap jenis take over, baik itu KPR, KTA, KMG, pembiayaan kendaraan, maupun konsolidasi utang, memerlukan dokumen dan persyaratan tertentu agar proses pengajuan berjalan lancar. Berikut rincian dokumen utama yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan take over:
Dokumen Terkait Agunan atau Objek Kredit
- Dokumen Kepemilikan Agunan
Siapkan salinan sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau bukti kepemilikan aset lain yang menjadi jaminan. Pastikan dokumen asli masih berlaku dan tidak bermasalah sehingga bank dapat melakukan verifikasi tanpa kendala.
- Dokumen Pendukung Properti
Untuk KPR, lampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan salinan SPPT PBB lima tahun terakhir lengkap dengan bukti pelunasan. Dokumen ini membantu bank menilai legalitas dan nilai properti secara komprehensif.
- Perjanjian Kredit Sebelumnya
Sertakan salinan perjanjian kredit awal atau dokumen KTA/KMG yang masih berjalan. Dengan dokumen tersebut, bank penerima akan mengetahui sisa pokok pinjaman, jadwal angsuran, dan ketentuan sebelumnya.
- Laporan Penilaian (Appraisal)
Biasanya bank memerlukan laporan appraisal terbaru untuk menilai nilai pasar agunan. Kamu dapat meminta bank lama untuk menerbitkan dokumen ini atau menggunakan jasa penilai independen sesuai persyaratan bank baru.
Dokumen Identitas dan Data Keuangan Pemohon
- Identitas Pribadi
Lampirkan fotokopi KTP kamu dan pasangan jika berlaku. Pastikan data di KTP sesuai dengan data di perjanjian kredit awal agar tidak terjadi penolakan administrasi.
- Dokumen Pendukung Status Perkawinan
Jika kamu sudah menikah, siapkan salinan Kartu Keluarga dan buku nikah atau surat nikah. Bank perlu memastikan status harta bersama dan kewajiban pasangan dalam mengambil alih cicilan.
- Dokumen Bukti Penghasilan
Sertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan untuk karyawan. Bagi wiraswasta atau profesional, lampirkan laporan keuangan usaha dan surat izin praktik atau kontrak kerja yang relevan.
- NPWP dan Dokumen Pajak
Fotokopi NPWP diperlukan untuk verifikasi data fiskal dan perhitungan pajak atas transaksi take over. Dokumen ini juga menandakan bahwa kamu patuh dalam kewajiban perpajakan.
- Surat Keterangan Kerja atau Kepegawaian
Bagi pegawai negeri, lampirkan fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai tetap. Untuk karyawan swasta, lampirkan kontrak kerja atau surat keterangan karyawan yang mencantumkan masa kerja dan jabatan.
Dengan menyiapkan semua dokumen di atas secara lengkap, kamu dapat mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan peluang disetujui. Jangan lupa memeriksa kembali persyaratan bank masing-masing karena setiap lembaga bisa memiliki kebijakan administrasi yang sedikit berbeda.
Baca juga: Ingin Beli Rumah? Ini Syarat dan Cara Daftar KPR Mandiri
Siapkan Dana untuk Berbagai Biaya Proses Take Over
Sobat Pintar, selain memenuhi persyaratan dokumen, kamu juga perlu mempersiapkan dana tambahan untuk menutup biaya proses take over. Besarannya bervariasi tergantung jenis kredit dan kebijakan bank, tetapi umumnya meliputi beberapa komponen berikut:
- Biaya Provisi atau Administrasi
Bank biasanya mengenakan biaya provisi sesuai persentase tertentu dari sisa pokok pinjaman atau plafon baru. Biaya ini digunakan untuk biaya administrasi awal pengajuan take over.
- Biaya Notaris dan Akta Jual Beli
Untuk take over KPR lewat jual beli rumah, kamu perlu membayar jasa notaris untuk pembuatan akta pengalihan hak. Besarannya tergantung tarif notaris dan nilai transaksi properti.
- Bea Meterai
Semua dokumen perjanjian baru atau pengalihan hak kredit perlu dilegalisasi dengan meterai sesuai tarif yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum.
- Biaya Appraisal (Penilaian Aset)
Bank penerima akan melakukan penilaian ulang atas nilai agunan, baik itu rumah, kendaraan, atau aset lain. Biaya appraisal biasanya dikenakan per laporan dan dapat berbeda antar lembaga penilai.
- Biaya Asuransi
Jika produk baru mensyaratkan asuransi jiwa kredit atau asuransi kebakaran, kamu wajib membayar premi asuransi tersebut sebelum akad take over berlangsung.
- Biaya Pelunasan Awal
Sebagian bank mengenakan penalti jika kamu melunasi sebagian atau seluruh sisa pokok di bank lama sebelum tenor selesai. Periksa apakah ada biaya penalti dan jumlahnya.
- Biaya Administrasi Tambahan Lainnya
Beberapa bank bisa memungut biaya materai lebih untuk dokumen tambahan, biaya cetak sertifikat, atau biaya verifikasi data. Pastikan kamu menanyakan daftar lengkap biaya saat konsultasi.
Tanyakan secara detail daftar biaya take over ke customer service bank penerima sebelum kamu menyetujui proposal. Siapkan dana tunai atau rekening yang mencukupi agar proses akad dan pengalihan kredit dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.



