Informasi Lengkap Tentang Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

05 Jan 2026 by Kredit Pintar., Last edit: 05 Jan 2026

Bagi banyak orang, tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi penghalang utama untuk kembali mengakses layanan kesehatan. Saat kartu BPJS nonaktif karena menunggak, dan kebutuhan berobat tiba-tiba muncul, banyak yang berharap ada program “pemutihan” yang bisa menghapus utang masa lalu agar kartu aktif kembali.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemutihan tunggakan BPJS? Apakah pemerintah benar-benar menghapus semua tunggakan iuran secara otomatis untuk semua peserta? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2025.

Apa Itu Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan?

Istilah “pemutihan” sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan agar kartu bisa aktif kembali. Tapi perlu diluruskan bahwa BPJS tidak secara eksplisit menyebutnya sebagai “pemutihan” dalam regulasi resmi.

Yang ada adalah beberapa mekanisme yang bisa membuat peserta terbebas dari kewajiban membayar tunggakan tertentu, tergantung pada status kepesertaan dan kondisi ekonomi. Dua mekanisme utama adalah:

  1. Peralihan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
  2. Penerapan batas maksimal tagihan selama 24 bulan untuk peserta mandiri.

Kedua hal ini dapat meringankan beban tunggakan dan berfungsi layaknya pemutihan, meski dengan syarat tertentu.

Baca juga: 10 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2025

Siapa yang Bisa Mendapat Penghapusan Tunggakan?

Penghapusan total tunggakan hanya berlaku jika peserta beralih dari segmen Mandiri (PBPU/BP) menjadi PBI, yaitu peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, tidak semua orang bisa masuk PBI. Berikut kriteria utamanya:

  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau versi terbarunya, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Diajukan atau mengajukan diri melalui Dinas Sosial atau aplikasi resmi Kemensos.

Jika lolos verifikasi dan status berubah menjadi PBI, maka tunggakan iuran sebelumnya otomatis tidak ditagihkan. Peserta pun bisa langsung mengaktifkan kembali kartunya tanpa perlu membayar utang masa lalu.

Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan Status?

Ada dua jalur yang bisa dipilih jika ingin mendaftar sebagai peserta PBI:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial.
  • Daftar dan isi data diri lengkap (KTP dan KK).
  • Gunakan fitur Daftar Usulan untuk mengajukan diri ke dalam DTSEN.
  • Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti pendukung.

2. Melalui Kelurahan atau Desa

  • Datangi kantor kelurahan atau desa terdekat.
  • Sampaikan bahwa kamu ingin diajukan sebagai peserta PBI karena tidak mampu membayar tunggakan.
  • Petugas akan memproses pengajuan ke Dinas Sosial sesuai alur birokrasi yang berlaku.

Perlu diingat, proses ini bisa memakan waktu dan bergantung pada kuota PBI yang tersedia di wilayah masing-masing.

Baca juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Alternatif Bagi Peserta Mandiri

Bagi peserta Mandiri yang tidak memenuhi syarat PBI, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan batas maksimal tagihan.

Meski peserta menunggak selama 5 tahun, sistem hanya akan menagih maksimal 24 bulan iuran terakhir. Misalnya, jika iuran per bulan Kelas 3 adalah Rp35.000 dan peserta menunggak 60 bulan (5 tahun), yang wajib dibayar hanya 24 x Rp35.000. Sisa 36 bulan sisanya tidak perlu dilunasi.

Ini adalah bentuk keringanan yang cukup signifikan dan bisa dimanfaatkan siapa saja, tanpa perlu verifikasi status ekonomi.

Program REHAB BPJS Kesehatan

Jika membayar 24 bulan sekaligus masih terasa berat, peserta bisa mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) dari BPJS Kesehatan. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan agar kartu bisa aktif kembali.

Syarat Peserta REHAB

  • Merupakan peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja).
  • Memiliki tunggakan minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 28 setiap bulan (tanggal 27 untuk Februari).
  • Maksimal jangka waktu cicilan adalah 12 bulan.

Baca juga: Berapa Biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang?

Cara Daftar Program REHAB

Pendaftaran sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK.
  2. Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”.
  3. Akan muncul informasi jumlah tunggakan, ketentuan program, dan simulasi cicilan.
  4. Setujui syarat dan ketentuan program.
  5. Pilih skema cicilan yang sesuai kemampuan.
  6. Selesaikan pembayaran sesuai jadwal dan nominal yang dipilih.

Catatan penting: Cicilan berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK. Jadi, kamu tidak perlu mendaftar REHAB satu per satu.

Pembayaran dilakukan via autodebit dari rekening bank (Mandiri, BCA, BRI, atau BNI). Pastikan saldo cukup setiap bulan agar cicilan berjalan lancar. Kepesertaan baru aktif penuh setelah semua cicilan lunas.

Apa Risiko Jika Menunda Pembayaran?

Walaupun BPJS tidak mengenakan denda keterlambatan iuran, tetap ada risiko jika kamu baru melunasi tunggakan saat sudah sakit dan butuh rawat inap.

Jika dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali kamu dirawat inap, akan dikenakan Denda Pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak. Karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan masalah tunggakan saat masih sehat, bukan menunggu jatuh sakit.

Baca juga: Apakah Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan?

Penutup

Tidak semua peserta bisa mendapatkan “pemutihan” iuran BPJS secara otomatis. Tapi pemerintah menyediakan beberapa solusi konkret seperti:

  • Peralihan ke PBI bagi yang tidak mampu.
  • Batas maksimal pembayaran 24 bulan untuk peserta mandiri.
  • Skema cicilan REHAB agar pembayaran lebih ringan.

Segera cek status kepesertaanmu melalui aplikasi Mobile JKN dan pilih solusi yang sesuai. Semakin cepat kamu mengurus tunggakan, semakin aman akses layanan kesehatan untuk kamu dan keluarga.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

05 Jan 2026
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download