BPJS Kesehatan merupakan salah satu program inisiatif pemerintah Indonesia dalam menyediakan akses kesehatan luas bagi masyarakat, seperti; rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan. BPJS bisa digunakan di berbagai penyedia layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Sebelum memilih kelas BPJS, sebaiknya Anda mengetahui berapa biaya iuran BPJS berdasarkan jenis kepesertaannya dalam artikel berikut.

Baca juga: Cara Bayar Denda BPJS dengan 4 Cara Ini
Berapa Biaya Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Jenis keanggotaan BPJS Kesehatan terdiri dari BPJS Kelas I, II, dan III, yang mana masing-masingnya menerapkan besaran biaya iuran yang berbeda. Berikut selengkapnya.

1. BPJS Kelas 1
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Dengan kelas ini, peserta berhak mendapatkan layanan rawat inap di kamar yang umumnya dihuni oleh 2–4 pasien. Apabila menginginkan kamar dengan fasilitas yang lebih tinggi dari Kelas 1, peserta dapat mengajukan peningkatan kelas dengan membayar selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kelas 2
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Saat menjalani perawatan inap, peserta akan ditempatkan di ruang yang biasanya diisi oleh 3–5 pasien. Jika menghendaki fasilitas yang lebih baik, peserta Kelas 2 dapat naik ke ruang rawat inap setara Kelas 1 sesuai ketentuan yang berlaku.
3. BPJS Kelas 3
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan. Hak rawat inap yang diperoleh berupa kamar dengan kapasitas sekitar 4–6 pasien. Berbeda dengan peserta Kelas 1 dan Kelas 2, peserta Kelas 3 tidak dapat mengajukan peningkatan kelas kamar rawat inap melalui skema yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Apa Saja Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Dengan besaran iuran yang berbeda, berikut adalah rincian fasilitas yang didapatkan dari masing-masing iuran kepesertaan.
| Jenis kepesertaan | Fasilitas rawat inap | Fasilitas rawat jalan |
| Kelas I | Kamar perawatan dengan AC, kapasitas 2-4 orang. | Subsidi kacamata hingga Rp 330.000,-Subsidi alat bantu dengar hingga Rp 1.100.000,-Subsidi gigi tiruan hingga Rp 1.100.000,- |
| Kelas II | Kamar perawatan dengan AC, kapasitas 3-5 orang. | Subsidi kacamata hingga Rp 220.000,-Subsidi alat bantu dengar hingga Rp 1.100.000,-Subsidi gigi tiruan hingga Rp 1.000.000,- |
| Kelas III | Kamar perawatan kapasitas 3-5 orang. Peserta tidak diperbolehkan naik kelas rawat inap. | Subsidi kacamata hingga Rp 150.000,-Subsidi alat bantu dengar hingga Rp 1.100.000,-Subsidi gigi tiruan hingga Rp 1.000.000,- |
Bagaimana Cara Mengecek Tagihan BPJS?
Cek tagihan BPJS dengan mengikuti cara berikut.
1. Melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN mendukung fitur pembayaran iuran bulanan peserta BPJS dengan tepat waktu. Untuk mengakses info tagihan yang perlu dibayar, klik opsi “Info Iuran” pada aplikasi. Pengguna juga bisa melihat riwayat pembayaran sebelumnya dengan mengakses menu “Info Riwayat Pembayaran”. Ikuti panduan di layar sesuai transaksi yang dipilih.
2. Melalui E-Commerce
Ikuti langkah berikut untuk cek tagihan BPJS via e-commerce.
- Menuju ke aplikasi e-commerce pilihan.
- Pilih menu pembayaran, pilih opsi BPJS Kesehatan.
- Lengkapi nomor kartu anggota BPJS dan halaman akan menampilkan tagihan yang perlu dibayar
- Ikuti langkah pembayaran yang tertera pada layar
3. Melalui WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)
Chat Assistant JKN juga melayani pengecekan tagihan BPJS Kesehatan. Berikut cara mengakses layanan tersebut.
- Hubungi nomor 0811-97500-400
- Kirimkan pesan untuk cek tagihan
- Ketik “2” untuk mengecek tagihan
- Lengkapi NIK dan tanggal lahir sesuai permintaan pada pesan
- Tagihan BPJS Kesehatan akan ditampilkan
FAQ Seputar BPJS Kesehatan
1. 5 Operasi yang tidak ditanggung BPJS apa saja?
5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS antara lain;
- Operasi kecantikan
- Akibat melukai diri sendiri dengan sengaja
- Operasi di fasilitas kesehatan luar negeri
- Operas akibat tindak pidana
- Operasi tidak sesuai prosedur
2. Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS?
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS antara lain; kesalahan prosedur/malpraktek, program kesehatan khusus, perawatan ortodonti tanpa indikasi medis, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
3. Apa yang terjadi jika tidak punya BPJS?
Jika tidak punya BPJS, masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan terdaftar sebagai pasien umum, yang nantinya akan membayar seluruh biaya perawatan kesehatan secara mandiri.
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Demikianlah informasi tentang biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 beserta informasi pengecekan tagihan dan fasilitas yang diberikan. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


