Pesangon PHK, Pengertian dan Cara Menghitungnya?

29 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 29 Aug 2023

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap kali terjadi di dunia usaha. Banyak hal yang mendasari terjadinya PHK ini, misalnya meninggal dunia, pensiun, resign dan putusan pengadilan. Pasca terjadi PHK biasanya akan ada pesangon PHK yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Apa itu pesangon PHK, dan bagaimana cara menentukannya? Berikut ini akan dijelaskan dengan lebih detail. 

Apa itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang telah berakhir masa kerjanya. Kompensasi ini berupa sejumlah uang yang menjadi balasan atas masa bakti dan prestasi yang diberikan selama bekerja. Pesangon sendiri telah diatur dalam undang-undang sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Ini Daftar Pekerjaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Pada umumnya,, uang pesangon ini akan ditawarkan selama pertemuan antara perusahaan dan karyawan yang telah di PHK. Akan ada surat perjanjian yang ditAndatangani kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar perusahaan memiliki kebijakan berbeda sesuai dengan panduan karyawan terkait mekanisme penanganan uang pesangon. Secara umum, mekanisme penerimaan pesangon PHK dimulai dengan pemberitahuan perusahaan kepada pekerja terkait akan adanya pemutusan hubungan kerja. Kemudian korporasi akan mengatur pertemuan dengan pegawai bersangkutan untuk membahas tentang pemberian pesangon. Setelah itu, perusahaan akan menawarkan sejumlah uang dengan syarat menAndatangani dokumen perjanjian pesangon. Setelah kedua belah pihak sepakat yang dibuktikan dengan penAndatanganan dokumen perjanjian, karyawan akan menerima paket pesangon atau melakukan negosiasi kembali terkait hal tersebut. Terakhir, karyawan dan perusahaan akan menandatangani perjanjian pesangon setelah adanya kesepakatan. Setelahnya pegawai akan mendapat pesangon baik itu dengan pembayaran tunggal maupun berulang.

Syarat Untuk Mendapatkan Pesangon

Pada kondisi tertentu, misalnya kondisi keuangan yang tidak stabil, biasanya akan membuat perusahaan mengambil langkah ekstrim seperti melakukan PHK untuk mengatasinya. Setelah melakukan PHK, perusahaan diwajibkan membayar sejumlah uang kepada karyawan bersangkutan sebagai bentuk kompensasi.

Baca juga: Tips Menabung 5 Juta Setahun, Caranya Gampang!

Kompensasi umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maupun pengunduran diri. Pesangon sendiri sudah diatur dalam peraturan yang jelas yaitu di dalam undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada pasal 150 UU tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk memberi pesangon kepada karyawan baik itu perusahaan milik negara maupun milik swasta. Kemudian pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar sejumlah uang penghargaan masa kerja dan mengganti hak yang seharusnya diterima. Terkait penggantian hak yang seharusnya diterima juga telah diatur dalam pasal 156 ayat 4 dengan penjelasan bahwa hak yang dimaksud berupa hak cuti yang belum digunakan karyawan, biaya pulang ke tempat karyawan tersebut pernah diterima, dan hak penggantian uang perumahan dan perawatan. Namun, pada UU ciptaker, penggantian uang perumahan dan perawatan ini telah dihapus. Pesangon biasanya diberikan kepada karyawan yang kena PHK atau disebut pesangon PHK. Bagi karyawan yang resign atas keinginan sendiri tidak akan mendapatkan uang pesangon melainkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan pasal 162 ayat 1 dan 2. 

Cara Menghitung Besarnya Pesangon PHK

Dalam UU, telah tertulis jelas mengenai besarnya uang pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan dan cara perhitungannya adalah sebagai berikut. 

  • Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah kerja.
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun akan mendapat pesangon sebesar 2 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan kurang dari 3 tahun akan mendapat pesangon sebesar 3 bulan upah kerja.
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun dan kurang dari 4 bulan akan mendapat pesangon sebesar 4 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 4 tahun dan kurang dari 5 bulan akan mendapat pesangon sebesar 5 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 5 tahun dan kurang dari 6 bulan akan mendapat pesangon sebesar 6 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 6 tahun dan kurang dari 7 bulan akan mendapat pesangon sebesar 7 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 7 tahun dan kurang dari 8 bulan akan mendapat pesangon sebesar 8 bulan upah kerja. 
  • Untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari 8 tahun akan mendapat pesangon sebesar 9 bulan upah kerja. 

Dalam UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa komponen dari upah pesangon PHK yang diberikan mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap kepada karyawan serta keluarganya. Selain pemberian pesangon, dalam pasal 40 ayat 3 juga dijelaskan terkait jumlah uang penghargaan masa kerja yang akan diperoleh karyawan. Di mana, perhitungannya juga menggunakan masa kerja yang dimulai dengan masa kerja 3 sampai kurang dari 6 bulan kerja akan mendapatkan uang perhargaan sebesar 2 kali upah. Untuk masa kerja 6 tahun dan kurang dari 9 tahun mendapat penghargaan sebesar 3 bulan upah kerja. Kemudian untuk masa kerja 9 dan kurang dari 12 tahun bekerja mendapat uang sebesar 4 bulan upah kerja. Maksimal masa kerja selama 24 tahun atau lebih akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah kerja. Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah pesangon yang akan didapatkan karyawan yang kena PHK paling maksimal sebesar 19 kali gaji kerja. Yang terdiri dari 9 kali upah kerja dari pesangon dan 10 kali upah kerja atas penghargaan masa kerja. 

Sanksi Tidak Membayar Pesangon PHK

Pembayaran pesangon PHK yang sifatnya wajib pasti memiliki sanksi tertentu jika tidak menjalankannya. Hal ini sudah jelas tertera dalam undang-undang. Dengan demikian, karyawan memiliki kejelasan hukum untuk menuntut hak yang seharusnya diterima. Namun sebelum mengambil jalur hukum, pertama-tama Anda perlu melakukan perundingan bipartit untuk mencapai mufakat. Namun, jika melalui jalur tersebut tidak juga dicapai kesepakatan dalam 30 hari, maka Anda dapat membawanya ke instansi terkait dengan membawa bukti-bukti perundingan bipartit yang dilakukan. Instansi tersebut akan menjadi mediasi antara karyawan dan perusahaan. Namun jika langkah tersebut tidak juga membuahkan hasil, maka perselisihan tersebut dapat dibawa ke pengadilan hubungan industrial untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. 

Baca juga: Cara Menabung 1 Juta dalam Sebulan

Dalam UU Cipta Kerja pasal 185 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila pengusaha tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pesangon, makan mereka akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lambat 3 tahun penjara. Atau dengan membayar denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah. Demikian penjelasan terkait pesangon PHK, mulai dari definisi, syarat mendapatkannya, cara perhitungan hingga sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pesangon tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

29 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download