Sistem Pembayaran yang Berlaku di Indonesia

16 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 17 Jan 2023

Di era modern saat ini, sistem pembayaran sudah mengalami banyak perubahan. Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, sistem pembayaran pun mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi.

Jika dahulu kita mengenal sistem pembayaran dengan cara barter, maka saat ini sistem barter pun sudah tidak digunakan lagi. Sistem pembayaran yang lebih populer saat ini adalah sistem pembayaran dengan metode online

Sistem pembayaran online pun sekarang banyak macamnya, mulai dari menggunakan kartu debit atau kredit, menggunakan mobile banking, dan yang paling terbaru adalah bitcoin.

Nah, artikel ini nantinya akan membahas lebih lanjut mengenai sistem pembayaran yang ada di Indonesia beserta penjelasan lainnya. Jadi, simak penjelasannya sampai habis, ya!

Baca juga: Cara Pembayaran Pinjaman Kredit Pintar

Apa itu Sistem Pembayaran?

Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran merupakan sistem yang memuat seperangkat aturan, lembaga, serta mekanisme yang dipakai dalam melaksanakan pemindahan dana, demi memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. 

Sistem Pembayaran sendiri terlahir bersamaan dengan hadirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Sistem pembayaran juga memiliki tiga tahap pemrosesan, yakni otorisasi, kliring, serta tahpa penyelesaian akhir atau settlement.

Sampai saat ini, sistem pembayaran sudah mengalami banyak perubahan sejak dahulu kala. Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan tiga unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. 

Pada awalnya, sistem pembayaran menggunakan sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan. Akan tetapi, terdapat masalah yang muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak menemukan kesepakatan dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar.

Dalam mengatasi hal tersebut, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, sampai dengan biji-bijian. 

Hewan ternak menjadi salah satu pilihan yang digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 SM. Selain itu, ada gandum, sayur-sayuran, serta tumbuhan yang juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian.

Setelah itu, uang primitif banyak digunakan sekitar tahun 1200 SM dan saat itu bentuknya berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lain. Masyarakat Tionghoa mulai melakukan produksi imitasi kerang cowrie yang terbuat dari logam dan tembaga. 

Setelah itu, sekitar tahun 100 SM, potongan kulit rusa putih dengan ukuran tertentu dan memiliki berbagai jenis warna juga pernah digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran.

Uang kertas mulai digunakan pada sebagai alat pembayaran. Negara Swedia adalah negara pertama di benua Eropa dalam sejarah yang menggunakan uang kertas pada tahun 1661 setelah pabrik kertas didirikan pada tahun 1150 di Spanyol.

Prinsip Sistem Pembayaran di Indonesia

Bank Indonesia sendiri dalam pengaturan pembayaran mengacu pada empat prinsip utama, yaitu keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:

1. Keamanan

Pada setiap penyelenggaraan sistem pembayaran, segala bentuk risiko yang nantinya dapat muncul harus dapat dikelola dan memiliki sistem mitigasi yang baik. 

2. Efisiensi 

Prinsip ini menekankan bahwa penyelenggaraan pembayaran harus digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat bisa lebih murah karena peningkatan skala ekonomi.

3. Kesetaraan Akses 

Kesetaraan akses dalam hal ini berkaitan dengan Bank Indonesia yang tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem; dan dapat menghambat pemain lain untuk masuk. 

4. Perlindungan konsumen

Lalu, dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pendistribusian uang, kelancaran sistem pembayaran dapat terlihat dalam terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat serta dalam kondisi yang layak edar atau juga disebut sebagai clean money policy.

Baca juga: Cara Menambahkan Metode Pembayaran Telkomsel

Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia

Saat ini, alat pembayaran di Indonesia sudah berkembang sangat pesat. Alat pembayaran mengalami perkembangan dari alat pembayaran tunai (cash based) menuju alat pembayaran nontunai (non-cash), contohnya alat pembayaran berbasis kertas (paper based) seperti cek serta bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/settlement. 

Selain itu, terdapat juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik serta alat pembayaran memakai berbagai macam jenis kartu – kartu ATM, kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar (card-based).

Pada 10 tahun terakhir, telah terjadi digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat dan mengubah secara drastis perilaku masyarakat Indonesia. Instrumen alat pembayaran pun semakin beragam dengan hadirnya uang elektronik berbasis kartu (chip based) ataupun peladen/server (server based). 

Setelah itu, rutinitas konsumsi masyarakat pun mulai berubah serta menuntut pembayaran serba mobile, pembayaran yang cepat dan aman melalui berbagai platform seperti website, mobile, Unstructured Supplementary Service Data(USSD) serta SIM Toolkit (STK).

Lalu, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian (reward). Akan tetapi, memiliki virtual currency sangatlah berisiko serta sarat akan spekulatif. 

Hal ini terjadi karena tidak adanya administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif yang mengakibatkan rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble); dan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang; serta pendanaan terorisme, sehingga nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah memberi peringatan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, ataupun memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta termuat dalam PBI 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beberapa Komponen yang Membentuk Sistem Pembayaran di Masyarakat

  • Komponen pertama, alat pembayaran – contoh dari alat pembayaran tunai ini adalah uang; serta contoh alat pembayaran non tunai adalah kartu kredit.
  • Sistem transfer antar bank – sistem transfer ini memungkinkan adanya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lainnya.
  • Selanjutnya, komponen yang membentuk sistem pembayaran adalah penyelenggara. Komponen ini adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya. 
  • Lembaga yang berperan dalam sistem pembayaran – lembaga tersebut adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada pasar modal, serta Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
  • Komponen selanjutnya adalah saluran pembayaran – terdapat berbagai macam saluran pembayaran yang terdapat di Indonesia, seperti kartu kredit, kartu debit, teller input, mesin ATM, phone banking, mobile banking, internet banking, serta electronic data capturing (EDC).
  • Ada juga regulator yang merupakan suatu komponen dan mempunyai wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan serta kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam pembayaran yang dilakukan.
  • Infrastruktur – komponen infrastruktur merupakan suatu sarana fisik yang dapat mendukung dalam proses operasional dalam pembayaran yang dilakukan oleh orang dalam suatu transaksi.
  • Instrumen lainnya adalah komponen instrumen. Komponen instrumen merupakan alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai ataupun secara non tunai dan telah disepakati oleh para pengguna dalam melakukan setiap transaksinya.
  • Pengguna merupakan komponen yang terakhir. Pengguna adalah komponen dari sistem pembayaran yang tidak lain merupakan seorang konsumen dalam pemanfaatan sistem pembayaran.

Baca juga: Cara Bayar Kartu Kredit

Itu dia pembahasan singkat mengenai sistem pembayaran yang ada di Indonesia. Ini mungkin saja akan terus berevolusi seiring dengan perkembangan teknologi.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
17 Jan 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download