Take Over adalah Istilah Penting dalam KPR?

14 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Take over adalah salah satu istilah yang sering digunakan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam dunia perbankan, terutama dalam dunia perkreditan. Istilah ini merupakan kata dalam bahasa Inggris yang bila diartikan dalam bahasa Indonesia berarti peralihan.

Take over mempunyai makna peralihan pinjaman yang dilakukan antara beberapa pihak. Peralihan ini akan dilakukan secara sah dan resmi mengikuti berbagai ketentuan hukum yang sudah ditetapkan. Pahami lebih banyak tentang take over dengan menilik keterangan lengkapnya di bawah ini.

Berbagai Macam Take Over

Karena perkreditan sendiri bervariasi, take over juga hadir dalam berbagai jenis. Ada beberapa take over yang sering dilakukan di Indonesia, dan biasanya merupakan take over KPR seperti:

  1. Jual beli rumah

Kalau Anda tertarik untuk mempunyai rumah baru dengan tampilan yang lebih bagus tetapi masih mempunyai KPR lain yang belum selesai, take over KPR merupakan jalan keluar terbaik yang bisa Anda peroleh. Jual rumah Anda pada pembeli lain yang bersedia melanjutkan pinjaman.

Dengan kata lain, seorang pembeli untuk rumah Anda tersebut akan melanjutkan kredit dan membayar angsuran KPR tersebut. Pada saat take over ini terjadi, ada dua kemungkinan yang mungkin akan Anda alami, yaitu:

  • Take over resmi

Jenis pertama take over adalah take over yang akan berlangsung di bawah pengawasan pihak bank dan mengikuti prosedur yang akan mendatangkan keamanan bagi pembeli serta penjual. Jika pembeli tidak melanjutkan pembayaran, penjual akan aman dari tagihan bank.

Dan jika pembeli sudah melunasi pinjaman KPR, maka proses penyerahan sertifikat rumah pada pembeli bisa berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala.

  • Take over bawah tangan

Jenis take over yang satu ini lebih berbahaya karena tidak melibatkan pihak bank bank saat pengalihan kredit dilakukan. Alasan dipilihnya jenis take over adalah pembeli takut pengajuannya tidak disetujui oleh bank.

Resiko dibalik jenis take over ini adalah pembeli tidak melunasi pinjaman sehingga penjual dirugikan atau pembeli gagal mengajukan sertifikat rumah karena proses pengalihan tidak diawasi oleh pihak bank.

  1. Antar bank

Memilih bank ketika mengajukan KPR memang tidak mudah. Anda bisa jadi tergiur promo tapi ternyata malah mengalami kerugian selama bertahun-tahun. Jika ini terjadi, ajukan take over antar bank untuk memperoleh bunga serta cicilan KPR yang jauh lebih murah.

Proses take over yang satu ini akan memakan lebih sedikit waktu karena riwayat pinjaman yang Anda miliki serta nilai appraisal rumah telah dinilai oleh bank yang Anda pilih pertama kali.

KPR: Mulai dari Definisi, Jenis, hingga Syarat Mengajukannya Halaman all -  Kompas.com

Baca juga: 4 Macam Resep dan Cara Membuat Kimchi Khas Korea

Beberapa Tips untuk Melakukan Take Over

Take over memang solusi mudah untuk perkreditan rumah. Tapi proses pelaksanaan take over sama sekali tidak mudah. Jika Anda merupakan calon nasabah dan tertarik untuk melakukan take over, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda pahami terlebih dahulu.

  1. Hitung seluruh pengeluaran yang perlu dibayar

Biasanya, bank menawarkan program take over dan berjanji untuk mengurangi nominal angsuran setiap bulan dengan cara memberikan pinjaman dengan durasi lebih panjang. Pahami bahwa penambahan jangka waktu berarti biaya bunga yang harus dibayar juga lebih tinggi.

Sangat penting untuk membandingkan semua total biaya yang nantinya akan dikeluarkan sebelum mengambil take over meskipun tampaknya angsuran yang harus dibayar lebih rendah dibandingkan penawaran yang sebelumnya.

