Cara Menghitung Pesangon PHK

03 Jun 2022 by Rindang Maulidia, Last edit: 03 Jun 2022

Saat menjalankan kebijakan PHK, suatu perusahaan wajib memenuhi kewajiban pemberian pesangon bagi karyawan yang terdampak. Oleh karenanya, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung pesangon PHK.  Perhitungan pesangon PHK diatur dalam UU tahun 13 nomor 2003.

Masih bingung dengan istilah pesangon, PHK, dan pesangon PHK? Temukan penjelasan selengkapnya dalam artikel ini. 

pesangon PHK

Baca juga : Rekomendasi Situs Lowongan Kerja Terbaik

Apa Itu PHK

Pada pertengahan Mei 2022 sejumlah perusahaan memberitakan kebijakan PHK yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan. PHK adalah sebuah kebijakan, yang mana perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan dengan suatu alasan tertentu.

Bagi karyawan, keputusan PHK bukanlah hal yang menyenangkan untuk diterima. Meskipun begitu, karyawan yang terdampak PHK berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. 

Apa Itu Pesangon?

Uang pesangon PHK didefinisikan sebagai kompensasi yang diberikan perusahaan untuk karyawan yang terdampak PHK. Tidak hanya terdiri dari upah kerja, pesangon juga merupakan hak atas loyalitas karyawan yang dilihat dari masa kerja dan prestasi selama bekerja.

Dalam proses PHK, nantinya karyawan yang terdampak akan bertemu dengan staf SDM dan manajer untuk membicarakan besaran pesangon yang diterima. Jika ada suatu perjanjian atau dokumen yang harus ditandatangani untuk menerima pesangon, harap periksa dan baca dokumen tersebut dengan hati-hati.

Ketahui mekanisme pemberian pesangon PHK berikut.

  1. Perusahaan mengumumkan adanya kebijakan PHK
  2. Perusahaan akan mengatur pertemuan dengan karyawan terdampak mengenai pesangon PHK
  3. Perusahaan memberikan penawaran pesangon dengan menyertakan sejumlah syarat untuk kemudian disepakati oleh karyawan yang terdampak
  4. Setelahnya, karyawan terdampak bisa menegosiasikan jumlah pesangon jika tidak setuju. 
  5. Perusahaan dan karyawan terdampak akan menyepakati pemberian pesangon. 

Jenis Uang Pesangon

Berikut ini jenis uang pesangon PHK yang wajib diketahui.

1. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Peraturan tentang pemberian UPMK pada karyawan terdampak PHK tertulis pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. UPMK merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan atas prestasi karyawan selama masa kerja. 

perhitungan pesangon PHK

Tidak hanya dihitung berdasarkan prestasi, perhitungan UPMK juga meliputi lamanya masa kerja seorang karyawan. 

2. Uang pesangon

Uang pesangon merupakan definisi umum dari insentif yang diterima oleh karyawan yang terdampak PHK. Namun, perlu diluruskan kembali bahwa makna pesangon adalah insentif yang diperhitungkan dari gaji pokok karyawan. 

3. Uang penggantian hak

Suatu perusahaan umumnya tidak hanya memberikan gaji sebagai upah bekerja, namun juga berbagai tunjangan misalnya; BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang transport, uang makan, cuti yang bisa diuangkan, dan lain-lain. 

Cara Menghitung Pesangon PHK

Jika karyawan yang terdampak PHK merasa besaran pesangon PHK tidak sesuai dengan kontribusi selama bekerja, mereka bisa melakukan negosiasi dengan staf SDM. Namun, pastikan juga bahwa nilai negosiasi sudah sesuai dengan ketetapan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 2 sebagai berikut.

  1. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah 
  2. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah 
  3. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  4. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah 
  5. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah 
  6. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah 
  7. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain itu, perhatikan juga perhitungan UPMK dan uang penggantian hak sebagai berikut.

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah 
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Jadikan pedoman perhitungan di atas untuk menegosiasikan pesangon PHK jika dirasa tidak sesuai.

Baca juga : Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Terdampak PHK

Tips Menjaga Kondisi Keuangan Setelah PHK

Salah satu dampak PHK adalah berkurangnya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan. Namun, jangan biarkan hal tersebut mengacaukan kondisi keuangan. Lakukan tips berikut agar kondisi keuangan tetap stabil.

Cara menghitug pesangon PHK
  1. Hindari pinjaman yang bersifat konsumtif, misal untuk pembelian barang mewah.
  2. Melunasi utang, jika ada.
  3. Mengatur kembali pos-pos keuangan, misal meniadakan pengeluaran yang bersifat hiburan dan belanja barang mewah.
  4. Segera menentukan rencana selanjutnya, apakah ingin kembali bekerja di perusahaan atau pensiun dini namun tetap berpenghasilan di bidang yang disenangi.

PHK bukanlah hal yang mudah untuk dilalui. Namun, dengan mengetahui cara menghitung pesangon PHK dan tips menjaga kondisi keuangan jika terdampak PHK bisa jadi pengetahuan dasar untuk bertahan dalam situasi tersebut. Semoga bermanfaat. 

Baca juga : Cara Daftar Kepesertaan Kartu Prakerja


Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

03 Jun 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download