Ada beberapa cara untuk melakukan transaksi, salah satunya adalah dengan menggunakan bilyet giro. Istilah giro mungkin tidak terdengar familiar bagi seluruh lapisan masyarakat, karena alat pembayaran tersebut tidak cukup umum ditemui. Sementara itu, cek merupakan alat transaksi perbankan yang lebih terdengar familiar di telinga masyarakat. Pada umumnya orang-orang memanfaatkan penggunaan cek untuk melakukan transaksi dalam nominal besar dan dalam jangka waktu tertentu. Simak perbedaan cek dengan bilyet giro berikut ini.

Pengertian Cek
Cek merupakan alat pembayaran berupa perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk melakukan pembayaran dalam jumlah uang tertentu kepada pihak pemegang atau penerima cek. Umumnya, cek digunakan dalam transaksi yang membutuhkan pembayaran yang harus dilakukan segera.
Pengertian Bilyet Giro
Berbeda dengan cek, bilyet giro merupakan alat pembayaran berupa perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk memindahkan sejumlah uang tertentu ke rekening penerima. Sayangnya, bilyet giro bukanlah alat pembayaran yang bisa digunakan untuk penarikan tunai karena sifatnya hanya pemindahbukuan antar rekening.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek dan bilyet giro tentu memiliki perbedaan baik itu secara fungsi maupun cara penggunaannya. Simak keterangan selengkapnya.
1. Ketentuan pencairan
Perbedaan yang pertama terletak pada ketentuan pencairan. Cek dapat diuangkan secara langsung berwujud tunai atau cash di bank terkait. Sementara bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai secara langsung.
Kemudian, pencairan cek bisa dilakukan dengan menunjuk kuasa, sedangkan untuk memindahbukukan giro hanya bisa dilakukan oleh bank terhadap orang yang namanya tertera pada giro tersebut. Perbedaan selanjutnya terletak pada biaya materai. Penarikan atau pencairan cek memerlukan biaya materai, sedangkan penarikan untuk bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.
2. Ketentuan penggunaan
Selanjutnya, penggunaan cek bertujuan sebagai alat yang setara dengan surat perintah yang berasal dari nasabah dan ditujukan terhadap bank untuk melakukan pencairan uang tunai kepada pihak yang memegang cek terkait. Sedangkan penggunaan giro berfungsi bukan untuk pencairan uang tunai, tetapi untuk pemindahan dana dari rekening nasabah kepada rekening pihak yang namanya tertera pada giro.
Untuk pencairan cek, dibutuhkan tanggal penerbitan sehingga bank hanya memungkinkan untuk mencairkan uang tunai tersebut setelah tertera tanggal penerbitan. Sementara untuk bilyet dapat dilakukan penyerahan dan pemindahbukuan oleh bank sebelum tanggal efektif asalkan tanggal efektif tersebut mendahului tanggal penerbitan.
Oleh karena itu, di dalam cek hanya tertera tanggal penerbitan saja. Sedangkan pada giro, tertera tanggal efektif beserta tanggal penerbitan. Sumber hukum yang mengatur terkait penggunaan cek adalah KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan sumber hukum yang mengatur terkait penggunaan bilyet giro adalah PBI atau Peraturan Bank Indonesia.
Jenis-jenis Giro
Ada beberapa jenis giro yang biasanya digunakan oleh nasabah, di antaranya:
1. Giro perorangan
Ciri dari rekening giro perorangan adalah diterbitkan atas nama perorangan atau pribadi dan atas nama usaha yang dimiliki secara perorangan dan bukan merupakan badan usaha. Misalnya adalah bengkel, toko, restoran, dan lain sebagainya.
2. Giro untuk badan usaha
Untuk badan usaha, rekening bilyet tertera atas nama suatu badan usaha, dan tidak diperkenankan mencantumkan atas nama perorangan. Ada pun contoh atas nama badan usaha misalnya adalah CV, PT, koperasi, perusahaan, yayasan, persekutuan firma, dan lain sebagainya.
Manfaat dari Bilyet Giro
Setelah mengetahui apa saja perbedaan cek dengan bilyet serta apa saja varian bilyet giro, perlu diketahui pula sebenarnya apa saja kegunaannya.
- Bilyet memiliki kegunaan utama yaitu sebagai alat transaksi dengan kemudahan untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain secara mudah dan sewaktu-waktu.
- Penggunaan bilyet juga lebih aman karena tidak perlu menggunakan atau menarik uang tunai dalam jumlah yang cenderung besar. Dengan demikian, risiko tindak kejahatan juga lebih rendah dengan menyimpan uang dalam bentuk giro karena Sobat Pintar hanya perlu membawa bilyet giro saja dan meskipun dicuri, bilyet tersebut tidak akan bisa dicairkan kecuali oleh orang yang namanya tertera pada giro terkait.
- Bilyet juga tidak memiliki batasan limit transaksi dalam satu hari. Berbeda halnya dengan transaksi secara transfer yang memiliki batas atau limit besaran transaksi dalam satu hari. Kelebihan lainnya, nasabah yang menggunakan bilyet giro sebagai alat transaksi akan mendapatkan rekening Koran sebagai bukti proses administrasi bilyet yang telah dilakukan.
Demikianlah berbagai informasi terkait apa perbedaan cek dengan bilyet giro, apa saja varian dari bilyet giro yang beredar di Indonesia, dan apa saja kegunaan maupun fungsi bilyet giro. Sobat Pintar juga perlu memperhatikan berbagai aturan dalam menggunakan bilyet giro agar tidak terjadi kendala yang tidak diinginkan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.