  1. Pelajari biaya kredit dan pemrosesan

Hal lain yang wajib dipertimbangkan saat memikirkan take over adalah biaya pemrosesan kredit seperti misalnya biaya materai, biaya notaris, biaya penilaian atau appraisal, biaya administrasi, serta berbagai biaya lain yang bisa jadi akan dikenakan oleh pihak bank kepada Anda.

Setelah mempertimbangkan semua biaya yang terlibat, Anda bisa memikirkan apakah pengurangan suku bunga yang akan Anda terima memang bermanfaat. Cari tahu apakah secara keseluruhan Anda mendapatkan keuntungan atau justru malah mengalami kerugian.

  1. Perhatikan loan to value ratio

Loan to value ratio merupakan rasio antara nilai agunan dan jumlah pinjaman. Hal ketiga yang sama pentingnya dalam take over adalah memastikan bahwa nominal pinjaman yang diterima berkisar antara 60% hingga 80% dari nominal jaminan yang Anda gunakan.

Hindari memberikan jaminan yang nilainya terlalu tinggi dari jumlah pinjaman yang akan Anda peroleh. Bisa jadi di masa depan Anda membutuhkan jaminan yang nilainya tinggi tersebut untuk memperoleh pinjaman lain yang jumlahnya lebih besar.

Baca juga: Cara Memasang LPG dan Regulator Gas dengan Aman

KPR Tapera untuk PNS: Syarat, Lokasi, Skema

Berbagai Syarat untuk Take Over

Saat akan melakukan proses take over KPR, pembeli maupun penjual wajib memahami semua persyaratannya sehingga proses pengajuan take over bisa berlangsung dengan lebih lancar dan persoalan ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat. Beberapa persyaratan take over adalah:

  1. Dokumen yang berhubungan dengan rumah yang diperjualbelikan

Mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli rumah. beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan proses take over antara lain:

  • Salinan perjanjian kredit.
  • Foto copy sertifikat rumah yang akan diperjualbelikan (disertai dengan stempel serta keterangan dari bank yang bersangkutan apabila Anda akan melakukan take over dengan bank lain).
  • Salinan IMB.
  • Foto copy SPPT PBB untuk 5 tahun terakhir lengkap dengan surat keterangan pelunasannya.
  • Salinan bukti pembayaran untuk angsuran atau cicilan yang terakhir.

Semua salinan yang ada dalam daftar di atas wajib dipenuhi oleh pihak yang akan mengajukan take over sebelum proses pengajuan dilakukan. Jika semua dokumen sudah lengkap, proses take over akan lebih mudah untuk dilakukan.

  1. Dokumen yang berhubungan dengan data pembeli serta penjual

Selain mempersiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan rumah atau objek yang akan dialihkan perkreditannya, pihak penjual serta pembeli wajib mempersiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pengajuan take over adalah:

  • Salinan KTP pemohon serta pasangan.
  • Foto copy KK atau kartu keluarga.
  • Salinan surat nikah atau buku nikah.
  • Foto copy NPWP.
  • Salinan surat izin praktek untuk profesional.
  • Foto copy SK pengangkatan menjadi pegawai tetap untuk pegawai dan karyawan.

Periksa ulang semua persyaratan yang diperlukan sebelum Anda mulai mengajukan permohonan take over. Syarat untuk melakukan take over adalah memenuhi semua dokumen yang diminta di atas dan menyetujui semua ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank.

Wiraswasta Mau Ambil KPR? Bisa Kok, Ini Syaratnya - Trenasia.com

Siapkan Modal untuk Berbagai Biaya Tertentu

Ada baiknya Anda mempersiapkan diri dengan membawa uang tunai saat akan mengajukan proses take over. Saat proses peralihan KPR atau take over, pihak bank biasanya akan menentukan biaya tertentu.

Sebenarnya prosedur serta biaya yang dibutuhkan untuk proses take over adalah sama seperti ketika Anda mengajukan KPR baru. Untuk menutupi biaya tersebut, Anda perlu mempersiapkan dana dalam jumlah yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download